Serdang Bedagai, SniperNew.id - Jagat dunia maya dan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, tengah diguncang kabar mengejutkan: dana yang disebut sebagai “Iuran Merah Putih” Senilai Rp6.075.000.000 diduga dikeluarkan oleh 237 kepala desa dan Enam Lurah tanpa kejelasan penggunaan!l, Jumat 11 Juli 2025.
Iuran yang masing-masing kepala desa disebut menyetor sekitar Rp25 juta ini mencuat setelah sejumlah oknum kepala desa mengakuinya, meski tak satu pun memiliki bukti tertulis terkait pengeluaran tersebut.
“Kami hanya disuruh ikut. Kalau tidak, ya dianggap melawan. Semua kawan-kawan kepala desa juga ikut. Dana dikumpulkan ke ketua masing-masing,” ungkap seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, dana ini dikumpulkan sejak awal 2024, namun hingga kini tidak diketahui jelas untuk apa, siapa inisiatornya, dan ke mana dana miliaran rupiah itu mengalir. Tak satu pun kepala desa bisa memberikan pertanggungjawaban administratif.
Praktisi Hukum Desak APH Bertindak Cepat
Praktisi Hukum Sergai, Muhammad Ikhwan, SH, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana tersebut. Ia menilai hal ini sudah masuk ranah Pungutan Liar (Pungli), Korupsi, dan Pemerasan.
“Ini harus diusut. Sangat berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025).
Ia pun yakin Kejatisu dan Poldasu tidak akan gentar membongkar dugaan skandal berjamaah ini demi membersihkan Sumut dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya di wilayah yang dikenal dengan slogan “Tanah Bertuah Negeri Beradat”.
Dinas PMD Bungkam, Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sergai, Drs. Fajar Simbolon, yang dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan dana misterius tersebut, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Publik dan netizen mendesak pengusutan serius, karena dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk iuran tak jelas arah.
Redaksi mengingatkan, setiap penggunaan dana negara harus disertai transparansi dan akuntabilitas. Jika benar ini adalah praktik pungli, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! (Dedek)



















