Berita Investigasi

Kades Lahusa Disorot, Miliaran Uang Rakyat Diduga Digelapkan!

2597
×

Kades Lahusa Disorot, Miliaran Uang Rakyat Diduga Digelapkan!

Sebarkan artikel ini
Ket. Gambar hasil pembangunan dana desa yang diduga, Doc. A. Noruru / SniperNew.id, Sabtu 13 Juli 2025.

Nias Selatan, SniperNew.id – Warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara geger setelah mencuat dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp4,1m, yang digelontorkan pemerintah pusat selama periode 2020–2024.

Isu ini menyeruak seiring kekecewaan masyarakat atas tidak adanya pembangunan signifikan di desa tersebut, Sabtu 13 Juli 2025.

Nama inisial YT, Kepala Desa Lahusa Idanotae, kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat dan pemerhati hukum. Ia diduga menjadi aktor utama dalam penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

  Saldo BUMDes Bina Usaha Mandiri Milik Desa Setu Wetan Pailit, Diduga Saldo Limit 5 Juta

Menurut pengakuan warga, selama empat tahun terakhir, tidak ada peningkatan signifikan dalam infrastruktur desa. Jalan tetap rusak, fasilitas air bersih tidak tersedia, dan program bantuan langsung tunai (BLT) tidak dibagikan secara adil. Warga curiga dana yang seharusnya masuk ke masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi.

Isu ini mencuat pada akhir Juni 2025, tepatnya Minggu (29/6), saat sejumlah warga mulai berani menyuarakan kekecewaannya secara terbuka. Aksi warga ini memicu perhatian luas, terutama di media sosial.

  Sembilan Bulan Nantikan Gaji Tak Kunjung Cari, Pak Kades Sukadana Muara Enim Berleha-leha!

Dugaan penyimpangan terjadi di Desa Lahusa Idanotae, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Idanotae, wilayah selatan Pulau Nias. Lokasi ini menjadi perhatian setelah bertahun-tahun nyaris tak tersentuh pembangunan.

“Kami muak dibohongi! Setiap tahun anggaran masuk miliaran, tapi kami tetap hidup tanpa air bersih, tanpa jalan bagus, dan tak ada bantuan nyata dari pemerintah desa,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Masyarakat juga menilai adanya indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan, karena penyaluran dana desa dinilai tidak transparan, serta hanya menguntungkan kerabat dekat dan kroni kepala desa.

Sejumlah tokoh masyarakat telah mengumpulkan bukti dokumentasi ketidaksesuaian laporan Pertanggungjawaban keuangan dengan realisasi di lapangan. Bukti tersebut akan segera diserahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Kejaksaan Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  LAKRI DELI SERDANG LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS RENOVASI JAMBUR JAMIN GINTING TAHUN 2023.

“Kami mendesak agar pemerintah pusat dan aparat hukum segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat bertindak sendiri. Ini bukan sekadar salah urus, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” tegas salah satu tokoh Adat kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Idanotae maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan.

Jika terbukti melakukan korupsi dana desa, YT dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: (A. Ndruru).

Editor: (Ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *