Pringsewu, SniperNew.id – Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Dua (2) tersangka dalam kasus manipulasi anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka yakni TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), dan ES, Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung.
Keduanya diduga bersekongkol dalam skema mark up dan pemalsuan dokumen kegiatan Bimtek di Jawa Barat, yang digelar sebelum pengesahan APBDes Perubahan.
Program tersebut dipaksakan kepada seluruh kepala pekon dengan biaya fantastis: Rp13 juta per peserta. Ironisnya, hanya Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai “cashback”, sisanya dikelola lembaga pelatihan yang dikendalikan ES.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa kegiatan ini sarat manipulasi.
ES menawarkan program ke TH, lalu keduanya menekan kepala pekon agar menganggarkan biaya secara ilegal. Penyidik Kejari telah menyita uang tunai Rp835 juta, dan memperkirakan kerugian negara menembus Rp1 miliar.
Kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti. Mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor dan KUHP.
Kejari menegaskan proses pengusutan akan diperluas untuk membongkar jaringan dan aliran dana. Masyarakat diminta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi transparansi dan keadilan pengelolaan dana desa.
“Seharusnya Bimtek untuk peningkatan kapasitas, bukan jadi ladang korupsi,” tegas salah satu penyidik.
Editor;+(Darmawan)












