Berita Investigasi

Minim Transparansi Proyek Desa, Iklim Investasi Dipertanyakan

344
×

Minim Transparansi Proyek Desa, Iklim Investasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN, SNIPERNEW.id — Pelaksanaan pekerjaan rabat beton di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai sorotan publik karena diduga tidak memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik sekaligus iklim investasi pembangunan di tingkat desa, Senin [15/12/2025]


Pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara tersebut sejak awal pelaksanaan tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban administratif yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Papan informasi berfungsi sebagai sarana keterbukaan kepada masyarakat terkait jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek baru terlihat terpasang setelah pekerjaan berjalan, dengan kondisi ditanam menggunakan galian tanah.

Fakta ini memunculkan dugaan bahwa pemasangan dilakukan setelah adanya perhatian publik dan sorotan media, bukan sebagai bentuk kepatuhan sejak awal pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penggunaan keuangan negara.

Transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas, sekaligus menciptakan rasa aman bagi publik dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan pembangunan.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran bahwa lemahnya transparansi dapat berdampak pada kualitas pekerjaan serta menurunkan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran publik.

Mereka menilai, jika aspek administratif saja tidak dijalankan secara tertib, maka pengawasan terhadap spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran berpotensi tidak optimal.

Kalau sejak awal tidak terbuka, wajar jika masyarakat khawatir. Pembangunan desa seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik karena ini menyangkut uang negara,” ujar seorang warga setempat.

Masyarakat mendorong dinas terkait, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik secara administratif maupun fisik.

Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memastikan kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan iklim pembangunan yang sehat dan berkelanjutan.

Warga berharap pembangunan desa ke depan lebih mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi pembangunan yang berintegritas.

Laporan: (Sufiyawan).

Editor: [Iskandar]