Berita Investigasi

Minim Transparansi Proyek Desa, Iklim Investasi Dipertanyakan

507
×

Minim Transparansi Proyek Desa, Iklim Investasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN, SNIPERNEW.id — Pelaksanaan pekerjaan rabat beton di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai sorotan publik karena diduga tidak memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik sekaligus iklim investasi pembangunan di tingkat desa, Senin [15/12/2025]


Peker­jaan yang bersum­ber dari anggaran negara terse­but sejak awal pelak­sanaan tidak dilengkapi papan infor­masi proyek. Pada­hal, keber­adaan papan proyek meru­pakan kewa­jiban admin­is­tratif yang diatur dalam Per­at­u­ran Pres­i­den Nomor 16 Tahun 2018 ten­tang Pen­gadaan Barang/Jasa Pemer­in­tah seba­gaimana telah diubah den­gan Per­pres Nomor 12 Tahun 2021. Papan infor­masi berfungsi seba­gai sarana keter­bukaan kepa­da masyarakat terkait jenis kegiatan, nilai anggaran, sum­ber dana, ser­ta pelak­sana peker­jaan.

  Muslok IX ORARI Pringsewu Disorot Netizen Media Sosial

Berdasarkan pan­tauan di lapan­gan, papan infor­masi proyek baru ter­li­hat ter­pasang sete­lah peker­jaan ber­jalan, den­gan kon­disi ditanam meng­gu­nakan galian tanah.

Fak­ta ini memu­nculkan dugaan bah­wa pemasan­gan dilakukan sete­lah adanya per­ha­t­ian pub­lik dan sorotan media, bukan seba­gai ben­tuk kepatuhan sejak awal pelak­sanaan kegiatan.

Selain itu, kon­disi terse­but juga dini­lai berten­tan­gan den­gan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ten­tang Keter­bukaan Infor­masi Pub­lik, yang men­jamin hak masyarakat untuk mem­per­oleh infor­masi atas peng­gu­naan keuan­gan negara.

  BUMDesma Sei Bamban Diduga Langgar Aturan, Penyertaan Modal Ketapang Rp1,9 Miliar Disorot Aparat Penegak Hukum

Transparan­si dini­lai men­ja­di fak­tor pent­ing dalam men­ja­ga akunt­abil­i­tas, sekali­gus men­cip­takan rasa aman bagi pub­lik dan pihak yang berke­pentin­gan ter­hadap keber­lan­ju­tan pem­ban­gu­nan.

Sejum­lah war­ga menyam­paikan kekhawati­ran bah­wa lemah­nya transparan­si dap­at berdampak pada kual­i­tas peker­jaan ser­ta menu­runk­an keper­cayaan ter­hadap pen­gelo­laan anggaran pub­lik.

Mere­ka meni­lai, jika aspek admin­is­tratif saja tidak dijalankan secara tert­ib, maka pen­gawasan ter­hadap spe­si­fikasi tek­nis dan peng­gu­naan anggaran berpoten­si tidak opti­mal.

Kalau sejak awal tidak ter­bu­ka, wajar jika masyarakat khawatir. Pem­ban­gu­nan desa seharus­nya men­ja­di con­toh tata kelo­la yang baik kare­na ini menyangkut uang negara,” ujar seo­rang war­ga setem­pat.

Masyarakat men­dorong dinas terkait, Aparat Pen­gawasan Intern Pemer­in­tah (APIP), ser­ta Inspek­torat Kabu­pat­en Pesawaran untuk melakukan pemerik­saan menyelu­ruh, baik secara admin­is­tratif maupun fisik.

  Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Amankan DPO Perkara Korupsi

Langkah terse­but dini­lai pent­ing tidak hanya untuk memas­tikan kepatuhan reg­u­lasi, tetapi juga untuk men­ja­ga keper­cayaan pub­lik dan men­cip­takan iklim pem­ban­gu­nan yang sehat dan berke­lan­ju­tan.

War­ga berharap pem­ban­gu­nan desa ke depan lebih mengede­pankan prin­sip transparan­si, akunt­abil­i­tas, dan kual­i­tas, sehing­ga mam­pu mem­berikan man­faat nya­ta bagi masyarakat sekali­gus men­dukung iklim inves­tasi pem­ban­gu­nan yang berin­tegri­tas.

Lapo­ran: (Sufiyawan).

Edi­tor: [Iskan­dar]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *