Maros, SniperNew.id – Dugaan korupsi proyek lampu jalan tahun 2013 yang sempat menyeret nama mantan Bupati Maros, Hatta Rahman, kembali mencuat. Namun, Amir Kadir, pelapor dalam kasus tersebut, menegaskan bahwa perkara ini sudah lama selesai dan tidak relevan untuk diungkit lagi.
“Kalau kasus ini masih menjadi penghalang, Hatta Rahman tidak mungkin memperoleh SKCK untuk maju sebagai Bupati pada periode kedua tahun 2015 dan sebagai calon legislatif DPR RI tahun 2024,” ujar Amir, Jumat (15/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa proses hukum sebelumnya menemukan bahwa dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut adalah keuntungan yang diperoleh pihak rekanan, bukan pelanggaran langsung oleh Hatta Rahman.
“Proses hukum menunjukkan tidak adanya bukti cukup untuk melanjutkan perkara. Kasus ini selesai,” tegas Amir.
Amir juga menegaskan bahwa laporannya saat itu tidak ditujukan untuk menyerang pribadi Hatta Rahman.
“Ini soal kebijakan pengelolaan anggaran yang saya nilai kurang tepat. Sebagai warga yang peduli, saya merasa bertanggung jawab untuk melaporkannya,” katanya.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan yang membebaskan Hatta Rahman menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Saya berharap masyarakat memahami bahwa tujuan saya murni untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan akuntabilitas tinggi,” ujar Amir.
Ketua Aliansi Gerakan Pemburu Koruptor (Gempur), Abd Azis, mendesak agar perhatian publik dialihkan ke kasus-kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Maros.
“Mengungkit kasus lama hanya akan mengaburkan fokus kita dalam pemberantasan korupsi,” ujar Azis. Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Klarifikasi Amir Kadir diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik, terutama menjelang momen politik. Proses hukum yang telah tuntas membuktikan bahwa dugaan dalam proyek lampu jalan 2013 tidak memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menyikapi isu-isu lama dan mengarahkan perhatian pada pengungkapan kasus korupsi aktif yang lebih membutuhkan perhatian. Dengan langkah ini, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal demi kesejahteraan bersama. (Syamsir)



















