Berita Investigasi

Belum Ada Kejelasan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Migas Hasil Lidik oleh Polsek Cileungsi

514
×

Belum Ada Kejelasan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Migas Hasil Lidik oleh Polsek Cileungsi

Sebarkan artikel ini

Bogor, SniperNew.id — Menyikapi hasil Lapo­ran Infor­masi (LI) oleh puluhan wartawan yang beber­a­pa Ming­gu lalu men­datan­gi Polsek Cile­ungsi terkait adanya dugaan penyalah­gu­naan Gas Sub­si­di di Peruma­han Cibubur Man­sion Blok H RT. 003, RW. 020, Desa Cile­ungsi Keca­matan Cile­ungsi, Kabu­pat­en Bogor, Jawa Barat untuk segera di lakukan Lidik.

San­gat dis­ayangkan sam­pai sekarang belum ada keje­lasan hasil Lidik oleh Polsek Cile­ungsi, Pada­hal secara atu­ran bah­wa penyalah­gu­naan Gas Sub­si­di ten­tang UU Migas seharus­nya Kepolisian Polsek Cile­ungsi tidak harus menung­gu lapo­ran secara res­mi untuk menin­dak­lan­ju­ti dugaan terse­but.

“Sep­a­tut­nya Polsek Cile­ungsi tin­dak­lan­ju­ti lapo­ran terse­but tan­pa harus menung­gu lapo­ran secara res­mi kare­na dugaan pelang­garan UU Migas itu tidak harus ada lapo­ran secara res­mi untuk menin­dak pelaku penyalah­gu­naan Migas”, ujar Vic­tor Lum­ban Tob­ing, SH dari Kan­tor Hukum Lum­ban Tob­ing & Part­ner Jumat (12/4/2024).

  Tegas dan Proporsional: Pengawasan Dana BOS Dipertanyakan, Kinerja Kacabdin Pringsewu Perlu Dievaluasi

Tob­ing juga meni­lai Polsek Cile­ungsi dalam menan­gani dugaan pelang­garan ini terke­san lam­bat, Pasal­nya kasus ini sudah dila­porkan oleh puluhan wartawan meskipun hanya lapo­ran impor­masi secara lisan. Aneh jika harus menung­gu lapo­ran secara res­mi baru bisa bertin­dak.

“Aneh kalau Polsek Cile­ungsi mau menin­dak­lan­jutinya harus ada lapo­ran res­mi dari masyarakat, dan hing­ga saat ini hasil dari lidik belum di buka secara ter­bu­ka kepa­da wartawan yang sebelum­nya telah mela­porkan meskipun secara lisan dan penan­ganan kasus ini kami meni­lai san­gat lam­bat pada­hal ala­mat­nya jelas orangnya juga jelas,” Katanya.

Dirinya mene­gaskan kegiatan penyalah­gu­naan Migas san­gat merugikan masyarakat dan Negera yang mana hal ini berten­tan­gan den­gan UU Migas yang hal ini harus segera dib­er­an­tas tan­pa Pan­dang bulu sia­pa pun pelakun­ya.

  Sikap Petugas Disdikbud Pringsewu Disorot, FPII Minta Evaluasi

“Penyalah­gu­naan Migas dalam hal ini Gas sub­si­di san­gat merugikan masyarakat ser­ta negara, dan anca­man­nya pidana kare­na melang­gar UU Migas, dan pelakun­ya sia­papun itu harus dib­er­an­tas dan dipen­jarakan”, tegas Vik­tor Tob­ing

Selain itu pen­gusa­ha pelaku dis­tribusi antar wilayah berin­isial MHH yang juga Ket­ua RT setem­pat dan men­gaku pen­gacara sam­pai saat ini masih bebas berke­liaran seo­lah-olah kebal hukum.

“Keja­di­an pendis­tribu­sian gas antar wilayah jelas melang­gar UU No. 22 Tahun 2001 ten­tang Minyak dan Gas Bumi, unsur pidana sudah ter­penuhi yaitu adanya kesen­ga­jaan untuk mem­perkaya diri sendiri dan merugikan kepentin­gan masyarakat banyak dan negara ter­ma­suk diantaranya peny­im­pan­gan alokasi, seharus­nya ditin­dak lang­sung tan­pa memer­lukan adu­an atau pela­po­ran ter­lebih dahu­lu”, ungkap­nya.

Ditem­pat ter­pisah Akti­fis Sosial Bohman Silaen ger­am den­gan masih maraknya pen­go­plosan gas elpi­ji sub­si­di di Keca­matan Cile­ungsi apala­gi pasokan gas berasal dari wilayah lain.

  Baru Seumur Jagung, Aspal Jalan Bedug–Grobog Kulon Rp542 Juta Sudah Retak, DPUPR Kabupaten Tegal Disorot

“Kalau ini dib­iarkan tan­pa tin­dakan hukum yang cepat dan tegas akan men­ja­di preseden buruk bagi pene­gakan hukum oleh kepolisian”, Ger­am­nya

Bohman menam­bahkan jika masalah ini tidak ditan­gani bisa ditin­dak­lan­ju­ti ke Propam Pol­ri,

“Kami akan meneruskan melalui Dumas ke Mabes Pol­ri, Sete­lah lebaran inj akan saya sam­paikan ke Kapol­ri”, tukas­nya.

Untuk dike­tahui saat ini keten­tu­an pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 ten­tang Minyak dan Gas Bumi telah diubah den­gan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 ten­tang Cip­ta Ker­ja atau yang lebih dke­nal den­gan isti­lah Omnibus Law, sehing­ga Pasal 55 berubah men­ja­di “Seti­ap orang yang menyalah­gu­nakan Pen­gangku­tan dan/atau Nia­ga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liq­ue­fied petro­le­um gas yang dis­ub­si­di Pemer­in­tah dip­i­dana den­gan pidana pen­jara pal­ing lama 6 (enam) tahun dan den­da pal­ing ting­gi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh mil­iar rupi­ah). (Sufiyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *