Berita Ekonomi

Pabrik Produksi 24 Jam, Kompensasi Macet Sejak 2020 Warga Cibinong Gugat PT. IPP

457
×

Pabrik Produksi 24 Jam, Kompensasi Macet Sejak 2020 Warga Cibinong Gugat PT. IPP

Sebarkan artikel ini

Cibinong, Bogor, SniperNew.id –  Ketidakpastian kompensasi dan persoalan ketenagakerjaan mewarnai keluhan dua kepala keluarga di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, terhadap perusahaan industri perakitan valve dan tabung gas, PT. Inti Persada Prima (PT. IPP). Sejak Oktober 2020, pembayaran kompensasi akibat kerusakan rumah warga akibat aktivitas produksi nonstop perusahaan tersebut mandek, memicu gugatan hukum oleh Kasihhati Law Firm.

Sutisna (54), warga RT 002 RW 001 yang sebelumnya bekerja sebagai satpam PT. IPP, kini harus berjuang sebagai petugas parkir setelah dipecat sepihak melalui pesan WhatsApp oleh pihak HRD pada 1 Oktober 2020. Ironisnya, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan tanpa pesangon maupun kejelasan status tenaga kerjanya. Bersama satu warga lainnya, Sutisna menuntut hak kompensasi yang telah tertunggak hampir lima tahun lamanya, Rabu 30 Juli 2025.

  Final Galaxy Quest of Indonesia Digelar Hari Ini, Samsung Ajak Pengunjung Adu Skill dan Nikmati Penampilan Bernadya

Permasalahan ini bermula dari keberadaan pabrik sejak era PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM), yang berdiri sebelum tahun 2010. Aktivitas industri 24 jam telah mengakibatkan retaknya tembok dan lantai rumah warga.

Menyadari dampak tersebut, perusahaan terdahulu memberikan kompensasi bulanan senilai Rp 300 ribu untuk penghuni kontrakan dan Rp 5 juta per bulan untuk pemilik rumah pribadi.

Namun, ketika kepemilikan perusahaan beralih ke PT. IPP pada 2020, seluruh pembayaran dihentikan secara sepihak — kecuali kompensasi untuk Ketua RT yang masih menerima Rp 1 juta per bulan. Hingga kini, tidak ada plang nama resmi perusahaan di lokasi. Sebaliknya, terlihat tulisan “Tanah dan Bangunan Dijual (SHM)” beserta nomor kontak yang mencurigakan.

  Cuma Modal HP Bisa Dapat Cuan USDT Tiap Hari? Ini Proyek Mining Paling Gila 2025!

Managing Partner Kasihhati Law Firm, Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga terdampak. Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran perizinan produksi serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan resmi oleh perusahaan.

“Kami segera bersurat ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta instansi terkait untuk mengusut kelayakan izin produksi dan Amdal PT. IPP yang beroperasi 24 jam penuh namun abai terhadap warga sekitar,” tegas Lilik, yang juga menjabat sebagai Presidium Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

  Julia Safitri Viral! Tumpeng & Nasi Box Mulai 15K, Cocok Buat Pengajian hingga Ultah-Langsung Order di Sini!

Tim Investigasi Media FPII menyebutkan bahwa PT. IPP masih aktif berproduksi meski tidak jelas izin lingkungan dan perizinan industrinya. Bahkan Dinas PMPTSP Kabupaten Bogor sempat mengeluarkan surat pengawasan insidental pada Juni 2023, namun tindak lanjutnya belum tampak nyata di lapangan.

Persoalan ini tidak hanya mencerminkan konflik sosial, tetapi juga menyingkap potensi ketidaktertiban industri dan lemahnya pengawasan regulatif terhadap dampak sosial dan lingkungan di sekitar kawasan industri padat penduduk.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. IPP belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini kini menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat dampaknya mencakup sektor sosial, ekonomi, dan hukum. Redaksi Forum Pers Independent Indonesia berkomitmen terus mengawal laporan ini hingga tuntas.

(Tim Investigasi FPII)
Editor: (Ahmad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *