Maros, SniperNew.id — Senin 3 Februari 2025 – Ambo Masse, pria lanjut usia, yang kini menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pembabatan kawasan mangrove, menegaskan dirinya tidak menebang mangrove yang dilindungi, melainkan hanya pohon api-api di lahannya sendiri. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang oleh undang-undang, karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi dari pemerintah sebelumnya.
Menurutnya, lahan seluas 6 hektare yang dikelolanya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009, jauh sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur perlindungan kawasan mangrove. Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat kompensasi atau pemberitahuan bahwa lahannya masuk dalam kawasan yang dilindungi.
“Lahan ini milik saya, bersertifikat resmi dari BPN. Saya tidak pernah diberi tahu bahwa lahan saya masuk dalam kawasan konservasi atau ada aturan yang melarang saya membersihkan lahan sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ambo Masse mengungkapkan bahwa di atas lahannya pernah dilakukan pembangunan jalan penghubung Kuri Caddi – Kuri Lompo tahun 2021, 2023, dan 2024 oleh pemerintah daerah Kabupaten Maros dengan lebar 10 meter, namun tanpa ada kompensasi ganti rugi yang diberikan kepadanya.
“Iye, pemborong pelaksana proyek menebang pohon api-api di empang saya yang bersertifikat tanpa ada kompensasi. Jadi saya kira itu tidak masalah, makanya saya bersihkan juga untuk meningkatkan hasil produksi tambak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Murad Abdullah, menegaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Ambo Masse telah diterbitkan sesuai aturan. “SHM yang dimiliki Ambo Masse sudah melalui prosedur yang benar sesuai regulasi pertanahan,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan hukum terkait status lahan yang telah bersertifikat sebelum Perda 5/2015 diberlakukan. Jika aturan ini terbit setelah sertifikat hak milik Ambo Masse diberikan, maka ada beberapa faktor hukum yang harus diperhatikan:
Prinsip Non-Retroaktif dalam Hukum
Peraturan baru umumnya tidak berlaku surut (non-retroaktif), kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi tersebut. Artinya, jika SHM diterbitkan sebelum Perda berlaku, maka hak kepemilikan tetap sah, kecuali ada alasan hukum yang membatalkannya.
Status Kawasan Sebelum Perda Diberlakukan
Jika sebelum SHM terbit, lahan itu sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, maka SHM bisa dianggap cacat hukum dan bisa dibatalkan oleh negara.
Jika lahan tersebut belum termasuk kawasan konservasi saat SHM diterbitkan, maka pemilik tanah tetap memiliki haknya, meskipun ada aturan baru yang membatasi penggunaannya.
Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa
Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya:
Memberikan ganti rugi atau relokasi jika lahan bersertifikat dinyatakan sebagai kawasan konservasi.
Membatalkan SHM melalui jalur hukum jika ditemukan indikasi penerbitannya melanggar aturan sebelumnya.
Menetapkan aturan yang adil terkait pemanfaatan lahan, dengan tetap menghormati hak pemilik.
Ambo Masse sendiri mempertanyakan mengapa pemerintah tidak memberikan sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelum menjadikannya sebagai tersangka.
“Kalau memang dilarang, kenapa saya tidak pernah diberi tahu? Kenapa waktu proyek pemerintah menebang pohon di lahan saya, tidak ada yang bilang itu salah?” katanya.
Sebagai seorang pria lanjut usia, Ambo Masse berharap agar hak atas tanahnya tetap diakui, dan pemerintah bisa mempertimbangkan aspek hukum serta keadilan dalam menyelesaikan masalah ini.
“Saya hanya ingin bekerja mencari nafkah di tanah saya sendi kmri. Saya bukan perusak lingkungan,” pungkasnya.(Syamsir)













