Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Ambo Masse Bantah Tebang Mangrove, Pertanyakan Status Hukumnya

638
×

Ambo Masse Bantah Tebang Mangrove, Pertanyakan Status Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Maros, SniperNew.id — Senin 3 Feb­ru­ari 2025 – Ambo Masse, pria lan­jut usia, yang kini meng­hadapi per­soalan hukum terkait dugaan pem­ba­batan kawasan man­grove, mene­gaskan dirinya tidak menebang man­grove yang dilin­dun­gi, melainkan hanya pohon api-api di lahan­nya sendiri. Ia juga men­gaku tidak menge­tahui bah­wa tin­dakan terse­but dila­rang oleh undang-undang, kare­na tidak ada pem­ber­i­tahuan atau sosial­isasi dari pemer­in­tah sebelum­nya.

Menu­rut­nya, lahan selu­as 6 hek­tare yang dikelolanya telah memi­li­ki Ser­ti­fikat Hak Milik (SHM) sejak 2009, jauh sebelum adanya Per­at­u­ran Daer­ah (Per­da) Nomor 3 Tahun 2012 dan Per­da Nomor 5 Tahun 2015 yang men­gatur per­lin­dun­gan kawasan man­grove. Namun, ia men­gaku tidak per­nah men­da­p­at kom­pen­sasi atau pem­ber­i­tahuan bah­wa lahan­nya masuk dalam kawasan yang dilin­dun­gi.

  Ribuan Pemudik Lintasi Pringsewu, Lalin Masih Lancar

“Lahan ini milik saya, berser­ti­fikat res­mi dari BPN. Saya tidak per­nah diberi tahu bah­wa lahan saya masuk dalam kawasan kon­ser­vasi atau ada atu­ran yang melarang saya mem­ber­sihkan lahan sendiri,” tegas­nya.

Lebih lan­jut, Ambo Masse men­gungkap­kan bah­wa di atas lahan­nya per­nah dilakukan pem­ban­gu­nan jalan penghubung Kuri Cad­di – Kuri Lom­po tahun 2021, 2023, dan 2024 oleh pemer­in­tah daer­ah Kabu­pat­en Maros den­gan lebar 10 meter, namun tan­pa ada kom­pen­sasi gan­ti rugi yang diberikan kepadanya.

“Iye, pem­borong pelak­sana proyek menebang pohon api-api di empang saya yang berser­ti­fikat tan­pa ada kom­pen­sasi. Jadi saya kira itu tidak masalah, makanya saya bersihkan juga untuk meningkatkan hasil pro­duk­si tam­bak,” ujarnya.

Semen­tara itu, Kepala Badan Per­tana­han Nasion­al (BPN) Kabu­pat­en Maros, Murad Abdul­lah, mene­gaskan bah­wa ser­ti­fikat tanah atas nama Ambo Masse telah diter­bitkan sesuai atu­ran. “SHM yang dim­i­li­ki Ambo Masse sudah melalui prose­dur yang benar sesuai reg­u­lasi per­tana­han,” ujarnya kepa­da wartawan.

  Lamsel Sediakan Jajanan Gratis di Nobar Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

Kasus ini pun memu­nculkan per­tanyaan hukum terkait sta­tus lahan yang telah berser­ti­fikat sebelum Per­da 5/2015 diber­lakukan. Jika atu­ran ini ter­bit sete­lah ser­ti­fikat hak milik Ambo Masse diberikan, maka ada beber­a­pa fak­tor hukum yang harus diper­hatikan:

Prin­sip Non-Retroak­tif dalam Hukum
Per­at­u­ran baru umum­nya tidak berlaku surut (non-retroak­tif), kecuali diny­atakan secara eksplisit dalam reg­u­lasi terse­but. Artinya, jika SHM diter­bitkan sebelum Per­da berlaku, maka hak kepemi­likan tetap sah, kecuali ada alasan hukum yang mem­bat­alk­a­n­nya.

Sta­tus Kawasan Sebelum Per­da Diber­lakukan

Jika sebelum SHM ter­bit, lahan itu sudah dite­tap­kan seba­gai kawasan kon­ser­vasi, maka SHM bisa diang­gap cacat hukum dan bisa dibatalk­an oleh negara.

Jika lahan terse­but belum ter­ma­suk kawasan kon­ser­vasi saat SHM diter­bitkan, maka pemi­lik tanah tetap memi­li­ki haknya, meskipun ada atu­ran baru yang mem­bat­asi peng­gu­naan­nya.

  Kronologis Truck VS Motor di Muara Beliti Desa Suro Musi Rawas

Tang­gung Jawab Pemer­in­tah dalam Penye­le­sa­ian Sen­gke­ta
Dalam situ­asi seper­ti ini, pemer­in­tah seharus­nya:

Mem­berikan gan­ti rugi atau relokasi jika lahan berser­ti­fikat diny­atakan seba­gai kawasan kon­ser­vasi.

Mem­bat­alk­an SHM melalui jalur hukum jika dite­mukan indikasi pener­bi­tan­nya melang­gar atu­ran sebelum­nya.

Mene­tap­kan atu­ran yang adil terkait peman­faatan lahan, den­gan tetap meng­hor­mati hak pemi­lik.

Ambo Masse sendiri mem­per­tanyakan men­ga­pa pemer­in­tah tidak mem­berikan sosial­isasi atau pem­ber­i­tahuan res­mi sebelum men­jadikan­nya seba­gai ter­sang­ka.

“Kalau memang dila­rang, kena­pa saya tidak per­nah diberi tahu? Kena­pa wak­tu proyek pemer­in­tah menebang pohon di lahan saya, tidak ada yang bilang itu salah?” katanya.

Seba­gai seo­rang pria lan­jut usia, Ambo Masse berharap agar hak atas tanah­nya tetap diakui, dan pemer­in­tah bisa mem­per­tim­bangkan aspek hukum ser­ta kead­i­lan dalam menye­le­saikan masalah ini.

“Saya hanya ingin bek­er­ja men­cari nafkah di tanah saya sen­di kmri. Saya bukan perusak lingkun­gan,” pungkasnya.(Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *