Maros,Snipernew.id — Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) Kabupaten Maros semakin vokal menentang praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang berkuasa di bekas PT. Bumicon. Sabtu (13/7/2024)
Praktik ini menargetkan pengguna fasilitas umum di kawasan tersebut, memicu konflik hak atas bangunan.
Korlap AMAP, Muzakir, mengungkapkan keluhan masyarakat terhadap pembayaran yang dipaksakan untuk fasilitas yang seharusnya gratis.
Mereka telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Maros pada 15 Juli 2024 untuk mencari solusi.
AMAP menegaskan perlunya pengelolaan fasilitas umum sesuai hukum. Mereka menuntut sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin dan denda.
Warga geram atas praktik penyewaan fasilitas umum oleh pihak tertentu, yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat.
Dalam bukti kuitansi, diketahui seorang penyewa membayar Rp 23.000.000 untuk fasilitas di kawasan PT. Bumicon.
AMAP berharap RDP dapat menghasilkan solusi adil bagi semua pihak, menekankan perlunya memulihkan keadilan bagi pengguna fasilitas umum.
“Masyarakat harus dilindungi dari praktik yang merugikan ini,” tegas Muzakir, menegaskan komitmen AMAP untuk mengawal penggunaan fasilitas umum demi kepentingan bersama.
(M.Firdaus.B)



















