Muara Teweh, SniperNew.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi masyarakat dan perwakilan masyarakat adat, Rabu (3/9/2025). Forum yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Barito Utara, Muara Teweh, itu menjadi ajang penyampaian aspirasi dan dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
RDP kali ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Gunawan, S.E., M.P.A, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Kapolres dan Dandim 1013/Muara Teweh, serta para anggota DPRD dan tamu undangan.
Kehadiran masyarakat adat dalam forum ini menjadi perhatian utama, mengingat permasalahan terkait hak-hak adat dan tata kelola sumber daya alam di Barito Utara terus menjadi isu strategis yang membutuhkan penyelesaian bersama.
Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa RDP merupakan salah satu instrumen demokrasi yang memberi ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Rapat dengar pendapat adalah ruang demokrasi. Kami ingin masyarakat memanfaatkannya dengan baik. DPRD sebagai wakil rakyat siap menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah,” kata Mery.
Ia menambahkan, komunikasi yang terjalin secara terbuka dan sehat akan menghasilkan keputusan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan bersama. “Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat berjalan baik, sehingga solusi yang dihasilkan dapat adil untuk semua pihak,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat adat. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan meminimalisasi konflik sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat. Kami ingin memastikan kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegas Indra.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan nilai-nilai budaya lokal, agar pembangunan tidak menggerus identitas dan hak masyarakat adat.
Dalam forum RDP, Aryosi Jiono, S.Pd, Pj. Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, menyampaikan aspirasi penting terkait keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Selama ini Perda perlindungan hukum adat di wilayah kita belum ada. Kami ingin adat istiadat yang sudah berjalan memiliki regulasi yang jelas. Kearifan lokal sering kali diabaikan, padahal itu identitas kita,” ujarnya.
Aryosi menegaskan, pengesahan Perda Masyarakat Adat akan menjadi tonggak penting bagi pelestarian tradisi sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemangku adat dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami minta Dewan segera menghadirkan Perda bagi masyarakat adat. Dengan adanya regulasi, adat istiadat dapat dijalankan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Selain isu masyarakat adat, sejumlah perwakilan masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah Barito Utara. Mereka menyoroti dampak lingkungan, akses lahan, hingga potensi kerugian sosial yang dirasakan warga sekitar.
Menanggapi hal itu, DPRD berjanji akan menjadwalkan RDP lanjutan khusus membahas permasalahan pertambangan. Ketua DPRD Mery Rukaini menegaskan bahwa aspirasi warga akan ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di Badan Musyawarah (Banmus).
Rapat dengar pendapat yang berlangsung hingga sore hari itu menghasilkan lima kesimpulan utama:
1. Kebebasan berpendapat dijamin. Forum menegaskan bahwa seluruh warga negara berhak menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum, dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang dan menjaga keutuhan NKRI.
2. Dorongan percepatan Perda Masyarakat Adat. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara diharapkan segera disahkan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
3. Penanganan keluhan terkait pertambangan. DPRD akan menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan tambang dengan menjadwalkan RDP khusus pada rapat Banmus mendatang.
4. Responsif terhadap aspirasi. DPRD dan pemerintah daerah menegaskan kesiapannya untuk merespons setiap aspirasi masyarakat secara cepat dan bijak.
5. Inventarisasi kawasan hutan. Pemerintah Kabupaten Barito Utara diminta segera menginventarisasi area hutan agar dapat ditetapkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Isu masyarakat adat di Barito Utara tidak bisa dilepaskan dari realitas pembangunan daerah. Kalimantan Tengah, termasuk Barito Utara, merupakan wilayah yang kaya sumber daya alam, mulai dari hasil hutan, perkebunan, hingga tambang batu bara. Namun, kekayaan itu kerap memunculkan ketegangan antara investasi dan hak-hak masyarakat lokal.
Bagi masyarakat adat, tanah dan hutan bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga bagian dari identitas dan budaya yang diwariskan turun-temurun. Ketiadaan regulasi yang melindungi masyarakat adat membuat posisi mereka rentan.
Sejumlah tokoh adat berharap, pengesahan Perda akan menjadi pintu masuk bagi pengakuan formal sekaligus memperkuat eksistensi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Meski dorongan untuk melahirkan Perda Masyarakat Adat cukup kuat, tantangan implementasi tidak bisa diabaikan. Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat harus disertai mekanisme yang jelas, termasuk soal batas wilayah adat, hak kelola sumber daya, serta penyelesaian konflik lahan.
Pemerintah daerah bersama DPRD juga dituntut untuk melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Sejumlah warga yang hadir dalam forum menyampaikan apresiasi atas terbukanya ruang dialog. Bagi mereka, RDP adalah langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih sehat antara pemerintah dan masyarakat.
“Selama ini kami merasa suara masyarakat adat jarang didengar. Dengan adanya forum ini, kami berharap ada perubahan nyata,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap, hasil RDP tidak berhenti sebatas kesimpulan, melainkan diwujudkan dalam kebijakan konkret, termasuk percepatan pengesahan Perda Masyarakat Adat.
Falsafah Huma Betang – rumah panjang tradisional Dayak – menjadi simbol persatuan, kebersamaan, dan toleransi di Kalimantan Tengah. Dalam konteks pembangunan modern, nilai Huma Betang diharapkan tetap menjadi fondasi, terutama ketika menghadapi kompleksitas persoalan adat, lingkungan, dan investasi.
RDP DPRD Barito Utara bersama masyarakat adat menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa pembangunan daerah tidak boleh mengabaikan kearifan lokal. Sebaliknya, pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan penghormatan hak masyarakat adat.
Gelaran RDP di DPRD Barito Utara menunjukkan bahwa ruang dialog masih menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan. Aspirasi masyarakat adat yang menginginkan pengakuan formal lewat Perda menjadi isu utama yang mengemuka.
Kini, publik menanti tindak lanjut dari DPRD dan pemerintah daerah. Apakah komitmen yang disampaikan dalam forum benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata, atau sekadar menjadi catatan rapat.
Yang jelas, suara masyarakat adat sudah terdengar lantang: mereka ingin hak, tradisi, dan kearifan lokal mereka diakui dan dilindungi dalam bingkai hukum.
Penulis: (Heryanus)












