Berita Peristiwa

Aksi Konvoi Massa di Aceh Soroti Perjanjian Helsinki

291
×

Aksi Konvoi Massa di Aceh Soroti Perjanjian Helsinki

Sebarkan artikel ini

Acen, SniperNew.id – Sebuah video yang diunggah di media sosial menampilkan konvoi ratusan warga di Aceh yang membawa bendera berwarna merah dengan simbol tertentu, melintas di sebuah jembatan pada siang hari. Rekaman tersebut memuat narasi yang menyebutkan bahwa aksi itu dilakukan untuk menyuarakan kekecewaan terhadap dugaan pelanggaran poin-poin Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Selasa (12/08/25).

Dalam unggahan yang dibagikan akun bernama aswaja499, terdapat keterangan yang merinci beberapa poin yang disebut-sebut menjadi latar belakang aksi tersebut. Keterangan itu mencantumkan empat hal yang diklaim sebagai pelanggaran terhadap MoU Helsinki:

1. Penambahan enam batalion pasukan di Aceh.

2. Dugaan perampasan tanah wakaf Blang Padang.

3. Belum adanya kejelasan pembagian hasil sumber daya alam dengan skema 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.

4. Tidak dilibatkannya Komnas HAM secara penuh dalam pengusutan dugaan pelanggaran HAM di Aceh.

  Naas Saat Mencari Rumput, Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

Keterangan itu juga menyebut bahwa sejumlah pihak di Aceh kembali menggaungkan tuntutan kemandirian wilayah, dengan alasan poin-poin kesepakatan Helsinki tidak dijalankan sepenuhnya.

MoU Helsinki adalah kesepakatan damai yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, antara Pemerintah Indonesia dan GAM, difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang dipimpin mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari. Kesepakatan ini mengakhiri konflik bersenjata selama hampir tiga dekade di Aceh yang menelan banyak korban jiwa dan kerugian material.

Beberapa poin penting dalam MoU antara lain: penarikan pasukan non-organik TNI/Polri, pembatasan jumlah pasukan organik, pengaturan pembagian hasil sumber daya alam, hak pembentukan partai lokal, dan pembentukan lembaga HAM serta pengadilan HAM di Aceh.

Sejak penandatanganan MoU, Aceh menikmati otonomi khusus dengan wewenang lebih luas dibanding provinsi lain, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah dan penerapan syariat Islam.

Dalam video yang tersebar, terlihat iring-iringan sepeda motor yang dikendarai warga, sebagian mengenakan pakaian berwarna merah atau membawa atribut yang sama. Mereka bergerak bersama di sepanjang jalan raya dan jembatan, disertai kibaran bendera.

Teks yang tertera dalam video berbunyi: “Aceh demands independence again, because Indonesia violated the Helsinki MOU agreement”. Selain itu, di bagian bawah video terdapat tulisan “Uroe nye” yang dalam bahasa Aceh berarti “hari ini”.

  Mengantuk Usai Jemput Istri, Pengendara Motor Terjatuh di Rancakendal

Unggahan tersebut dilengkapi tagar seperti #sorotan, #viral, #jangkauanluas, #indonesia, #papua, #kalimantan, dan #merdeka.


Video itu menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian memberikan dukungan moral, sebagian lainnya mempertanyakan kebenaran klaim yang disampaikan. Ada pula yang mengingatkan pentingnya menjaga perdamaian Aceh dan menghindari konflik baru.

Pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait video tersebut pada saat berita ini disusun. Namun, isu pelaksanaan MoU Helsinki kerap menjadi sorotan dalam diskusi publik, terutama menjelang momen-momen penting seperti peringatan penandatanganan MoU atau saat muncul dinamika politik di daerah.

Pengelolaan Pasca-MoU
Sejak damai terjalin, sejumlah kemajuan telah dicapai, termasuk pembangunan infrastruktur pasca-tsunami, pembentukan partai politik lokal, dan peningkatan penerimaan daerah melalui Dana Otonomi Khusus. Namun, kritik juga muncul terkait implementasi beberapa poin MoU yang dianggap belum sepenuhnya terealisasi.

Masalah pembagian hasil sumber daya alam misalnya, secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), tetapi masih terdapat perbedaan tafsir antara pemerintah pusat dan daerah mengenai mekanisme dan besaran pembagian.

Begitu pula dengan isu kehadiran pasukan militer. Pihak pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasukan organik di Aceh bertujuan menjaga keamanan dan sesuai kesepakatan, sementara sebagian kalangan masyarakat sipil menganggap jumlahnya terlalu besar dan bertentangan dengan semangat MoU.

  Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Pariaman, Empat Penumpang Terselamatkan

Upaya Menjaga Perdamaian
Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis kemanusiaan menilai bahwa menjaga perdamaian Aceh memerlukan dialog terbuka antara semua pihak. Mereka menekankan bahwa perdamaian yang telah berlangsung selama hampir dua dekade harus dijaga dengan komitmen bersama untuk menjalankan poin-poin MoU.

Selain itu, lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil mendorong adanya mekanisme transparan untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran HAM di Aceh, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah MoU Helsinki, sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan pemulihan.

Aksi konvoi di Aceh yang terekam dalam video media sosial ini mencerminkan masih adanya aspirasi dan keresahan sebagian warga terhadap implementasi kesepakatan damai Helsinki. Meski klaim-klaim yang beredar belum mendapat klarifikasi resmi, peristiwa ini mengingatkan kembali pada pentingnya menjalankan amanat MoU secara konsisten demi mempertahankan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah.

Perdamaian Aceh adalah hasil perjuangan panjang dan pengorbanan besar dari berbagai pihak. Menjaga komitmen terhadap MoU Helsinki bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kunci untuk memastikan masa depan yang stabil dan sejahtera bagi masyarakat Aceh. (Abd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *