Berita Hukum

Tahap II Penyerahan Tersangka, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari

304
×

Tahap II Penyerahan Tersangka, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari

Sebarkan artikel ini
Gambar tersangka, doc photo: (Kepala Seksi Penerangan Hukum)

Suma­tra Sela­tan, SniperNew.id — Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi (Kejati) Sumat­era Sela­tan melakukan Tahap II (Peny­er­a­han Ter­sang­ka dan Barang Buk­ti) ter­hadap Ter­sang­ka EM (Selaku Notaris di Palem­bang), Jumat (19/04/2024).

Melalui keteran­gan ter­tulis Van­ny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Sek­si Pen­eran­gan Hukum, Kejati Suma­tra Sela­tan yang diter­i­ma SniperNew.id ini hari men­erangkan bah­wa, Terse­but terkait perkara dugaan tin­dak pidana korup­si pen­jualan aset yayasan batang­hari sem­bi­lan beru­pa Asra­ma Maha­siswa di Jl. Pun­tode­wo Yogyakar­ta.

  Dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pembuatan Instalasi Komunikasi Satu Orang Tersangka Ditetapkan

Ter­hadap ter­sang­ka EM dilakukan tin­dakan pena­hanan berdasarkan Surat Per­in­tah Pena­hanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tang­gal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lem­ba­ga Pemasyarakatan Perem­puan Klas IIA Palem­bang, dari tang­gal 19 April 2024 sam­pai den­gan 08 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Pena­hanan seba­gaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawati­ran bah­wa ter­sang­ka akan melarikan diri, menghi­langkan barang buk­ti atau men­gu­lan­gi tin­dak pidana”.

Bah­wa telah diin­fokan dalam rilis sebelum­nya, dalam perkara terse­but telah dite­tap­kan ter­sang­ka sebanyak enam orang ter­sang­ka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah mening­gal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

  Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

Ada­pun Per­bu­atan Ter­sang­ka EM melang­gar :
Pri­mair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

Sub­sidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

  Putusan PN Tanjung Karang, Kejari Lam-Ut Eksekusi Perkara Pemilu Terpidana R.A

Modus Operan­di :
— Per­anan ter­sang­ka EM seba­gai notaris di palem­bang yang mem­bu­at akta 97 den­gan memal­sukan aset yayasan batang hari sem­bi­lan men­ja­di aset yayasan batang hari sem­bi­lan sumat­era sela­tan, dan berdasarkan akta terse­but ter­sang­ka MR dan ZT men­jual asra­ma maha­siswa pon­dok mesu­ji di jog­jakar­ta.

Selan­jut­nya sete­lah dilak­sanakan Tahap II (Peny­er­a­han Ter­sang­ka dan Barang Buk­ti), maka penan­ganan perkara beral­ih ke Penun­tut Umum (Kejak­saan Negeri Palem­bang).

Bah­wa untuk tahap penan­ganan perkara selan­jut­nya, Penun­tut Umum akan melimpahkan perkara terse­but ke Pen­gadi­lan Tin­dak Pidana Korup­si pada Pen­gadi­lan Negeri Klas 1A Palem­bang. (Kepala Sek­si Pen­eran­gan Hukum)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *