Berita Hukum

Dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pembuatan Instalasi Komunikasi Satu Orang Tersangka Ditetapkan

291
×

Dugaan Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pembuatan Instalasi Komunikasi Satu Orang Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Palem­bang, SniperNew.id - Pada Hari ini Selasa Tang­gal 11 Juni 2024, Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan mene­tap­kan kem­bali 1 (satu) orang Ter­sang­ka sehubun­gan den­gan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Kegiatan Pem­bu­atan dan Pen­gelo­laan Jaringan/Instalasi Komu­nikasi dan Infor­masi Lokal Desa Pada Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabu­pat­en Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023, berdasarkan Surat Per­in­tah Penyidikan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tang­gal 02 Jan­u­ari 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat buk­ti dan barang buk­ti sehing­ga berdasarkan buk­ti per­mu­laan yang cukup seba­gaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kem­bali dilakukan Pene­ta­pan 1 (satu) orang seba­gai Ter­sang­ka yaitu :

  Polres Indramayu Panggil Saksi Terkait Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

HF selaku Kepala Bidang Pem­ban­gu­nan Ekono­mi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tang­gal 11 Juni 2024.

Bah­wa sebelum­nya ter­sang­ka HF telah diperik­sa seba­gai sak­si dan berdasarkan hasil pemerik­saan dis­im­pulkan telah cukup buk­ti bah­wa yang bersangku­tan ter­li­bat dalam Dugaan Perkara dimak­sud, sehing­ga tim penyidik pada hari ini meningkatkan sta­tus dari sem­u­la sak­si men­ja­di ter­sang­ka dan untuk ter­sang­ka HF selan­jut­nya dilakukan tin­dakan pena­hanan sela­ma 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palem­bang dari tang­gal 11 Juni 2024 sam­pai den­gan 30 Juni 2024.

Seba­gaimana telah diin­fokan dalam rilis sebelum­nya, telah dite­tap­kan 2 (dua) orang ter­sang­ka yaitu MA selaku Direk­tur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabu­pat­en Musi Banyuasin (yang sudah dite­tap­kan men­ja­di DPO/Daftar Pen­car­i­an Orang), ser­ta Poten­si Keru­gian Keuan­gan Negara kurang lebih sebe­sar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Mil­iar Rupi­ah).

  Penyuluhan Operasi Patuh 2024 di SMA Bukit Asam Tanjung Enim

Ada­pun Per­bu­atan ter­sang­ka melang­gar :
Kesatu:
Pri­mair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana;

 

Sub­sidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana;

  Keadilan Mahal Bagi Orang Kecil: 8 Bulan Josniko Tarigan Berjuang Lawan Trauma dan Ketidakpastian Hukum

Atau
Ked­ua
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si;

Atau
Keti­ga
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.

Para Sak­si yang sudah diperik­sa sam­pai saat ini berjum­lah 99 (sem­bi­lan puluh sem­bi­lan) orang.

Modus Operan­di bah­wa ter­sang­ka HF selaku Kepala Bidang Pem­ban­gu­nan Ekono­mi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba mener­i­ma uang hasil ali­ran dana kegiatan lang­ganan inter­net desa dari ter­sang­ka MA selaku Direk­tur PT. Info Media Solusi Net (ISN). (Robiyah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *