Berita Hukum

Kalapas Warungkiara Laporkan Oknum Diduga Pemeras ke Polisi

378
×

Kalapas Warungkiara Laporkan Oknum Diduga Pemeras ke Polisi

Sebarkan artikel ini

WARUNGKIARA | SNIPERNEW.id  | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, melaporkan seorang pria berinisial RH (33) atas dugaan pemerasan berencana dan pencemaran nama baik ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kasihhati Law Firm pada Kamis (11/12/2025).


Kuasa Hukum Kala­pas, Advokat Lilik Adi Gunawan, men­gungkap­kan bah­wa dugaan pemerasan ter­ja­di pada Rabu (10/12/2025) sek­i­tar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di Suk­abu­mi. RH dise­but mem­inta uang sebe­sar Rp50 juta dan men­gan­cam akan menger­ahkan mas­sa 500 orang untuk melakukan demon­strasi di depan Lapas Warungkiara.

  Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel Sita Barang - Dokumen dalam Perkara Dugaan Korupsi

“RH menyam­paikan bah­wa demon­strasi yang diren­canakan bisa dibatalk­an jika pihak Lapas berse­dia mem­ba­yar Rp50 juta. Jika tidak dipenuhi, aksi akan dige­lar sam­bil mem­bawa isu-isu negatif yang merusak nama baik klien kami,” ujar Lilik saat dite­mui di Pol­res Suk­abu­mi.

Menu­rut Lilik, anca­man terse­but dis­er­tai tekanan ser­ta peng­gu­naan kelom­pok mas­sa seba­gai ben­tuk intim­i­dasi. Selain dugaan pemerasan, RH juga dituding menye­barkan materi beru­pa span­duk, poster, tulisan, dan kon­ten dig­i­tal yang berisi tuduhan tan­pa dasar hukum ter­hadap Kala­pas.

  Polres Tebing Tinggi Lidik Dan Amankan Dua Mobil Tangki Diduga Buang Limbah di Lahan Warga

Tuduhan yang dise­barkan meliputi dugaan penyalah­gu­naan wewe­nang, pung­utan liar, pelang­garan IPAL dan AMDAL, hing­ga narasi negatif terkait pen­gelo­laan Lapas. Kuasa hukum meni­lai tuduhan itu tidak memi­li­ki dasar fak­ta dan memenuhi unsur pence­maran nama baik ser­ta fit­nah seba­gaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, ser­ta penye­baran beri­ta bohong sesuai Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Lilik juga men­gungkap temuan lain terkait transak­si pem­be­lian empat ekor sapi oleh RH pada Juni 2025. Dari total nilai Rp77 juta, RH diduga belum melu­nasi pem­ba­yaran sehing­ga menye­babkan keru­gian kop­erasi pegawai Lapas sebe­sar Rp75 juta.

  Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Lapo­ran dugaan pemerasan dan pence­maran nama baik telah diter­i­ma Pol­res Suk­abu­mi den­gan nomor STB/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.

“Kami mem­inta penye­lidikan pro­fe­sion­al dari kepolisian, ter­ma­suk pemang­gi­lan sak­si, penga­manan barang buk­ti, ser­ta penin­dakan ter­hadap ter­la­por. Langkah ini pent­ing untuk men­ja­ga kehor­matan peja­bat negara yang men­jalankan tugas­nya sesuai atu­ran,” tegas Lilik.

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, pihak ter­la­por RH belum mem­berikan keteran­gan atas lapo­ran terse­but.


Sum­ber: [Kasi­h­hati Law Firm]/Lapo­ran: [Sufiyawan]


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *