Serang, SniperNew.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar hingga bahu jalan di sekitar Pasar Ciruas. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan maupun pejalan kaki, Kamis (04/09/2025).
Melalui unggahan resmi di akun media sosial Threads dengan nama pengguna @satpolpp.serangkab, Satpol PP Kabupaten Serang menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat berdagang, namun mengimbau agar para pedagang mematuhi aturan dengan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sebagai lapak jualan.
Unggahan tersebut berbunyi. “Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Ciruas terhadap pedagang yang menaruh lapak dagangannya di atas trotoar bahkan ke bahu jalan… Agar masyarakat merasa nyaman maka dihimbau kepada seluruh pedagang untuk mentaati peraturan, bahwa fasilitas umum seperti trotoar dapat dimanfaatkan bagi pejalan kaki dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya… Indahnya ketertiban…”
Unggahan itu juga disertai cuplikan video yang memperlihatkan sejumlah petugas Satpol PP tengah menertibkan para pedagang di lokasi. Dalam video, tampak beberapa pedagang yang menggunakan payung warna-warni serta menjajakan barang dagangan mereka di sekitar area pasar. Petugas kemudian memberikan arahan serta melakukan penertiban agar aktivitas berdagang tidak lagi mengganggu akses publik.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Serang turun langsung ke lapangan untuk menertibkan PKL yang berjualan di area yang tidak semestinya, yaitu trotoar dan bahu jalan.
Yang menjadi fokus penertiban adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Ciruas. Banyak pedagang yang menaruh lapak dagangannya di atas trotoar hingga ke bahu jalan. Kondisi tersebut menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki, karena area publik yang seharusnya digunakan untuk akses umum justru dipenuhi lapak dagangan.
Lokasi penertiban dilakukan di sekitar Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pasar Ciruas dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Setiap hari, ratusan pedagang dan pembeli beraktivitas di area pasar tersebut.
Namun, tingginya aktivitas dagang sering kali membuat para pedagang meluber hingga ke area trotoar dan bahu jalan. Akibatnya, lalu lintas menjadi macet dan pejalan kaki kehilangan hak ruang untuk berjalan dengan aman.
Dalam unggahan media sosial Satpol PP Kabupaten Serang disebutkan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan pada hari Kamis (tanggal tidak dicantumkan) dan dipublikasikan melalui akun Threads resmi sekitar dua jam sebelum tangkapan layar dibuat.
Penertiban PKL sendiri memang rutin dilakukan oleh Satpol PP di sejumlah titik, terutama di kawasan pasar tradisional, untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
Ada beberapa alasan mengapa Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penertiban, di antaranya:
1. Menjaga kenyamanan masyarakat
Trotoar adalah fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Jika trotoar digunakan untuk berdagang, maka pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang bisa membahayakan keselamatan mereka.
2. Mengurangi kemacetan lalu lintas
Pedagang yang berjualan hingga ke bahu jalan menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas. Kondisi ini memperparah kemacetan, apalagi pada jam sibuk pasar.
3. Menegakkan aturan
Pemerintah Kabupaten Serang telah memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum. Satpol PP sebagai pelaksana memiliki tugas memastikan aturan ini dipatuhi, termasuk menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang.
4. Menjaga keindahan dan kerapian kota
Lapak yang semrawut di trotoar dan jalan mengganggu estetika serta menimbulkan kesan kumuh. Dengan adanya penertiban, diharapkan suasana pasar lebih tertata dan rapi.
Berdasarkan cuplikan video yang diunggah, penertiban dilakukan dengan cara persuasif. Petugas Satpol PP terlihat mendatangi area pedagang dan memberikan arahan agar mereka tidak lagi berjualan di trotoar maupun bahu jalan.
Tidak tampak adanya tindakan represif atau kekerasan dalam proses penertiban. Petugas lebih menekankan pada pendekatan humanis, yakni dengan mengimbau para pedagang untuk segera memindahkan lapaknya ke lokasi yang telah ditentukan.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang. Hal ini sejalan dengan pesan yang dituliskan dalam unggahan media sosial mereka: “Indahnya ketertiban…”
Penertiban PKL di Pasar Ciruas tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pejalan kaki kembali bisa menggunakan trotoar dengan aman. Lalu lintas di sekitar pasar menjadi lebih lancar. Pasar terlihat lebih rapi dan tidak semrawut. Menumbuhkan kesadaran pedagang akan pentingnya tertib aturan.
Sebagian pedagang merasa kehilangan tempat strategis untuk berdagang.
Penjualan pedagang bisa menurun karena harus pindah ke lokasi baru yang mungkin kurang ramai.
Namun, Satpol PP menekankan bahwa penertiban bukan untuk mematikan usaha kecil masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dengan ketertiban umum.
Beberapa warga menilai langkah Satpol PP ini tepat karena dapat mengurangi kesemrawutan di sekitar Pasar Ciruas. Mereka berharap penertiban dilakukan secara konsisten agar kondisi pasar tidak kembali semrawut.
Sementara itu, sebagian pedagang meminta pemerintah menyediakan solusi berupa lokasi alternatif yang lebih layak dan strategis agar mereka tetap bisa berdagang tanpa harus melanggar aturan.
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP Kabupaten Serang di sekitar Pasar Ciruas merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Dengan pendekatan persuasif, Satpol PP mengimbau para pedagang untuk menaati peraturan dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya, yakni trotoar untuk pejalan kaki dan jalan untuk kendaraan.
Satpol PP berharap masyarakat, baik pedagang maupun pengguna jalan, dapat memahami pentingnya ketertiban demi menciptakan suasana pasar yang aman, nyaman, dan indah.
“Indahnya ketertiban…” menjadi pesan penutup yang ditekankan Satpol PP Kabupaten Serang dalam unggahannya, sebagai ajakan bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik.
—Editor: (Ahmad)—













