Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Pengedar Obat Terlarang, Dua Warga Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

281
×

Pengedar Obat Terlarang, Dua Warga Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id — Dua pemu­da war­ga Keca­matan Suko­har­jo, Pringsewu, Lam­pung ditangkap petu­gas Kepolisian Sat­narko­ba Pol­res Pringsewu kare­na ter­li­bat peredaran obat ter­larang jenis Hexymer dan Tra­madol.

Ked­ua pelaku, RDW (25) war­ga Pekon Suko­har­jo III dan PP (21) war­ga Pekon Suko­har­jo II. Mere­ka diringkus Polisi di rumah­nya mas­ing-mas­ing pada Kamis (2/5) pagi seki­ra pukul 08.30 Wib.

  GMPJ Sumut Desak Polisi Tindak Judi Offline Cemara

Kasat Narko­ba Iptu Yudi Ray­mond mewak­ili Kapol­res Pringsewu AKBP Ben­ny Prasetya men­gatakan, pen­gungka­pan kasus peredaran obat ter­larang ini beraw­al dari hasil penye­lidikan tim opsnal sat­narko­ba terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan Tra­madol tan­pa resep dok­ter ini dikalan­gan rema­ja dan orang dewasa diwilayah terse­but.

“Sete­lah melalui pros­es penye­lidikan kami berhasil mengi­den­ti­fikasi dua ter­duga pengedarnya dan kemu­di­an lang­sung kami lakukan upaya penangka­pan,” ujar Ray­mond melalui release humas­nya pada Sab­tu (4/5/2024).

  Publik kembali menyoroti transparansi penggunaan Dana BOS di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran

Dalam pros­es penangka­pan, lan­jut Kasat, dari tan­gan pelaku RDW polisi berhasil men­da­p­atkan barang buk­ti 67 butir Hexymer dan 6 butir tra­madol yang dis­im­pan didalam tas war­na hitam. Selain itu polisi juga turut menga­mankan kan 1 unit pon­sel yang diduga digu­nakan seba­gai media untuk mem­be­li dan mem­per­jual­be­likan obat ter­larang terse­but.

“Sedan­gkan dari pelaku PP kasat menye­but polisi menga­mankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok dan 1 unit pon­sel,” paparnya.

  Sosialisasi FPK Perkuat Persatuan Demi Pringsewu Harmonis Berkelanjutan

Kasat men­je­laskan, jika ked­ua pelaku men­gaku sudah seten­gah tahun ini melakoni bis­nis jual beli obat ter­larang terse­but. Menu­rut mere­ka obat ter­larang terse­but di beli secara online melalui salah satu laman media sosial.

Kasat men­gungkap­kan, atas per­bu­atan­nya terse­but, ked­ua pelaku berikut barang buk­ti telah di amankan di Mapol­res Pringsewu. Mere­ka disangkakan melang­gar pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 ten­tang Kese­hatan.

“Anca­man huku­man­nya mak­si­mal 20 tahun pen­jara,” tan­das­nya (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *