Bantuan BOSBerita PendidikanPendidikan

Publik kembali menyoroti transparansi penggunaan Dana BOS di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran

115
×

Publik kembali menyoroti transparansi penggunaan Dana BOS di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran

Sebarkan artikel ini

Pihak sekolah belum menanggapi permintaan klarifikasi penggunaan Dana BOS tahun 2023–2025.

Foto ini adalah tangkapan layar unggahan akun Facebook SMPMUDA Pagelaran, Selasa (06/01/2026).

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Publik kembali menyoroti transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran. Sampai awal Januari 2026, pihak sekolah belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait realisasi Dana BOS tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Awak media sebelumnya telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis, Selasa (06/01/2026).

Awak Media Lembaga DPC KWRI Pringsewu mengirimkan permohonan klarifikasi pada Senin, 5 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp. Media memohon penjelasan mengenai jumlah Dana BOS yang diterima setiap tahun serta alokasi penggunaannya. Media juga meminta informasi bantuan rehabilitasi gedung sekolah, termasuk sumber anggaran, besaran dana, dan pihak pelaksana kegiatan.

Dalam proses peliputan, tim media mencermati salah satu pos belanja Dana BOS, yaitu pemeliharaan sarana dan prasarana. Langkah ini bertujuan memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran, TN, belum memberikan tanggapan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait pos belanja Dana BOS pada pemeliharaan sarana dan prasarana. Publik menilai keterbukaan informasi penting agar tidak muncul spekulasi.

Ketua Tim Media Online Lembaga Kontroversi DPC KWRI Pringsewu menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif sesuai mekanisme jurnalistik. Namun, hingga kini pihak sekolah belum memberikan jawaban.

Kami meminta penjelasan resmi agar publik menerima informasi yang jelas dan berimbang. Keterbukaan pengelolaan dana pendidikan penting untuk menjaga kepercayaan,” ujarnya.

Sejumlah pihak mendorong instansi berwenang menelusuri aspek administratif bila diperlukan. Langkah ini bertujuan memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi menyusun berita ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi. Seluruh pihak terkait tetap memperoleh asas praduga tak bersalah hingga otoritas berwenang menyampaikan keterangan resmi atau hasil pemeriksaan.

Penulis: (tim-iskandar)