Berita Hukum

Sentra Gakkumdu Tanggamus Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di Ulu Belu

388
×

Sentra Gakkumdu Tanggamus Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang di Ulu Belu

Sebarkan artikel ini

Tangga­mus, SniperNew.id — Sete­lah melalui pros­es pan­jang, Badan Pen­gawas Pemil­i­han Umum (Bawaslu) Kabu­pat­en Tangga­mus menghen­tikan kasus dugaan poli­tik uang oleh tim peme­nan­gan pasan­gan calon (Paslon) Bupati Tangga­mus nomor urut 02 di Keca­matan Ulu Belu.

  Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Rampasan Hukum Kejagung

Ket­ua Bawaslu Kabu­pat­en Tangga­mus, Najih Musto­fa, men­je­laskan bah­wa kepu­tu­san pem­ber­hent­ian ini diam­bil sete­lah penelusuran dan kajian bersama Sen­tra Pene­gakan Hukum Ter­padu (Gakkum­du) Tangga­mus.

“Dugaan poli­tik uang yang dilakukan oleh tim Paslon Bupati Tangga­mus nomor urut 02 tidak dilan­jutkan ke tahap berikut­nya. Berdasarkan kepu­tu­san Gakkum­du yang ter­diri dari unsur Bawaslu, Pol­res, dan Kejak­saan Negeri Tangga­mus, kami meny­im­pulkan bah­wa dugaan tin­dak pidana pemil­i­han ini dihen­tikan,” ujar Najih saat dihubun­gi melalui What­sApp, Senin (21/10/2024).

  Warga Desak Audit Dana Desa Kuta Pinang, Media Surati Kejaksaan

Najih menam­bahkan bah­wa Bawaslu Kabu­pat­en Tangga­mus telah men­jalankan prose­dur yang dite­tap­kan dalam menan­gani kasus ini. “Terkait dugaan poli­tik uang di Keca­matan Ulu Belu, kami telah melakukan serangka­ian penelusuran sejak tang­gal 9 hing­ga 15 di tingkat keca­matan, dan penan­ganan di Gakkum­du kabu­pat­en berlang­sung dari tang­gal 16 hing­ga 20,” jelas­nya.

Hasil inves­ti­gasi menun­jukkan bah­wa kegiatan terse­but bukan kam­pa­nye, melainkan kon­sol­i­dasi inter­nal par­tai di tingkat anak rant­i­ng. “Sete­lah kami mem­inta keteran­gan dari pela­por, ter­la­por, dan sak­si, ser­ta berdasarkan pen­je­lasan pihak terkait (KPU) dan ahli pidana, dike­tahui bah­wa kegiatan terse­but adalah kon­sol­i­dasi inter­nal par­tai dan tidak memenuhi unsur Pasal 187A,” terang Najih.

  Kalapas Warungkiara Laporkan Oknum Diduga Pemeras ke Polisi

Lebih lan­jut, Najih men­gungkap­kan bah­wa pem­ber­ian san­tu­nan kepa­da anak yatim dilakukan sete­lah kegiatan kon­sol­i­dasi sele­sai dilak­sanakan. Oleh kare­na itu, kasus ini diang­gap tidak memenuhi unsur pelang­garan.

Najih mene­gaskan bah­wa kasus dugaan pelang­garan ini telah res­mi dihen­tikan. “Artinya, dugaan pelang­garan ini sudah sele­sai,” tegas­nya. (Bust)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *