Berita Hukum

Tiga Tersangka Dugaan Tidak Pidana Korupsi Ditetapkan Kejati Sumsel

338
×

Tiga Tersangka Dugaan Tidak Pidana Korupsi Ditetapkan Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Sumat­era Sela­tan, SniperNew.id — Kamis Tang­gal 19 Sep­tem­ber 2024, Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan mene­tap­kan 3 (Tiga) Orang Ter­sang­ka sehubun­gan den­gan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Kegiatan/Pekerjaan Pem­ban­gu­nan Prasarana Kere­ta Api Ringan/Light Rail Tran­sit (LRT) di Provin­si Sumat­era Sela­tan pada Satk­er Pengem­ban­gan, Pen­ingkatan dan Per­awatan Prasarana Perk­ere­taapi­an Kementer­ian Per­hubun­gan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Berdasarkan Surat Per­in­tah Penyidikan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tang­gal 23 Jan­u­ari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tang­gal 29 Feb­ru­ari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tang­gal 06 Sep­tem­ber 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat buk­ti dan barang buk­ti sehing­ga berdasarkan buk­ti per­mu­laan yang cukup seba­gaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Pene­ta­pan 3 (Tiga) orang seba­gai Ter­sang­ka yaitu :
T selaku Kepala Divisi II PT. Waski­ta Karya (Persero) Tbk. dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tang­gal 19 Sep­tem­ber 2024.

IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waski­ta Karya (Persero) Tbk. dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tang­gal 19 Sep­tem­ber 2024.

SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waski­ta Karya (Persero) Tbk. dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tang­gal 19 Sep­tem­ber 2024

Bah­wa sebelum­nya ke‑3 (tiga) ter­sang­ka telah diperik­sa seba­gai sak­si dan berdasarkan hasil pemerik­saan dis­im­pulkan telah cukup buk­ti bah­wa yang bersangku­tan ter­li­bat dalam Dugaan Perkara dimak­sud, sehing­ga tim penyidik pada hari ini meningkatkan sta­tus dari sem­u­la sak­si men­ja­di ter­sang­ka dan untuk ter­sang­ka selan­jut­nya dilakukan tin­dakan pena­hanan sela­ma 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palem­bang dari tang­gal 19 Sep­tem­ber 2024 sam­pai den­gan 08 Okto­ber 2024

  Perkara Penjualan Aset, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan

Ada­pun Per­bu­atan para ter­sang­ka melang­gar :
Kesatu
Pri­mair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH­P­i­dana;

  PA Gedong Tataan Dinilai Anomali, Gugatan Balik Tergugat Mangkir Picu Polemik Hukum

Sub­sidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH­P­i­dana;
atau
Ked­ua
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.

  Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

Para Sak­si yang sudah diperik­sa sam­pai saat ini berjum­lah 34 (tiga puluh empat) orang.

Modus Operan­di :
bah­wa pada hari ini tim penyidik bidang tin­dak pidana khusus Kejati Sum­sel telah mene­tap­kan tiga orang ter­sang­ka dalam penyidikan perkara dugaan tin­dak pidana korup­si kegiatan/pekerjaan pem­ban­gu­nan prasarana kere­ta api ringan/light rail tran­sit (lrt) di Provin­si Sumat­era Sela­tan den­gan esti­masi keru­gian negara Rp. 1,3 Tril­li­un.
Penyidik mene­tap­kan ter­sang­ka pada tahap peren­canaan­nya, dimana dalam tahap peren­canaan dite­mukan fak­ta hukum :
Markup ter­hadap kon­trak peker­jaan peren­canaan terse­but.
Adanya ali­ran dana baik beru­pa suap atau grat­i­fikasi kebe­ber­a­pa pihak sejum­lah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima mil­yar enam ratus juta rupi­ah)
Penyidik telah menyi­ta uang sejum­lah Rp. 2.088.000.000 (dua mil­yar dela­pan puluh dela­pan juta rupi­ah) yang meru­pakan sisa ali­ran uang yang belum ter­dis­tribusi kebe­ber­a­pa pihak terse­but

Penyidikan perkara terse­but tidak menut­up kemu­ngk­i­nan dap­at berkem­bang, kare­na pada saat ini baru dite­mukan fak­ta dita­hap peker­jaan peren­canaan tek­nis pem­ban­gu­nan prasarana LRT. (rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *