Pesawaran, SniperNew.id — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin kembali menunjukkan taringnya. Dalam operasi cepat dan terukur, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Padang Cermin, AKP. Agus Jatmiko, melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (02/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B‑46/VII/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 02 Juli 2025.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 01 Juli 2025. Dalam aksinya, pelaku nekat memanjat tembok rumah korban menggunakan tangga. Setelah berhasil naik ke atap, pelaku merusak genteng dan masuk ke dalam rumah melalui plafon. Tak tanggung-tanggung, pelaku lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang berada di dalam rumah. Usai menjalankan aksinya, pelaku keluar lewat pintu belakang rumah korban.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 25 juta. Modus operandi yang dilakukan pelaku termasuk kategori pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara merusak bagian rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
Pelaku Diamankan di Desa Maja
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta pengawasan pihak keamanan kawasan wisata sekitar, Tim Tekab 308 bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku. Akhirnya, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial JA (27), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis dini hari (03/7).
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Maja. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Sofian.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 berwarna silver — kendaraan hasil curian yang sempat dilaporkan hilang oleh korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Upaya Pencegahan Kriminalitas
Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dalam mencegah tindak kriminal, khususnya di wilayah hukum Polsek Padang Cermin yang dikenal sebagai kawasan wisata.
“Kami akan memperkuat patroli, mempererat koordinasi dengan warga dan petugas keamanan lokal. Kawasan wisata menjadi atensi khusus karena rawan menjadi sasaran kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Agus.
Langkah cepat yang diambil Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat tak akan tinggal diam terhadap aksi kriminal di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Laporan: Sufiyawan | Editor: Redaksi SniperNew.id



















