Berita Kriminal

Tawuran dan Penganiayaan Remaja Gunakan Sajam di Magelang 

210
×

Tawuran dan Penganiayaan Remaja Gunakan Sajam di Magelang 

Sebarkan artikel ini

Magelang, SniperNew.id – Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Cawang, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Terjadi tawuran dan Penganiayaan dengan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh anggota geng (kelompok) dan pelajar .

Dalam peristiwa tersebut pelaku berjumlah 7 orang, mereka adalah EC (18), ADY (15), MNY (17), A (15), DAK (17), dan APP (15), dan selain itu pelaku berinsial RH (17) yang ikut berperan membacok korban masih dalam pencarian polisi atau DPO” ujar Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian adalah 1 stick golf, 1 buah pedang, 3 buah corbek dan 3 buah celurit yang dijadikan barang bukti untuk diproses secara hukum.

Adapun korban adalah DPA (18) laki lakiwarga Kecamatan Mertoyudan,Kabupaten Magelang, korban masih berstatus pelajar SMP dan mengalami beberapa luka tusukan bagian tubuh 12 tusukan senjata tajam.

Pihak kepolisian mendalami motif para tersangka yang diduga karena saling tantang – tantangan di medsos Instagram dengan korban, karna para tersangka dibawah pengaruh minum minuman keras ,setelah mendapat tantangan para tersangka langsung melakukan aksi tawuran.

Saat di introgasi tersangka EC di hadapan awak media dan pihak kepolisian mengatakan awal mula tantang-tantangan bermula dari korban yang menantang terlebih dahulu.

” pihak korban, mengundang melalui instagram tersangka A” ujarnya.

Sedangkan senjata tajam yang digunakan EC itu di dapatkan dari pihak korban.

” saya tidak membawa sajam, saya memakai sajam korban saat korban jatuh” katanya”.

Dalam keterangannya tersangka mengaku membacok sebanyak 2x dibagian paha korban.

“Atas perbuatannya para tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” ujar Kombes Pol Mustofa. (Septiana syakira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *