Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Proyek Ruas Jalan Sungai Awan — Tanjung Pura Rp.11,1 Miliar Diduga  Gunakan Tahah Galian C Ilegal

417
×

Proyek Ruas Jalan Sungai Awan — Tanjung Pura Rp.11,1 Miliar Diduga  Gunakan Tahah Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Proyek jalan sun­gai awan-tan­jung pura seni­lai Rp.11,1 mil­iar yang saat ini sedang dilakukan penger­jaan diduga keras meng­gu­nakan mate­r­i­al tanah lat­er­it yang bersum­ber dari galian C tidak berizin.

Sesuai papan proyek di lapan­gan proyek jalan sun­gai awan-tan­jung pura meru­pakan proyek besu­tan Dinas peker­jaan dan tata ruang (PUTR) kab Keta­pang Kalbar bernomor kontrak:P/1556/KPA-APBD-DAK/DPUTR‑B/600.1.9.3/IV/2024 bersum­ber dari APBD Keta­pang melalui pro­gram Dana alokasi khusus.

Koor­di­na­tor Tim inves­ti­gasi LAKI (laskar anti korup­si Indone­sia) cabang Keta­pang men­gatakan ke sejum­lah media,bahwa dirinya sudah dua kali melakukan inves­ti­gasi terkait aktiv­i­tas perusa­haan yang sedang menger­jakan proyek

  Tegas dan Proporsional: Pengawasan Dana BOS Dipertanyakan, Kinerja Kacabdin Pringsewu Perlu Dievaluasi

Menu­rut DPC LAKI kab Keta­pang, tau per­sis dimana sum­ber tanah lat­er­it yang digu­nakan oleh pelak­sana pada proyek terse­but tidak jauh dari Lokasi kegiatan proyek, Yakni desa Tan­jung pura

“Kedatan­gan­nya saya di sini (lokasi proyek dan lokasi pengam­bi­lan Taha lat­er­it) bersama teman teman wartawan saat ini adalah yang ked­ua kalinya sebelum­nya saya datang dan melakukan inves­ti­gasi sendiri saja” kata DPC LAKI kab Keta­pang Kalbar ser­aya tan­gan­nya menun­juk ke lokasi ham­paran tanah lat­er­it yang belum dimo­bil­isasi oleh pelak­sana

Guna men­cari kebe­naran atas keteran­gan terse­but awak media bersama koor­di­na­tor Laki pada hari itu men­datan­gi kamp atau kan­tor pelak­sana CV.DP yang berala­mat desa Tan­jung pura guna mengkon­fir­masi terkait tanah lat­er­it yang diduga ile­gal itu namun kun­jun­gan terse­but tidak mem­buahkan hasil

  Dana BOS 2025 SDN 1 Tegineneng Disorot LPKAN RI, Kepsek Diminta Buka Data dan Bertanggung Jawab

Berdasarkan infor­masi masyarakat desa Tan­jung pura tanah lat­er­it yang digu­nakan untuk tim­bunan proyek terse­but milik salah seo­rang War­ga berin­isial BO selan­jut­nya atas keteran­gan terse­but awak media men­datan­gi rumah BO namun menu­rut infor­masi tetang­ga kala itu rumah BO bera­da di kota Keta­pang.

Lahan tanah lat­er­it dimak­sud bukan milik dia namun milik kelu­ar­ga nya terkait izin galian C menu­rut BO pihak kelu­ar­ga sudah mem­berikan doku­men izin galian C terse­but kepa­da pihak kon­trak­tor (pelak­sana proyek jalan Sun­gai awan-tan­jung pura).

Tanah lat­er­it terse­but bukan milik saya namun milik kelu­ar­ga saya pihak kelu­ar­ga saya selaku pemi­lik tanah lat­er­it sudh meny­er­ahkan doku­men izin galian C terse­but kepa­da pihak kon­trak­tor pelak­sana proyek

Semen­tara PPK (peja­bat pem­bu­at komit­men) yang juga men­ja­bat seba­gai Kabid bina mar­ga dinas PUTR kab Keta­pang keti­ka dikon­fir­masi per­wak­i­lan awak media via What­sApp terkait izin galian C tanah lat­er­it proyek sun­gai awan-tan­jung pura (9/8/2024) hing­ga kini tidak mem­beri tang­ga­pan

  Jalan Way Ngison Rusak, Pengawas PU Pringsewu Belum Beri Penjelasan Teknis

Menyikapi per­soalan di atas dan banyaknya pem­ber­i­taan atas mate­r­i­al galian C tidak berizin digu­nakan pada proyek infra­struk­tur pemer­in­tah maupun swasta di kab Keta­pang

Sesuai pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 ten­tang peruba­han UU nomor 4 tahun 2009 ten­ang per­tam­ban­gan min­er­al dan batubara, cukup jelas menye­butkan seti­ap orang yang menam­pung meman­faatkan melakukan pen­go­la­han atau pemurn­ian pengem­ban­gan atau peman­faatan, pen­gangku­tan

Masalah galian C di kab Keta­pang meru­pakan per­soalan serius dan tidak ada yang kebal hukum ucap mere­ka

Sam­pai beri­ta ini dikir­im ke redak­si media ini masih menghim­pun data dan keteran­gan dari pihak terkait. (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *