Ketapang, SniperNew.id — Proyek jalan sungai awan-tanjung pura senilai Rp.11,1 miliar yang saat ini sedang dilakukan pengerjaan diduga keras menggunakan material tanah laterit yang bersumber dari galian C tidak berizin.
Sesuai papan proyek di lapangan proyek jalan sungai awan-tanjung pura merupakan proyek besutan Dinas pekerjaan dan tata ruang (PUTR) kab Ketapang Kalbar bernomor kontrak:P/1556/KPA-APBD-DAK/DPUTR‑B/600.1.9.3/IV/2024 bersumber dari APBD Ketapang melalui program Dana alokasi khusus.
Koordinator Tim investigasi LAKI (laskar anti korupsi Indonesia) cabang Ketapang mengatakan ke sejumlah media,bahwa dirinya sudah dua kali melakukan investigasi terkait aktivitas perusahaan yang sedang mengerjakan proyek
Menurut DPC LAKI kab Ketapang, tau persis dimana sumber tanah laterit yang digunakan oleh pelaksana pada proyek tersebut tidak jauh dari Lokasi kegiatan proyek, Yakni desa Tanjung pura
“Kedatangannya saya di sini (lokasi proyek dan lokasi pengambilan Taha laterit) bersama teman teman wartawan saat ini adalah yang kedua kalinya sebelumnya saya datang dan melakukan investigasi sendiri saja” kata DPC LAKI kab Ketapang Kalbar seraya tangannya menunjuk ke lokasi hamparan tanah laterit yang belum dimobilisasi oleh pelaksana
Guna mencari kebenaran atas keterangan tersebut awak media bersama koordinator Laki pada hari itu mendatangi kamp atau kantor pelaksana CV.DP yang beralamat desa Tanjung pura guna mengkonfirmasi terkait tanah laterit yang diduga ilegal itu namun kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil
Berdasarkan informasi masyarakat desa Tanjung pura tanah laterit yang digunakan untuk timbunan proyek tersebut milik salah seorang Warga berinisial BO selanjutnya atas keterangan tersebut awak media mendatangi rumah BO namun menurut informasi tetangga kala itu rumah BO berada di kota Ketapang.
Lahan tanah laterit dimaksud bukan milik dia namun milik keluarga nya terkait izin galian C menurut BO pihak keluarga sudah memberikan dokumen izin galian C tersebut kepada pihak kontraktor (pelaksana proyek jalan Sungai awan-tanjung pura).
Tanah laterit tersebut bukan milik saya namun milik keluarga saya pihak keluarga saya selaku pemilik tanah laterit sudh menyerahkan dokumen izin galian C tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana proyek
Sementara PPK (pejabat pembuat komitmen) yang juga menjabat sebagai Kabid bina marga dinas PUTR kab Ketapang ketika dikonfirmasi perwakilan awak media via WhatsApp terkait izin galian C tanah laterit proyek sungai awan-tanjung pura (9/8/2024) hingga kini tidak memberi tanggapan
Menyikapi persoalan di atas dan banyaknya pemberitaan atas material galian C tidak berizin digunakan pada proyek infrastruktur pemerintah maupun swasta di kab Ketapang
Sesuai pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara, cukup jelas menyebutkan setiap orang yang menampung memanfaatkan melakukan pengolahan atau pemurnian pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan
Masalah galian C di kab Ketapang merupakan persoalan serius dan tidak ada yang kebal hukum ucap mereka
Sampai berita ini dikirim ke redaksi media ini masih menghimpun data dan keterangan dari pihak terkait. (Jumadi)



















