Mandailing Natal, SniperNew.id – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPC APDESI Mandailing Natal dan Himpunan Advokat Madina (HAM) mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) Madina, Jumat 1 Juli 2025.
Ketua GPKN Madina, Muhammad Rezki Lubis, menilai kerja sama hukum itu sah saja, namun harus dijaga transparansi dan akuntabilitasnya, mengingat yang terlibat adalah institusi desa yang mengelola Dana Desa.
“Kami tidak anti terhadap pendampingan hukum. Tapi jangan sampai ini disalahartikan seolah kepala desa jadi kebal hukum. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bisa mengaburkan proses hukum jika terjadi penyimpangan dana desa,” tegas Rezki.
GPKN mempertanyakan sumber dana yang digunakan dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, jika pembiayaan berasal dari Dana Desa tanpa dicantumkan dalam APBDes, maka itu bisa melanggar aturan.
“Setiap sen Dana Desa harus tercatat dalam RKPDes dan APBDes. Kalau tidak, itu masuk pelanggaran administratif, bahkan bisa jadi ranah pidana,” ujarnya.
Kekhawatiran GPKN makin besar setelah pernyataan dari HAM yang siap mendampingi “setiap masalah hukum” pemerintah desa. Bagi Rezki, hal ini bisa menimbulkan kesan hukum bisa dinegosiasikan demi kepentingan pejabat.
“Kami hargai advokat yang peduli, tapi hukum bukan alat dagang. Jangan sampai ini jadi pelindung bagi pelanggaran. Yang dibutuhkan justru pendampingan moral sebelum masalah muncul,” jelasnya.
GPKN mendesak Dinas PMD Madina untuk mengawasi implementasi MoU ini. Bahkan, mereka meminta PMD menerbitkan pedoman tertulis jika kerja sama seperti ini ingin dijadikan model di desa-desa lain.
“Kami akan pantau terus. Jangan sampai MoU ini justru jadi alat pembenaran praktik keuangan yang menyimpang dari aturan seperti Permendagri No. 20/2018 dan UU Desa No. 6/2014,” tutup Rezki.
Laporan: (Magrifatullah).
Editor: (Ahmad)







