PRINGSEWU, SNIPERNEW.id — Kondisi sarana dan prasarana di SMA Negeri 1 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi perhatian setelah awak media melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah ruang kelas dan menemukan fasilitas yang mengalami kerusakan.
Pemantauan dilakukan pada Senin (15/12/2025) di beberapa ruang kelas tingkat XII. Dari hasil pengamatan di lokasi, terlihat pintu dan kunci ruang kelas yang tidak berfungsi optimal, jendela tanpa kaca, bingkai jendela yang mengalami kerusakan, serta kursi siswa yang sudah tidak layak digunakan.
Terkait anggaran pemeliharaan, awak media menelusuri data pendukung melalui aplikasi JAGA KPK, sebuah platform resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memuat laporan administratif penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).
Berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi ‘JAGA KPK’ SMAN 1 Pardasuka tercatat menerima Dana BOS pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai ratusan juta rupiah dalam dua tahun terakhir, termasuk alokasi pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Data tersebut merupakan laporan administratif anggaran, dan tidak serta-merta mencerminkan kondisi fisik atau pelaksanaan teknis di lapangan.
Sesuai petunjuk teknis Dana BOS, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dialokasikan untuk mendukung keberlanjutan fasilitas sekolah, antara lain perbaikan mebel siswa dan guru, pintu, jendela, serta kunci, dan pemeliharaan atap, plafon, serta lantai ruang kelas maupun ruang pendukung lainnya.
Temuan kondisi fisik di lapangan dan data administratif anggaran tersebut disampaikan sebagai informasi publik, tanpa menarik kesimpulan terhadap pengelolaan anggaran yang dilakukan pihak sekolah.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala SMAN 1 Pardasuka guna meminta penjelasan dan keterangan resmi. Namun hingga berita ini disusun dan dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak sekolah.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pengamatan faktual dan data dari sumber resmi, serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, maupun instansi terkait lainnya, sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: [Tim]
Editor: [iskandar]






