Labuhanbatu, SniperNew.id — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda. P. Manalu ‚S.H., beserta anggota berhasil meringkus pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Jum’at (31/05/ 2024).
Penangkapan ini dilakukan di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Kejadian terjadi pada hari Jum’at 31/5/ 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Tani (48) yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Pelaku adalah IH alias Imam, seorang pria berusia 23 tahun, beragama Islam, yang bekerja serabutan (moncot moncot) merupakan warga Desa Sei Sentang, KEC Kualu Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit Handphone Android Merk Vivo Y12, 2021 warna hitam,1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam 1 potong celana jeans warna biru
“Kapolres Labuhan batu, AKBP. Dr, Bernhard L,Malau,S,I,.M,H,. Melalui, AKP. S,F SIABARANI, S.H. Menjelaskan pada hari Jum’at 31 Mey 2024 lalu sekitar pukul 03,30 WIB, korban sedang tidur dan terbangun ketika mendengar suara langkah kaki.ketika melihat ke arah suara, korban melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah dan melarikan diri melalui pintu belakang, setelah mengecek, korban menyadari bahwa dua buah handphone yang diletakkan di dekat tempat tidurnya telah hilang, sekitar pukul 06,30 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki telah di amankan oleh warga Dusun Sei Buluh, Desa Tanjung Haloban, setelah memastikan identitas pelaku, korban mengakui bahwa pelaku yang di amankan tersebut adalah yang melarikan diri dari rumah nya dan mencuri’ dua handphone miliknya, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah saksi.
Pada hari Jum’at 31 Mey 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Bilah hilir mendapatkan informasi dari warga Dusun Cinta Karya Selat Besar tentang seorang laki-laki yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian,Kanit Reskrim IPDA P, MANALU,S,H. beserta anggota unit Reskrim segera menuju lokasi dan tiba di TKP sekitar pukul 10,00 WIB, mereka mengamankan pelaku yang telah diamankan warga dan menemukan barang bukti dua unit Handphone sesuai dengan petunjuk dari pelaku dan barang bukti kemudian di bawah ke Polsek Bilah hilir untuk di proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.
Polres Labuhan batu berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khusus nya pencurian dengan pemberatan (curat), untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bergandengan tangan untuk menciptakan Sumut yang bersih dari Curat dan Curas. (Mayjon Sinurat)



















