Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Polres Pasaman Amankan Tersangka FR atas kepemilikan Narkoba Jenis Ganja Kering

259
×

Polres Pasaman Amankan Tersangka FR atas kepemilikan Narkoba Jenis Ganja Kering

Sebarkan artikel ini

 

Pasaman-SniperNew.id-Sat­u­an Resnarko­ba Pol­res Pasaman lagi-lagi berhasil menun­jukan tar­ingnya den­gan berhasil menga­mankan seo­rang ter­sang­ka inisial FR (21th), atas kepemi­likan narkoti­ka jenis gan­ja pada hari Jum’at tang­gal 7 Juni 2024 seki­ra pukul 23.30 wib.

Kapol­res Pasaman AKBP Yud­ho Huntoro Sik, MIK, dalam press release tang­gal 28 Juni 2024, men­gatakan kro­nolo­gi penangka­pan ter­sang­ka FR beraw­al dari infor­masi yang diper­oleh petu­gas unit opsnal Satres­narko­ba Pol­res Pasaman, bah­wa dirumah salah seo­rang war­ga berna­ma Fh dicuri­gai digu­nakan seba­gai tem­pat untuk meng­gu­nakan narko­ba jenis gan­ja.

Men­da­p­ati infor­masi petu­gas lang­sung berangkat menu­ju kedia­man FH dan setibanya dis­ana petu­gas men­e­mukan ter­sang­ka FR sedang duduk didalam kamar dan diduga sedang meng­gu­nakan narkoti­ka jenis gan­ja, kare­na ter­ci­um seper­ti aro­ma narkoti­ka jenis gan­ja terse­but.

Saat petu­gas melakukan penggeleda­han dan berhasil men­e­mukan 2 batang rokok sisa atau pun­tung yang tem­bakaun­ya diduga telah bercam­pur den­gan narkoti­ka jenis gan­ja. Sete­lah ditanyakan lang­sung kepa­da FR dan ia pun men­gakui telah meng­gu­nakan narkoti­ka jenis gan­ja.

Kemu­di­an petu­gas juga men­e­mukan barang buk­ti lain­nya yaitu 1 buah kotak rokok yang berisikan 5 (lima) paket kecil dibungkus plas­tik yang diduga narkoti­ka jenis gan­ja.

Petu­gas kemu­di­an menga­mankan ter­sang­ka FR beser­ta barang buk­ti ke Pol­res Pasaman, untuk mem­per­tang­gung jawabkan per­bu­atan­nya FR disangkakan pasal 111 ayat (1) subs pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man pal­ing singkat 4 (empat) tahun dan pal­ing lama 12 (dua belas tahun).( Abdi Novir­ta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *