Tangerang, SniperNew.id — Polsek Sepatan bergerak cepat menyegel sebuah kios berkedok warung sembako yang nekat menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar. Aksi penyegelan dilakukan langsung oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., bersama tim Samapta pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Benar, kami telah menyegel kios yang diduga kuat menjual Tramadol dan Eximer tanpa izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM. Ini murni hasil laporan masyarakat yang resah,” tegas AKP Fahyani kepada awak media di kantornya.
Kios yang berada di wilayah Kecamatan Sepatan ini kerap menyasar anak-anak muda, bahkan pelajar SD hingga SMK. Obat keras tersebut disinyalir digunakan untuk mencari keberanian dalam aksi tawuran dan kegiatan negatif lainnya.
“Kami tidak ingin generasi muda hancur karena obat-obat seperti ini. Tidak ada tempat bagi pengedar Tramadol ilegal di wilayah hukum kami,” ujar Fahyani dengan nada tegas.
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang melapor, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami butuh peran aktif tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan ormas. Jika melihat indikasi peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas, segera laporkan. Kami siap menindak,” tambahnya.
Warga bisa melapor melalui Call Center Polres Metro Tangerang Kota di 110 atau via WhatsApp di 0822–1111-0110.
Dengan langkah cepat ini, Polsek Sepatan menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal dan menjaga generasi muda dari ancaman narkotika terselubung.



















