Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Misteri Lahan Sawit Desa Tanjung Sari: Laporan Korupsi Belum Tersentuh Hukum

720
×

Misteri Lahan Sawit Desa Tanjung Sari: Laporan Korupsi Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Bengku­lu Utara, SniperNew.id – Sebuah ung­ga­han di media sosial Threads men­u­ai per­ha­t­ian pub­lik sete­lah meny­oroti dugaan kasus korup­si pen­gelo­laan kebun saw­it milik desa yang belum juga men­e­mukan keje­lasan hukum, mes­ki lapo­ran telah dis­am­paikan hing­ga ke Pres­i­den Repub­lik Indone­sia dan Mabes Pol­ri, Jumat (12/09).

Akun berna­ma ibur­man­syah dalam ung­ga­han­nya menuliskan bah­wa pihak Kepolisian Resor (Pol­res) Bengku­lu Utara, Provin­si Bengku­lu, hing­ga kini belum mam­pu menangkap pihak yang diduga ter­li­bat dalam kasus dugaan korup­si terse­but.

1. Seo­rang perem­puan berdiri di depan loket pelayanan Kementer­ian Sekre­tari­at Negara Repub­lik Indone­sia, den­gan latar tulisan “Biro Admin­is­trasi Per­suratan”.

2. Tiga orang berfo­to bersama di depan lam­bang besar bertuliskan Direk­torat Reserse Krim­i­nal Umum Pol­da Metro Jaya.

Ked­ua foto ini seakan mene­gaskan bah­wa lapo­ran atau upaya advokasi kasus telah dilakukan secara res­mi, baik melalui instan­si pemer­in­tah pusat maupun aparat kepolisian.

Kasus ini bermu­la dari pen­gelo­laan kebun saw­it kas Desa Tan­jung Sari, Keca­matan di Kabu­pat­en Bengku­lu Utara. Berdasarkan keteran­gan dalam ung­ga­han terse­but, kebun saw­it den­gan luas sek­i­tar 13,8 hek­tare diduga tidak per­nah jelas hasil pen­gelo­laan­nya sejak tahun 2008 hing­ga 2025.

Kebun kas desa sejatinya dipe­run­tukkan seba­gai salah satu sum­ber pen­da­p­atan desa, yang hasil­nya bisa digu­nakan untuk pem­ban­gu­nan fasil­i­tas umum, pem­ber­dayaan masyarakat, maupun kebu­tuhan lain yang berman­faat bagi war­ga. Namun, dugaan peny­im­pan­gan dalam pen­gelo­laan­nya menim­bulkan per­tanyaan besar: ke mana hasil panen saw­it terse­but sela­ma 17 tahun ter­akhir?

  Peguam Tersohor Kendali Kes Kematian Zara Qairina

Dalam ung­ga­han terse­but, tidak dise­butkan secara spe­si­fik nama-nama pelaku yang diduga melakukan korup­si. Namun, ibur­man­syah menekankan bah­wa sudah ada lapo­ran res­mi ke berba­gai pihak berwe­nang, mulai dari Pres­i­den, Mabes Pol­ri, hing­ga aparat kepolisian di tingkat daer­ah.

Meskipun begi­tu, hing­ga beri­ta ini dit­ulis, belum ada keteran­gan res­mi dari pihak kepolisian Bengku­lu Utara men­ge­nai tin­dak lan­jut lapo­ran terse­but.

Dugaan korup­si dise­but ter­ja­di sejak tahun 2008. Artinya, sela­ma ham­pir 17 tahun lamanya, hasil dari kebun saw­it desa tidak jelas keber­adaan­nya.

Ung­ga­han ter­baru dari ibur­man­syah yang dipub­likasikan sek­i­tar 8 jam lalu (per Jumat, 12 Sep­tem­ber 2025 pagi) semakin meny­oroti bah­wa hing­ga kini belum ada perkem­ban­gan berar­ti.

Lokasi kebun saw­it yang men­ja­di polemik bera­da di Desa Tan­jung Sari, Kabu­pat­en Bengku­lu Utara, Provin­si Bengku­lu.

Namun, pros­es advokasi kasus ini bahkan sudah mer­am­bah ke tingkat pusat, ter­li­hat dari doku­men­tasi pen­gad­u­an ke Kementer­ian Sekre­tari­at Negara RI ser­ta pela­po­ran ke aparat kepolisian di Pol­da Metro Jaya.

 

Ada beber­a­pa alasan men­ga­pa kasus ini menarik per­ha­t­ian pub­lik:

1. Aset Desa untuk Masyarakat
Lahan saw­it selu­as 13,8 hek­tare bukan­lah aset kecil. Jika dikelo­la den­gan baik, hasil­nya dap­at mem­ban­tu pem­ban­gu­nan desa, mulai dari infra­struk­tur jalan, fasil­i­tas pen­didikan, hing­ga pem­ber­dayaan ekono­mi war­ga.

  Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2. Dugaan Peny­im­pan­gan yang Pan­jang
Kasus ini dise­but telah berlang­sung sela­ma 17 tahun tan­pa keje­lasan. Lamanya wak­tu yang ter­lewat mem­bu­at masyarakat bertanya-tanya, men­ga­pa dugaan peny­im­pan­gan bisa berta­han begi­tu lama tan­pa penye­le­sa­ian hukum.

3. Sudah Dila­porkan ke Tingkat Tert­ing­gi
Fak­ta bah­wa kasus ini sudah dila­porkan hing­ga ke Pres­i­den RI dan Mabes Pol­ri, namun belum juga men­e­mukan titik terang, menim­bulkan kri­tik ter­hadap kin­er­ja aparat pene­gak hukum di daer­ah.

4. Transparan­si Dana Desa
Dalam beber­a­pa tahun ter­akhir, pemer­in­tah pusat men­dorong transparan­si dana desa. Kasus Tan­jung Sari bisa men­ja­di con­toh pent­ing bagaimana pen­gawasan dan akunt­abil­i­tas di tingkat desa masih meng­hadapi tan­ta­n­gan serius.

Berdasarkan ung­ga­han yang dis­er­tai foto-foto terse­but, pela­por ter­li­hat telah melakukan langkah-langkah res­mi, mulai dari men­ga­jukan lapo­ran ter­tulis ke instan­si pemer­in­tah pusat hing­ga kepolisian.

Namun, mes­ki lapo­ran sudah ber­jalan hing­ga belasan tahun, hasil penye­lidikan maupun tin­dakan hukum belum kun­jung ter­li­hat.

Mes­ki ung­ga­han ini baru men­da­p­atkan beber­a­pa tang­ga­pan di media sosial (5 suka, 1 komen­tar, dan 1 kali dibagikan saat tangka­pan layar dibu­at), kasus ini berpoten­si men­ja­di per­ha­t­ian luas jika terus men­da­p­at sorotan pub­lik.

Bagi war­ga desa, keje­lasan pen­gelo­laan kebun saw­it bukan hanya soal admin­is­trasi, melainkan hak atas man­faat yang seharus­nya mere­ka ter­i­ma dari aset desa.

Kasus dugaan korup­si kebun saw­it Desa Tan­jung Sari menun­jukkan beta­pa kom­plek­snya masalah akunt­abil­i­tas di tingkat desa. Ada beber­a­pa fak­tor yang mungkin memen­garuhi lam­bat­nya penan­ganan kasus ini.

  Ujaran Kebencian dan Caci Maki, Pemilik Akun Media Sosial @tripx313 Resmi Dilapor ke Polda Sumut

1. Keter­batasan Pen­gawasan Inter­nal
Badan Per­musyawaratan Desa (BPD) dan inspek­torat daer­ah ser­ingkali tidak memi­li­ki kap­a­sitas penuh dalam men­gau­dit pen­gelo­laan aset desa yang kom­pleks seper­ti kebun saw­it.

2. Keku­atan Lokal
Dugaan korup­si di desa ser­ingkali meli­batkan tokoh lokal yang memi­li­ki posisi kuat, sehing­ga menyulitkan pros­es hukum di tingkat daer­ah.

3. Birokrasi Lapo­ran
Pros­es pela­po­ran hing­ga ke tingkat pusat bisa memakan wak­tu lama, dan tidak jarang kasus berhen­ti di ten­gah jalan kare­na kendala admin­is­tratif.

4. Pri­or­i­tas Pene­gak Hukum
Aparat pene­gak hukum memi­li­ki banyak kasus yang ditan­gani. Bisa jadi, kasus-kasus dugaan korup­si desa tidak selalu men­ja­di pri­or­i­tas, kecuali men­da­p­at sorotan pub­lik yang besar.

Masyarakat Desa Tan­jung Sari menan­ti transparan­si hasil pen­gelo­laan kebun saw­it yang sudah puluhan tahun ber­jalan. Mere­ka berharap aparat pene­gak hukum menin­dak­lan­ju­ti lapo­ran yang sudah dis­am­paikan den­gan serius, mengin­gat aset desa adalah hak bersama selu­ruh war­ga.

Ung­ga­han di media sosial yang dibagikan oleh akun ibur­man­syah men­ja­di pengin­gat bah­wa kasus korup­si bukan hanya ter­ja­di di tingkat nasion­al, melainkan juga bisa berakar di desa-desa. Kasus dugaan peny­im­pan­gan kebun saw­it selu­as 13,8 hek­tare di Desa Tan­jung Sari, Bengku­lu Utara, yang tak jelas hasil­nya sejak 2008 hing­ga 2025, kini menung­gu per­ha­t­ian serius dari pihak berwe­nang.

Masyarakat berharap, suara yang telah dila­porkan hing­ga ke Pres­i­den dan Mabes Pol­ri tidak berhen­ti seba­gai sekadar arsip lapo­ran, melainkan benar-benar ditin­dak­lan­ju­ti demi kead­i­lan dan kese­jahter­aan war­ga desa. (Abd/Ahm).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *