Bengkulu Utara, SniperNew.id – Sebuah unggahan di media sosial Threads menuai perhatian publik setelah menyoroti dugaan kasus korupsi pengelolaan kebun sawit milik desa yang belum juga menemukan kejelasan hukum, meski laporan telah disampaikan hingga ke Presiden Republik Indonesia dan Mabes Polri, Jumat (12/09).
Akun bernama iburmansyah dalam unggahannya menuliskan bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum mampu menangkap pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
1. Seorang perempuan berdiri di depan loket pelayanan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dengan latar tulisan “Biro Administrasi Persuratan”.
2. Tiga orang berfoto bersama di depan lambang besar bertuliskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kedua foto ini seakan menegaskan bahwa laporan atau upaya advokasi kasus telah dilakukan secara resmi, baik melalui instansi pemerintah pusat maupun aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kebun sawit kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, kebun sawit dengan luas sekitar 13,8 hektare diduga tidak pernah jelas hasil pengelolaannya sejak tahun 2008 hingga 2025.
Kebun kas desa sejatinya diperuntukkan sebagai salah satu sumber pendapatan desa, yang hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan masyarakat, maupun kebutuhan lain yang bermanfaat bagi warga. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menimbulkan pertanyaan besar: ke mana hasil panen sawit tersebut selama 17 tahun terakhir?
Dalam unggahan tersebut, tidak disebutkan secara spesifik nama-nama pelaku yang diduga melakukan korupsi. Namun, iburmansyah menekankan bahwa sudah ada laporan resmi ke berbagai pihak berwenang, mulai dari Presiden, Mabes Polri, hingga aparat kepolisian di tingkat daerah.
Meskipun begitu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Bengkulu Utara mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Dugaan korupsi disebut terjadi sejak tahun 2008. Artinya, selama hampir 17 tahun lamanya, hasil dari kebun sawit desa tidak jelas keberadaannya.
Unggahan terbaru dari iburmansyah yang dipublikasikan sekitar 8 jam lalu (per Jumat, 12 September 2025 pagi) semakin menyoroti bahwa hingga kini belum ada perkembangan berarti.
Lokasi kebun sawit yang menjadi polemik berada di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Namun, proses advokasi kasus ini bahkan sudah merambah ke tingkat pusat, terlihat dari dokumentasi pengaduan ke Kementerian Sekretariat Negara RI serta pelaporan ke aparat kepolisian di Polda Metro Jaya.
Ada beberapa alasan mengapa kasus ini menarik perhatian publik:
1. Aset Desa untuk Masyarakat
Lahan sawit seluas 13,8 hektare bukanlah aset kecil. Jika dikelola dengan baik, hasilnya dapat membantu pembangunan desa, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi warga.
2. Dugaan Penyimpangan yang Panjang
Kasus ini disebut telah berlangsung selama 17 tahun tanpa kejelasan. Lamanya waktu yang terlewat membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa dugaan penyimpangan bisa bertahan begitu lama tanpa penyelesaian hukum.
3. Sudah Dilaporkan ke Tingkat Tertinggi
Fakta bahwa kasus ini sudah dilaporkan hingga ke Presiden RI dan Mabes Polri, namun belum juga menemukan titik terang, menimbulkan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
4. Transparansi Dana Desa
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong transparansi dana desa. Kasus Tanjung Sari bisa menjadi contoh penting bagaimana pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa masih menghadapi tantangan serius.
Berdasarkan unggahan yang disertai foto-foto tersebut, pelapor terlihat telah melakukan langkah-langkah resmi, mulai dari mengajukan laporan tertulis ke instansi pemerintah pusat hingga kepolisian.
Namun, meski laporan sudah berjalan hingga belasan tahun, hasil penyelidikan maupun tindakan hukum belum kunjung terlihat.
Meski unggahan ini baru mendapatkan beberapa tanggapan di media sosial (5 suka, 1 komentar, dan 1 kali dibagikan saat tangkapan layar dibuat), kasus ini berpotensi menjadi perhatian luas jika terus mendapat sorotan publik.
Bagi warga desa, kejelasan pengelolaan kebun sawit bukan hanya soal administrasi, melainkan hak atas manfaat yang seharusnya mereka terima dari aset desa.
Kasus dugaan korupsi kebun sawit Desa Tanjung Sari menunjukkan betapa kompleksnya masalah akuntabilitas di tingkat desa. Ada beberapa faktor yang mungkin memengaruhi lambatnya penanganan kasus ini.
1. Keterbatasan Pengawasan Internal
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan inspektorat daerah seringkali tidak memiliki kapasitas penuh dalam mengaudit pengelolaan aset desa yang kompleks seperti kebun sawit.
2. Kekuatan Lokal
Dugaan korupsi di desa seringkali melibatkan tokoh lokal yang memiliki posisi kuat, sehingga menyulitkan proses hukum di tingkat daerah.
3. Birokrasi Laporan
Proses pelaporan hingga ke tingkat pusat bisa memakan waktu lama, dan tidak jarang kasus berhenti di tengah jalan karena kendala administratif.
4. Prioritas Penegak Hukum
Aparat penegak hukum memiliki banyak kasus yang ditangani. Bisa jadi, kasus-kasus dugaan korupsi desa tidak selalu menjadi prioritas, kecuali mendapat sorotan publik yang besar.
Masyarakat Desa Tanjung Sari menanti transparansi hasil pengelolaan kebun sawit yang sudah puluhan tahun berjalan. Mereka berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan dengan serius, mengingat aset desa adalah hak bersama seluruh warga.
Unggahan di media sosial yang dibagikan oleh akun iburmansyah menjadi pengingat bahwa kasus korupsi bukan hanya terjadi di tingkat nasional, melainkan juga bisa berakar di desa-desa. Kasus dugaan penyimpangan kebun sawit seluas 13,8 hektare di Desa Tanjung Sari, Bengkulu Utara, yang tak jelas hasilnya sejak 2008 hingga 2025, kini menunggu perhatian serius dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap, suara yang telah dilaporkan hingga ke Presiden dan Mabes Polri tidak berhenti sebagai sekadar arsip laporan, melainkan benar-benar ditindaklanjuti demi keadilan dan kesejahteraan warga desa. (Abd/Ahm).













