Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Masyarakat 6 Desa Tuntut Hak Ke PT Barapala

149
×

Masyarakat 6 Desa Tuntut Hak Ke PT Barapala

Sebarkan artikel ini

*Padang Lawas,-*Snipernew id

Masyarakat adat Luat Unteru­dang bersama masyarakat 6 desa dan maha­siswa mengge­lar aksi damai di Pos PT Bara­pala, Desa Unteru­dang, Keca­matan Baru­mun Ten­gah. Mas­sa menun­tut PT Bara­pala agar segera angkat kaki dari kawasan Unteru­dang.

Sekre­taris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unteru­dang, Rah­man Hasi­buan pada wartawan, Senin (17/11) men­gatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unteru­dang, Desa Pasar Binan­ga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Mat­ing­gi, Desa Tandi­hat dan Desa Aek Bua­ton minta agar PT Bara­pala segera mening­galkan lokasi. Sebab, menu­rut kami, keber­adaan PT Bara­pala secara hukum legal.

“Perusa­haan kami nilai telah wan prestasi tidak meng­ingkari per­jan­jian tahun 1996. Sehing­ga masyarakat sekarang menun­tut haknya. Sebab, dalam per­jan­jian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa selu­as 3000 Ha yang kini sudah ditana­mi sawit,“ungkapnya.

  Satu Muharram di Ambarawa Timur: Harmoni Tradisi, Religi, dan Budaya dalam Suran dan Wayangan

Rah­man Hasi­buan juga minta Kapol­ri, Kapolda­su dan Pol­res Padang Lawas agar segera menarik semua per­son­el­nya yang mem­back­up perusa­haan. Begi­tu juga den­gan oknum pre­man yang sen­ga­ja dis­e­wa perusa­haan berke­dok seku­ri­ti agar diber­sihkan dari perusa­haan.

Dikatakan, Rah­man, sejarah singkat peny­er­a­han lahan selu­as 10.300 Hek­tare (Ha) dis­er­ahkan ke PT Bara­pala melalui pola PIR. Den­gan mem­ban­gun pola plas­ma 3000 Ha, yang meny­er­ahkan lahan pada perusa­haan ter­diri dari Hato­ban­gun (Ket­ua Adat), alim ula­ma dan tokoh masyarakat yg dike­tahui kepala desa. “Hara­pan­nya, den­gan aksi ini pemer­in­tah mem­per­hatikan kami agar kami segera mem­per­oleh hak kami yang dia­baikan oleh perusahaan,“jelasnya.

Semen­tara, mewak­ili Forum Diskusi Maha­siswa Anti Korup­si Sumat­era Utara (FDMAKSU), Arsa Riz­ki Prata­ma Sire­gar dalam orasinya mene­gaskan, maha­siswa yang turun lang­sung ke lapan­gan kare­na adanya adu­an masyarakat di 6 Desa yang bermasalah den­gan PT Bara­pala. Dimana, kata Riz­ki, lahan PT Bara­pala dis­er­ahkan oleh, Hato­ban­gun, alim ula­ma dan tokoh masyarakat di 6 desa. Den­gan salah satu poin kesep­a­katan PT Bara­pala men­gelo­la lahan den­gan per­jan­jian 20 persen hasil­nya dibagikan ke masyarakat. Namun sam­pai sekarang masyarakat di 6 desa tidak men­da­p­at apapun.

  Police Goes To School, Polres Pesawaran Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme di SMKN 1 Gedong Tataan

“Masyarakat adat meny­er­ahkan tanah ini kepa­da Hamo­nan­gan yang dial­i­h­wariskan kepa­da Roni. Hasil inves­ti­gasi kami PT Bara­pala telah berpin­dah tan­gan tan­pa sepenge­tahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin menge­tahui PT Bara­pala sia­pa pemi­lik perusa­haan. Kami juga minta ditun­jukkan mana HGU mereka,“tegasnya.

Arsa Riz­ki juta mende­sak PT Bara­pala agar secepat­nya menut­up perusa­haan mere­ka. Kare­na kami duga perusa­haan tidak pun­ya izin res­mi dari pemer­in­tah.

Pan­tauan wartawan, mas­sa yang sebelum­nya melayangkan izin unjuk rasa di Kan­tor PT Bara­pala hanya diper­bolehkan menyam­paikan aspi­rasinya di depan Pos pen­ja­gaan PT Bara­pala. Mas­sa aksi yang sem­pat bersite­gang den­gan aparat kepolisian kare­na ingin masuk ke kawasan kan­tor PT Bara­pala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkan­toran PT Bara­pala.

  Wakil Bupati H.Jamri ST,Mengikuti Sosialisasi Pembentukan Koperasi

Semen­tara, Kapolsek Baru­mun Ten­gah, AKP PS Naing­golan yang coba meredakan emosi mas­sa aksi men­gatakan, tujuan aparat kepolisian bera­da di ten­gah-ten­gah mas­sa aksi kare­na men­jalankan tugas men­ja­ga Kamtib­mas bukan melin­dun­gi perusa­haan. “Kami tidak berpi­hak. Kami akan men­jem­bat­ani aspi­rasi mas­sa ke pihak perusahaan,“tukasnya.

Sebelum­nya, Sat­gas Pen­ert­iban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Bara­pala selu­as 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Sat­gas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perke­bunan Saw­it Selu­as 25. 535 Ha ini Dalam Pen­guasaan Pemer­in­tah Repub­lik Indone­sia C.Q. Sat­gas Pen­ert­iban Kawasan Hutan (PKH). Per­at­u­ran Pres­i­den Repub­lik Indone­sia No 5 Tahun 2025 Ten­tang Pen­ert­iban Kawasan Hutan. Dila­rang mema­su­ki lahan tan­pa izin, merusak, menanam, men­curi, mengge­lap­kan, memu­ngut hasil tana­man tum­buhan, mem­per­jual­be­likan dan men­gua­sai tan­pa izin pihak berwe­nang.

Namun dalam prak­tiknya, kepu­tu­san ini dia­baikan PT Bara­pala yang sam­pai sekarang terus melakukan pema­ne­nan dan pro­duk­si di are­al terse­but. Bahkan diduga diback­up pihak Pol­res Padang Lawas. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *