Berita Ekonomi

Lelang Tanah Rampasan di Gianyar Tembus Hampir Rp4 Miliar, Kejaksaan RI Ungkap Fakta Menarik!

423
×

Lelang Tanah Rampasan di Gianyar Tembus Hampir Rp4 Miliar, Kejaksaan RI Ungkap Fakta Menarik!

Sebarkan artikel ini
Gambar Doc @KejaksaanRI, Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @KejaksaanRI pada Sabtu malam, 21 Juni 2026, diumumkan keberhasilan lelang barang rampasan negara yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Jakarta, SniperNew.id – Sebuah langkah strategis kembali dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pemulihan aset negara. Melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @KejaksaanRI pada Sabtu malam, 21 Juni 2026, diumumkan keberhasilan lelang barang rampasan negara yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025. Proses lelang tersebut dilaksanakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Lelang ini bukan lelang biasa. Objek yang dilelang merupakan dua bidang tanah dan/atau bangunan yang telah dirampas oleh negara dan dinyatakan sebagai barang pengganti atas kerugian keuangan negara. Lokasi tanah tersebut berada di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali dengan total luas 1.894 meter persegi.

Nilai limit yang ditetapkan dalam lelang ini sebesar Rp2.832.300.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). Namun, dalam pelaksanaannya, tanah tersebut berhasil dilepas dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp3.992.300.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). Peningkatan nilai lelang ini menunjukkan tingginya minat dan antusiasme publik terhadap aset-aset rampasan negara, khususnya yang berada di lokasi strategis seperti Bali.

Lelang ini merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bertindak sebagai pelaksana utama pemrosesan hukum dan administratif, sedangkan KPKNL berperan sebagai penyelenggara teknis lelang.

Lelang aset rampasan negara memiliki peran penting dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan dijualnya barang rampasan tersebut, negara tidak hanya mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga mengonversikannya menjadi uang tunai untuk dikembalikan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Proses lelang ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025 melalui sistem perantaraan KPKNL Denpasar, yang dikenal memiliki kompetensi dalam pelelangan aset negara secara terbuka dan transparan.

Lelang dilakukan secara daring melalui sistem lelang DJKN yang memungkinkan partisipasi publik secara luas, menjaga prinsip akuntabilitas, dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat umum. Setiap peserta lelang wajib mengikuti prosedur administrasi dan memberikan jaminan lelang sebelum melakukan penawaran.

Keberhasilan lelang ini memberikan pesan positif bahwa negara serius dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan negara. Selain itu, masyarakat juga mendapat kesempatan untuk memiliki aset legal hasil lelang yang jelas status hukumnya.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala demi memperkuat upaya pemulihan aset nasional. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi melalui kanal-kanal Kejaksaan RI, termasuk akun X @KejaksaanRI.

“Lelang bukan hanya soal menjual aset. Ini tentang keadilan, pemulihan, dan transparansi. Setiap rupiah yang kembali adalah kemenangan untuk rakyat,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.

Dengan hasil lelang yang hampir menyentuh Rp4 miliar, lelang ini menjadi bukti nyata bahwa barang rampasan negara memiliki nilai tinggi dan dapat memberi kontribusi signifikan bagi pemulihan keuangan negara.

Untuk informasi resmi lebih lanjut, publik dapat mengunjungi situs Kejaksaan RI atau mengikuti akun X @KejaksaanRI.

Editor: (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *