Berita Ekonomi

Tarif Parkir Grojogan Sewu Diduga Tidak Sesuai Aturan

415
×

Tarif Parkir Grojogan Sewu Diduga Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, SNIPERNEWS.id — Kolam Renang Grojogan Sewu di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diduga membuka layanan parkir yang tarifnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No. 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.


Berdasarkan pan­tauan di lapan­gan, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dipa­tok sebe­sar Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Nom­i­nal terse­but dise­but tidak mencer­minkan besaran tarif res­mi ret­ribusi parkir seba­gaimana diatur dalam Per­da.

  Petani Milenial Raih Sukses Melalui Budidaya Jagung Modern: Panduan Praktis Tanam dan Pemupukan

Dugaan keti­dak­sesua­ian itu men­cu­at saat awak media men­datan­gi lokasi pada Jumat (12/12/2025). Di area parkir ter­li­hat tumpukan bong­gol kar­cis yang digu­nakan oleh petu­gas parkir.

Salah satu petu­gas parkir berin­isial H (50) yang dite­mui di lokasi menyam­paikan bah­wa pen­gelo­laan parkir telah ber­jalan sek­i­tar satu tahun. Ia menye­but bah­wa aktiv­i­tas penarikan parkir dilakukan sesuai den­gan tugas yang diberikan kepadanya.

Kurang lebih baru satu tahun ini ber­jalan. Ini res­mi,” ujar H sam­bil menun­jukkan bong­gol kar­cis yang ada di area tem­pat duduk petu­gas.
“Kami hanya melak­sanakan tugas di lapan­gan,” tam­bah­nya.

Petu­gas parkir lain berin­isial I turut menun­jukkan kar­cis den­gan nom­i­nal yang sama seper­ti yang diber­lakukan kepa­da pen­gun­jung.

  ESDM Tegas Bantah Isu Larangan Pertalite untuk Ojek Online

Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, belum ada pen­je­lasan res­mi dari pihak pen­gelo­la kolam renang maupun instan­si pemer­in­tah terkait men­ge­nai sta­tus legal­i­tas layanan parkir, mekanisme penarikan ret­ribusi, ser­ta kesesua­ian tarif den­gan Per­at­u­ran Daer­ah No. 25 Tahun 2011. Apa­bi­la tarif yang dit­er­ap­kan tidak sesuai reg­u­lasi, maka kegiatan terse­but berpoten­si menyalahi keten­tu­an ret­ribusi daer­ah.

  Budidaya Mentimun Rumahan Kian Diminati, Warga Manfaatkan Paralon dan Lahan Sempit

Sejum­lah war­ga berharap pemer­in­tah daer­ah, khusus­nya Dinas Per­hubun­gan Kabu­pat­en Pringsewu, dap­at melakukan penge­cekan lang­sung untuk memas­tikan apakah pen­gelo­laan parkir di lokasi wisa­ta terse­but telah memenuhi atu­ran, ter­ma­suk terkait penyetoran ret­ribusi sesuai mekanisme res­mi.

Awak media masih terus beru­paya mem­per­oleh klar­i­fikasi dari Dinas Per­hubun­gan dan instan­si terkait lain­nya men­ge­nai dugaan keti­dak­sesua­ian tarif parkir ini. [Tim].


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *