Berita Ekonomi

Dilelang! Aset Kasus Korupsi Asabri Milik Teddy Tjokrosaputro Resmi Disita Negara, Berapa Hasilnya?

294
×

Dilelang! Aset Kasus Korupsi Asabri Milik Teddy Tjokrosaputro Resmi Disita Negara, Berapa Hasilnya?

Sebarkan artikel ini
Gambar Doc Kejaksaan Republik Indonesia, @KejaksaanRI, Sabtu 21 Juni 2025.

Jakarta, SniperNew.id – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara melalui tindak lanjut atas kasus korupsi besar. Malam ini, 21 Juni 2025 melalui akun resmi @KejaksaanRI, diinformasikan bahwa sejumlah aset yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro telah resmi masuk tahap lelang.

Objek lelang dimaksud merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses tersebut diajukan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menyusul putusan hukum tetap (inkracht) dalam perkara yang melibatkan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.

Aset-aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang berasal dari hasil tindak pidana, dan telah melalui proses hukum yang sah. Lelang ini menjadi salah satu langkah lanjutan untuk mengembalikan kerugian negara akibat skandal korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Lelang dilakukan sesuai prosedur resmi, dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Selain itu, pelaksanaan juga merujuk pada PMK Nomor 162 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021, mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara dari barang rampasan maupun gratifikasi.

Kejaksaan memastikan bahwa setiap tahapan proses lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta melibatkan instansi terkait guna menjamin integritas dan legalitas pelaksanaan.

Pelaksanaan lelang ini merupakan kerja kolaboratif antara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dengan supervisi langsung dari Kejaksaan Agung RI. Keikutsertaan aktif publik dalam proses lelang juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pemulihan aset negara.

Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh hasil lelang akan disetorkan langsung ke kas negara, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ini menjadi bukti konkret bahwa negara serius dalam menindak tegas pelaku kejahatan korupsi, serta berupaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi tidak berhenti pada vonis pidana semata, melainkan juga menyasar pada pengembalian aset hasil kejahatan, demi terciptanya efek jera dan pemulihan kepercayaan publik.

Kejaksaan RI juga berharap bahwa proses ini menjadi preseden positif dalam penanganan perkara besar lainnya, serta menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tak tinggal diam terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Lelang aset milik terpidana Teddy Tjokrosaputro menandai babak baru dalam pemulihan keuangan negara pasca-korupsi PT Asabri. Publik kini menanti transparansi hasil akhir dan dampak langsungnya terhadap keuangan negara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan resmi melalui akun @KejaksaanRI serta situs dan kanal resmi Kejaksaan RI lainnya.

Editor: (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *