Berita Ekonomi

Dilelang! Aset Kasus Korupsi Asabri Milik Teddy Tjokrosaputro Resmi Disita Negara, Berapa Hasilnya?

683
×

Dilelang! Aset Kasus Korupsi Asabri Milik Teddy Tjokrosaputro Resmi Disita Negara, Berapa Hasilnya?

Sebarkan artikel ini
Gambar Doc Kejaksaan Republik Indonesia, @KejaksaanRI, Sabtu 21 Juni 2025.

Jakar­ta, SniperNew.id – Kejak­saan Repub­lik Indone­sia kem­bali mene­gaskan komit­men­nya dalam pene­gakan hukum dan pemuli­han keru­gian negara melalui tin­dak lan­jut atas kasus korup­si besar. Malam ini, 21 Juni 2025 melalui akun res­mi @KejaksaanRI, diin­for­masikan bah­wa sejum­lah aset yang terkait den­gan perkara tin­dak pidana korup­si dan pen­cu­cian uang PT Asabri (Persero) atas nama ter­p­i­dana Ted­dy Tjokros­a­pu­tro telah res­mi masuk tahap lelang.

Objek lelang dimak­sud meru­pakan bagian dari Pen­dampin­gan Penye­le­sa­ian Aset yang dilak­sanakan oleh Kejak­saan Negeri Jakar­ta Timur. Pros­es terse­but dia­jukan secara berjen­jang oleh Kejak­saan Ting­gi Daer­ah Khusus Jakar­ta, menyusul putu­san hukum tetap (inkracht) dalam perkara yang meli­batkan korup­si dan tin­dak pidana pen­cu­cian uang terkait PT Asabri.

  Donasi Besar untuk Aceh–Padang

Aset-aset terse­but meru­pakan barang ram­pasan negara yang berasal dari hasil tin­dak pidana, dan telah melalui pros­es hukum yang sah. Lelang ini men­ja­di salah satu langkah lan­ju­tan untuk mengem­ba­likan keru­gian negara aki­bat skan­dal korup­si yang nilainya men­ca­pai tril­i­u­nan rupi­ah.

Lelang dilakukan sesuai prose­dur res­mi, den­gan meme­do­mani Per­at­u­ran Menteri Keuan­gan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 ten­tang Petun­juk Pelak­sanaan Lelang. Selain itu, pelak­sanaan juga meru­juk pada PMK Nomor 162 Tahun 2023, yang meru­pakan peruba­han atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021, men­ge­nai Pen­gelo­laan Barang Milik Negara dari barang ram­pasan maupun grat­i­fikasi.

  Gang 14C Masih Berlapis Lumpur: Kesaksian Warga Glugur Usai Banjir 3 Meter Bikin Publik Terkejut

Kejak­saan memas­tikan bah­wa seti­ap taha­pan pros­es lelang dilakukan secara transparan, akunt­abel, dan pro­fe­sion­al, ser­ta meli­batkan instan­si terkait guna men­jamin integri­tas dan legal­i­tas pelak­sanaan.

Pelak­sanaan lelang ini meru­pakan ker­ja kolab­o­ratif antara Kejak­saan Negeri Jakar­ta Timur dan Kejak­saan Ting­gi Daer­ah Khusus Jakar­ta, den­gan super­visi lang­sung dari Kejak­saan Agung RI. Keikut­ser­taan aktif pub­lik dalam pros­es lelang juga dihara­p­kan dap­at men­dorong pen­ingkatan par­tisi­pasi masyarakat ter­hadap pemuli­han aset negara.

Sesuai keten­tu­an yang berlaku, selu­ruh hasil lelang akan dis­e­torkan lang­sung ke kas negara, seba­gai bagian dari upaya opti­mal­isasi pener­i­maan negara bukan pajak (PNBP). Ini men­ja­di buk­ti konkret bah­wa negara serius dalam menin­dak tegas pelaku keja­hatan korup­si, ser­ta beru­paya memulihkan keru­gian negara melalui mekanisme hukum yang terse­dia.

  Pemerintah Tegaskan Satu NIK Bisa Terima Banyak Program Bansos, Asal Penuhi Syarat!

Langkah ini menun­jukkan bah­wa pene­gakan hukum ter­hadap keja­hatan korup­si tidak berhen­ti pada vonis pidana sema­ta, melainkan juga menyasar pada pengem­balian aset hasil keja­hatan, demi ter­cip­tanya efek jera dan pemuli­han keper­cayaan pub­lik.

Kejak­saan RI juga berharap bah­wa pros­es ini men­ja­di preseden posi­tif dalam penan­ganan perkara besar lain­nya, ser­ta men­ja­di buk­ti nya­ta bah­wa aparat pene­gak hukum tak ting­gal diam ter­hadap keja­hatan ekono­mi yang merugikan negara.

Lelang aset milik ter­p­i­dana Ted­dy Tjokros­a­pu­tro menandai babak baru dalam pemuli­han keuan­gan negara pas­ca-korup­si PT Asabri. Pub­lik kini menan­ti transparan­si hasil akhir dan dampak lang­sungnya ter­hadap keuan­gan negara.

Untuk infor­masi lebih lan­jut, masyarakat dap­at mengiku­ti perkem­ban­gan res­mi melalui akun @KejaksaanRI ser­ta situs dan kanal res­mi Kejak­saan RI lain­nya.

Edi­tor: (Redak­si)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *