PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Keterlambatan pencairan anggaran kerjasama publikasi Pekon Panggungrejo Tahun 2025 kembali disorot setelah media SniperNew.id melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi kepada pemerintah pekon, Selasa [09/12/2025].
Permohonan konfirmasi tersebut diajukan untuk menindaklanjuti belum cairnya anggaran publikasi hingga memasuki Desember 2025, meski program tersebut telah tercantum dalam APBDes Pekon Panggungrejo.
Dalam pesan konfirmasi WhatsApp itu, media meminta klarifikasi terkait enam poin utama, Yaitu:
Bentuk program kerjasama publikasi. Total anggaran publikasi pekon. Pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pencairan. Jadwal pencairan sesuai APBDes 2025. Posisi administrasi berkas pencairan. Alasan keterlambatan pencairan serta rencana tindak lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pekon Panggungrejo, Mas Ifan, menyampaikan bahwa anggaran publikasi sekitar Rp50 juta telah disiapkan, namun pencairannya terhambat oleh kebijakan PMK 81.
“Sebagian media sudah terbayarkan di tahap 1, yg belum terbayarkan dianggar lgi di tahap 2”. Terangnya.
“Permohonan pencairan sudah kami ajukan melalui kecamatan hingga ke PMP dan BKAD. Seharusnya anggaran sudah cair, namun karena adanya PMK 81, proses belum bisa dilanjutkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kecamatan maupun dinas terkait mengenai tindak lanjut pencairan anggaran tersebut.
SniperNew.id menegaskan bahwa permintaan konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari verifikasi informasi untuk memastikan akurasi, keberimbangan, dan transparansi penggunaan anggaran publikasi pekon.
Penulis: [Iskandar].






