PESAWARAN, SNIPERNEW.id — Konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I dan masyarakat adat di Provinsi Lampung kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Konflik ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan persoalan struktural yang berakar sejak era kolonial dan belum terselesaikan hingga saat ini.
Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Provinsi Lampung, Abzari Zahroni yang akrab disapa Bung Roni, menyatakan bahwa akar konflik agraria tersebut berasal dari pola penguasaan lahan perkebunan yang sejak awal tidak pernah menghapus hak ulayat masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, keberadaan hak adat tersebut kerap diabaikan.
Menurut Bung Roni, di wilayah Way Lima, lahan yang kini dikelola PTPN I Regional 7 Unit Way Lima secara historis berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda. Kontrak tersebut, kata dia, telah berakhir pada tahun 1940.
“Perusahaan kolonial Belanda tidak pernah memiliki tanah itu. Mereka hanya menyewa tanah adat untuk kepentingan usaha perkebunan,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Ia menegaskan bahwa proses nasionalisasi perkebunan Belanda pada tahun 1958 hanya mencakup aset perusahaan, bukan tanah adat yang menjadi objek sewa.
“Yang dinasionalisasi adalah aset usaha, bukan tanah ulayat. Karena sejak awal Belanda hanya menyewa, bukan memiliki. Hak ulayat masyarakat adat tidak pernah hapus,” kata Bung Roni.
Terkait klaim PTPN yang mendasarkan penguasaan lahan pada Hak Guna Usaha (HGU), Bung Roni menilai HGU tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan awal. Ia menjelaskan bahwa HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
“HGU tidak bisa menghapus hak ulayat yang sudah ada jauh sebelum negara maupun sebelum sistem HGU lahir,” tegasnya.
Selain aspek historis dan yuridis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU, perluasan kebun tanpa prosedur yang sah, serta praktik penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Bung Roni menyebut salah satu peristiwa yang kerap dijadikan rujukan adalah dugaan penyerobotan lahan milik warga Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang, yang terjadi sekitar tahun 1990. Lahan tersebut, menurutnya, sempat dikuasai perusahaan hingga akhirnya berhasil direbut kembali oleh masyarakat pada awal 2000-an setelah melalui proses panjang.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi preseden penting bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tidak selalu berjalan sesuai dengan batas izin dan ketentuan hukum.
Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar kebun. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang HGU diwajibkan memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen.
“Faktanya, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut. Ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam pengelolaan perkebunan,” ujarnya.
Bung Roni menambahkan, konflik serupa tidak hanya terjadi di Way Lima. Pola yang sama juga ditemukan di PTPN Unit Rejosari, Kecamatan Natar, wilayah adat Marga Halangan Ratu, serta di PTPN Unit Way Berulu yang hingga kini masih menyisakan klaim kepemilikan lahan sekitar 219 hektare.
Khusus di Unit Way Berulu, ia mengungkap adanya dokumen historis berupa jual beli tanah bertanggal 15 Rajab 1328 Hijriah atau 23 Juli 1910.
Dokumen tersebut mencatat transaksi antara Kyai Ratu Sumbahan sebagai pembeli dan Radin Kapitan sebagai penjual dengan nilai 80 rupiah pada masa itu, lengkap dengan batas wilayah tanah yang kini mencakup kawasan Sungai Langka hingga Dusun Way Hui, Desa Wiyono.
Menurutnya, dokumen tersebut memperkuat bukti bahwa penguasaan lahan oleh masyarakat adat telah berlangsung jauh sebelum hadirnya negara modern dan sistem hak atas tanah.
Atas dasar itu, Bung Roni mengajak masyarakat adat yang tengah bersengketa dengan PTPN maupun korporasi pemegang HGU lainnya untuk melakukan konsolidasi secara terbuka dan konstitusional.
“Ini bukan ajakan anarkis, melainkan ikhtiar hukum agar negara hadir menata ulang HGU yang bermasalah dan menyelesaikan konflik agraria secara adil sesuai konstitusi,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tanpa penataan ulang penguasaan lahan secara menyeluruh, konflik agraria di wilayah perkebunan berpotensi terus berulang dan memicu ketegangan sosial berkepanjangan.
Penulis: (Fahrul)













