Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita DaerahBerita Pariwisata

Jejak 1910–HGU Modern: Konflik PTPN dan Masyarakat Adat Lampung Kian Terbuka

104
×

Jejak 1910–HGU Modern: Konflik PTPN dan Masyarakat Adat Lampung Kian Terbuka

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN, SNIPERNEW.id — Kon­flik agraria antara PT Perke­bunan Nusan­tara (PTPN) I dan masyarakat adat di Provin­si Lam­pung kem­bali men­cu­at dan men­ja­di per­ha­t­ian pub­lik.

Kon­flik ini dini­lai bukan sekadar sen­gke­ta lahan biasa, melainkan per­soalan struk­tur­al yang berakar sejak era kolo­nial dan belum terse­le­saikan hing­ga saat ini.

Ket­ua DPP Forum Komu­nikasi Anak Lam­pung (FOKAL) Provin­si Lam­pung, Abzari Zahroni yang akrab dis­apa Bung Roni, meny­atakan bah­wa akar kon­flik agraria terse­but berasal dari pola pen­guasaan lahan perke­bunan yang sejak awal tidak per­nah meng­ha­pus hak ulay­at masyarakat adat. Namun dalam prak­tiknya, keber­adaan hak adat terse­but ker­ap dia­baikan.

Menu­rut Bung Roni, di wilayah Way Lima, lahan yang kini dikelo­la PTPN I Region­al 7 Unit Way Lima secara his­toris berasal dari kon­trak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusa­haan perke­bunan Belan­da. Kon­trak terse­but, kata dia, telah berakhir pada tahun 1940.

  Penimbunan Jembatan Pandan Rampung

“Perusa­haan kolo­nial Belan­da tidak per­nah memi­li­ki tanah itu. Mere­ka hanya menye­wa tanah adat untuk kepentin­gan usa­ha perke­bunan,” ujarnya, Senin (26/01/2026).

Ia mene­gaskan bah­wa pros­es nasion­al­isasi perke­bunan Belan­da pada tahun 1958 hanya men­cakup aset perusa­haan, bukan tanah adat yang men­ja­di objek sewa.

“Yang dina­sion­al­isasi adalah aset usa­ha, bukan tanah ulay­at. Kare­na sejak awal Belan­da hanya menye­wa, bukan memi­li­ki. Hak ulay­at masyarakat adat tidak per­nah hapus,” kata Bung Roni.

Terkait klaim PTPN yang men­dasarkan pen­guasaan lahan pada Hak Guna Usa­ha (HGU), Bung Roni meni­lai HGU tidak dap­at dijadikan dasar kepemi­likan awal. Ia men­je­laskan bah­wa HGU meru­pakan hak untuk men­gusa­hakan tanah negara dalam jang­ka wak­tu ter­ten­tu,

seba­gaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Nomor 40 Tahun 1996.

“HGU tidak bisa meng­ha­pus hak ulay­at yang sudah ada jauh sebelum negara maupun sebelum sis­tem HGU lahir,” tegas­nya.

Selain aspek his­toris dan yuridis, masyarakat adat juga meny­oroti dugaan pen­guasaan lahan di luar batas HGU, per­lu­asan kebun tan­pa prose­dur yang sah, ser­ta prak­tik penye­waan lahan kepa­da pihak keti­ga yang dini­lai berten­tan­gan den­gan keten­tu­an agraria dan berpoten­si merugikan keuan­gan negara.

  Pemdes Paya Pasir Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Bung Roni menye­but salah satu peri­s­ti­wa yang ker­ap dijadikan rujukan adalah dugaan penyer­o­b­ot­an lahan milik war­ga Dusun Sum­ber Sari, Desa Cipadang, yang ter­ja­di sek­i­tar tahun 1990. Lahan terse­but, menu­rut­nya, sem­pat dikua­sai perusa­haan hing­ga akhirnya berhasil dire­but kem­bali oleh masyarakat pada awal 2000-an sete­lah melalui pros­es pan­jang.

Peri­s­ti­wa terse­but dini­lai men­ja­di preseden pent­ing bah­wa pen­guasaan lahan oleh perusa­haan perke­bunan tidak selalu ber­jalan sesuai den­gan batas izin dan keten­tu­an hukum.

Ia juga meny­ing­gung kewa­jiban perusa­haan perke­bunan ter­hadap masyarakat sek­i­tar kebun. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 ten­tang Perke­bunan, pemegang HGU diwa­jibkan mem­fasil­i­tasi kebun plas­ma raky­at min­i­mal 20 persen.

“Fak­tanya, masyarakat adat Way Lima tidak per­nah merasakan kebun plas­ma terse­but. Ini menun­jukkan adanya ketim­pan­gan serius dalam pen­gelo­laan perke­bunan,” ujarnya.

Bung Roni menam­bahkan, kon­flik seru­pa tidak hanya ter­ja­di di Way Lima. Pola yang sama juga dite­mukan di PTPN Unit Rejosari, Keca­matan Natar, wilayah adat Mar­ga Halan­gan Ratu, ser­ta di PTPN Unit Way Beru­lu yang hing­ga kini masih meny­isakan klaim kepemi­likan lahan sek­i­tar 219 hek­tare.

  Genangan Air Lumpuhkan Akses Bandar Lampung–Pringsewu

Khusus di Unit Way Beru­lu, ia men­gungkap adanya doku­men his­toris beru­pa jual beli tanah bertang­gal 15 Rajab 1328 Hijri­ah atau 23 Juli 1910.

Doku­men terse­but men­catat transak­si antara Kyai Ratu Sum­ba­han seba­gai pem­be­li dan Radin Kap­i­tan seba­gai pen­jual den­gan nilai 80 rupi­ah pada masa itu, lengkap den­gan batas wilayah tanah yang kini men­cakup kawasan Sun­gai Lang­ka hing­ga Dusun Way Hui, Desa Wiy­ono.

Menu­rut­nya, doku­men terse­but mem­perku­at buk­ti bah­wa pen­guasaan lahan oleh masyarakat adat telah berlang­sung jauh sebelum hadirnya negara mod­ern dan sis­tem hak atas tanah.

Atas dasar itu, Bung Roni men­ga­jak masyarakat adat yang ten­gah bersen­gke­ta den­gan PTPN maupun kor­po­rasi pemegang HGU lain­nya untuk melakukan kon­sol­i­dasi secara ter­bu­ka dan kon­sti­tu­sion­al.

“Ini bukan ajakan anarkis, melainkan ikhtiar hukum agar negara hadir mena­ta ulang HGU yang bermasalah dan menye­le­saikan kon­flik agraria secara adil sesuai kon­sti­tusi,” katanya.

Ia menut­up perny­ataan­nya den­gan mene­gaskan bah­wa tan­pa penataan ulang pen­guasaan lahan secara menyelu­ruh, kon­flik agraria di wilayah perke­bunan berpoten­si terus beru­lang dan memicu kete­gan­gan sosial berkepan­jan­gan.

Penulis: (Fahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *