PESAWARAN , SNIPERNEW.id — Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyatakan kesiapan menggelar aksi damai menuntut pengembalian tanah ulayat adat yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari. Sikap tersebut ditegaskan dalam Temu Pakat Masyarakat Adat yang digelar di Balai Adat Tiyuh Langan Ratu, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Senin (15/12/2025).
Temu pakat dihadiri para Punyimbang Adat dari enam kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Kepala Desa Halangan Ratu, serta sejumlah organisasi pendamping, antara lain Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), dan DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pesawaran. Ratusan perwakilan masyarakat adat turut mengikuti musyawarah tersebut.
Melalui keputusan bersama, masyarakat adat bersepakat menggelar aksi damai pada Rabu, 17 Desember 2025. Aksi direncanakan berlangsung di tiga lokasi, yakni Kantor Gubernur Lampung, Kantor Direksi PTPN I Regional 7, serta area tanah adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu.
Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menyatakan perjuangan ini merupakan kehendak kolektif masyarakat adat dari enam kebuaiyan di wilayah Marga Way Semah.
“Dasar perjuangan kami jelas. Terdapat bukti sejarah, pembayaran pajak masyarakat sejak tahun 1960-an, makam leluhur, hingga bekas umbul. Semua itu menunjukkan lahan tersebut merupakan tanah ulayat adat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Punyimbang Adat juga secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada AMP, FOKAL, FKWKP, dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran. Penyerahan kuasa ditandai dengan penandatanganan surat pendampingan.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, mengatakan pihaknya menerima pendampingan setelah melakukan kajian dan penelusuran data di lapangan.
“Berdasarkan bukti administrasi dan keterangan para sesepuh adat, kami menilai klaim masyarakat adat memiliki dasar kuat. Karena itu, kami siap mendampingi perjuangan ini,” katanya.
Ia mengingatkan agar seluruh rangkaian perjuangan dilakukan secara tertib dan damai. Menurutnya, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan anarkis atau perusakan, serta tidak mengambil tanaman yang berada di atas lahan sengketa.
Sementara itu, Ketua FKWKP, Feri Darmawan, menilai peran media penting dalam mengawal perjuangan masyarakat adat. Ia menegaskan komitmen jurnalis untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan sesuai fakta.
Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, menyatakan dukungan penuh terhadap penyampaian aspirasi masyarakat adat melalui pemberitaan yang bertanggung jawab. “Informasi yang akurat dan mudah diakses publik menjadi bagian penting dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menambahkan bahwa persoalan tanah adat ini juga berkaitan dengan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 di Provinsi Lampung. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan HGU tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana aksi damai ini menjadi wujud penyampaian aspirasi masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu yang menuntut pengakuan dan pengembalian hak atas tanah ulayat adat sebagai warisan leluhur, dengan tetap mengedepankan cara-cara konstitusional.
Penulis/Laporan; [Sufiyawan]






