Berita Hukum

Hari Anti Korupsi Dunia, LSM Tindak Indonesia Bersama IWOI Daerah  Ketapang Laporkan Dugaan Korupsi 

608
×

Hari Anti Korupsi Dunia, LSM Tindak Indonesia Bersama IWOI Daerah  Ketapang Laporkan Dugaan Korupsi 

Sebarkan artikel ini

Ketapang, SniperNew.id – Merupakan peringatan hari anti korupsi sedunia, dengan itu LSM Tindak Indonesia bersama Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD Ketapang, melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD), Mafia Gas Lpg bersubsidi dan Mafia tanah Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (10/12/2024).

Hal tersebut di karenakan adanya dugaan bahwa dana desa dalam beberapa tahun ini tidak di temukan pembangunan dan lain-lain, jelas SHM salah satu masyarakat desa tersebut kepada awak media dan LSM Tindak Indonesia. Dan sulitnya mereka mendapatkan gas 3 kg bersubsidi di desa nya, namun oknum kades mudah dalam mendapatkan gas 3 kg bersubsidi dari PT. Mahalli Indo Gas tanpa ijin pangkalan, dan di jual dengan harga Rp.40.000 sampai Rp. 45.000.

  Dugaan Korupsi Rp15M di Diskominfo Maros, LSM Pekan 21 Tuding Lambannya Audit BPKP Hambat Penegakan Hukum

Hasil investigasi lapangan Lsm Tindak Indonesia, bahwa di desa tersebut ada pangkalan gas 3 kg bersubsidi, namun gas 3 kg bersubsidi entah kemana dan siap pengelolaan nya, saat di konfirmasi masyarakat dan kepala desa pun tidak tau, ini membuat kita kuat menduga bahwa ada mafia gas 3 kg Bersubsidi yang sangat ter organisasi dengan rapi. Jelas Investigator Tindak Indonesia Adi, kepada awak media.

  Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan 2013: Amir Kadir Tegaskan Kasus Sudah Selesai!

Mustakim ketua ikatan wartawan online Indonesia DPD kabupaten Ketapang, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembuatan surat Pernyataan penguasa tanah(SPPT), oleh oknum kades dengan ukuran luas tanah 20 hektar dan belasan hektar, hasil investigasi tanah yang di buatkan SPPT tersebut merupakan hutan atau tanah terlantar (tanah Nagara).

kami menduga kades, perangkat desa, dan oknum masyarakat Sumardi bersekongkol dalam menguasai tanah tersebut atau bisa di sebut sebagai mafia tanah, di karenakan surat pernyataan penguasaan Tanah (SPPT) dengan ukuran luas tanah 20 hektar dan belasan hektar, adalah merupakan aturan Hak Tanah Pertanian, tertuang dalam pasal 3 ayat (3) permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 tentang pengendalian penugasan Tanah pertanian untuk perorangan. Pungkas mustakim ketua IWOI DPD Ketapang.

  Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Kami LSM Tindak Indonesia dan ikatan wartawan online Indonesia DPD Ketapang, meminta kejaksaan Negeri (KEJARI) Ketapang serius dalam menangani laporan yang kami sampaikan tersebut.

Sumber LMS TINDAK INDONESIA & DPD IWOI DPD Ketapang. (Jumadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *