Bogor, SniperNew.id - Puluhan warga Kampung Jembem Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dikejutkan oleh fakta bahwa mereka telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (4/7–2024).
Tokoh Masyarakat Desa Singasari Angkat Bicara Terkait Dugaan Penipuan Program PTSL, warga Desa Singasari korban penipuan bermodus PTSL akan melaporkan Oknum Aparatur Desa Singasari Ke Kajati Jabar.
Kesedihan melanda warga desa Singasari saat Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bogor II menjelaskan bahwa Desa Singasari, bukanlah bagian dari daftar Desa penerima program PTSL tahun anggaran 2021.
Pasalnya, karena sejak tahun 2021 – 2022 diduga dari ratusan warga yang menjadi korban telah membayar dengan beragam jumlah nominal uang kepada Oknum Aparatur Desa Singasari, ada yang diberi kwitansi ada juga yang tidak.
Namun, setelah sekian lama menunggu hingga beberapa tahun lamanya, Surat Sertifikat Tanah yang mereka idam idamkan, tidak pernah mereka terima, bahkan tidak pernah ada kejelasan kapan akan selesai jadinya sertifikat Tanah mereka (warga) sampai saat ini.
Sehingga, warga akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh Oknum Aparatur Desa Singasari dengan modus Program PTSL, bahkan diduga oknum Kades Eus Sujana, S , Ds turut juga dan menikmati uang pengurusan program PTSL tersebut. Saat dirinya menjabat sebagai Bendahara Desa Singasari.
Rasa kecewa warga semakin terlihat saat mereka mengancam untuk membuka skandal dugaan penipuan ini melalui jalur hukum. Mereka mengklaim telah membayar biaya PTSL sejak tahun 2021 ratusan ribu rupiah bahkan jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi, dari narasumber terpercaya, sebanyak 42 (empat puluh dua) warga Kampung Jembem. Diduga kena ditipu puluhan juta rupiah, oleh oknum aparatur desa dalam pengurusan program PTSL tersebut.
Celakanya lagi, awalnya warga sudah mengeluarkan uang untuk mengajukan pengurusan Sertifikat program PTSL. Namun yang diterima oleh warga Surat berupa Segel jual beli bukannya surat Sertifikat Tanah PTSL, Diduga pemberian Surat segel oleh oknum aparat desa Singasari guna untuk menutupi kebohongan mereka terhadap warga. Seperti ada pepatah bilang ” Sepandai-pandainya kita menutup bangkai pasti akan tercium juga bau nya dan sepandai-pandainya bajing loncat pasti akan jatuh juga ”
Menurut salah seorang warga RT 03 RW 006 Kampung Jembem, yang minta dirahasiakan namanya. Sebut saja SM Korban dugaan penipuan dengan program PTSL oleh Oknum aparatur desa menuturkan.” Sekretaris Desa (Sekdes) sudah ketakutan pada saat itu, dan Surat Segel jual beli yang diterima warga pengganti program PTSL tersebut, “CACAT DEMI HUKUM”, sebut warga.
“Karena surat segel yang diterima warga diduga hasil dari di scanner bukan segel asli, celakanya lagi surat segel tersebut, di tanda tangani oleh Kades Euis Sujana, S.,Ds pada tanggal 04 Oktober 2023. Namun ada juga warga menerima Surat Segel pada tanggal 10 Januari 2022 di tanda tangani oleh Alm Kades Isujana Cakra, S.E (bapak dari Kades sekarang ) tidak menggunakan Cap stempel Desa,” Ujar nya dengan nada tegas.
Hal senada juga dikatakan oleh warga Kampung Jembem, berinisial A menuturkan. ”Kita mengeluarkan uang Rp 5 Juta sampai – sampai menjual kambing, agar untuk mendapatkan sertifikat tanah program PTSL, dikirain pada benar diatasnya. Makanya kalau seperti anak kecil saya sudah kepengen gebukin aja itu Sekdes, sebut A dengan nada tegas.
Selanjutnya awak media konfirmasi Sekdes Gunawan melalui pesan WhatsApp 0857 7757 xxxx. Namun Sekdes Gunawan tidak memberikan keterangan terkait hal diatas. Sebelumnya Sekdes Gunawan akan memanggil Oknum RW dan Oknum RT yang menerima uang dari warga Kampung Cikaret.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi tim awak media masih mengumpulkan data dan sejumlah keterangan terkait dugaan penipuan program PTSL tersebut.
Kaperwil (SniperNew.id) Jabar.
— T.S –



















