Pasaman, SniperNews.id – Diduga terjadi pungutan liar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Pungutan sebesar Rp 300 ribu diberlakukan kepada seluruh siswa kelas 3 tanpa adanya musyawarah dengan orang tua murid, sebagaimana diungkapkan salah satu wali murid kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Pihak sekolah diduga memungut dana sebesar Rp 300 ribu dari setiap siswa kelas 3. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan tanpa persetujuan atau rapat orang tua siswa terlebih dahulu. Sejumlah wali murid menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan menilai kebijakan ini sangat membebani, terutama menjelang kelanjutan pendidikan anak ke jenjang yang lebih tinggi yang memerlukan biaya besar.
Pihak yang disebut dalam dugaan ini adalah Kepala Sekolah SMPN 1 Kecamatan Panti, Nurhadni. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Panti, Zulfahri, menyatakan bahwa pihak komite tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun persetujuan pungutan tersebut. Ia mengecam langkah sepihak pihak sekolah yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan. “Kami sangat prihatin. Di tengah kondisi ekonomi sulit, masih saja ada pungutan yang membebani orang tua siswa,” tegasnya.
Beberapa siswa yang ditemui oleh wartawan membenarkan adanya pungutan tersebut. Meski merasa keberatan, mereka mengaku akan tetap membayar karena takut mendapat tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan dari pihak sekolah.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebelumnya. Dalam surat itu ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa harus dibicarakan terlebih dahulu dengan wali murid dan dilakukan secara sederhana tanpa membebani keuangan orang tua. Bahkan, kegiatan seperti studi tour keluar daerah tidak diperbolehkan.
“Kami akan menelusuri kebenaran dugaan pungutan liar ini. Jika terbukti, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Gunawan.
Kejadian ini mencuat ke permukaan menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 di SMPN 1 Kecamatan Panti, Pasaman. Diduga pungutan ini dilakukan dalam beberapa pekan terakhir, menjelang momen pelepasan siswa kelas 3.
Bagaimana Selanjutnya?
Dinas Pendidikan akan melakukan investigasi mendalam terhadap laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab. Para wali murid berharap agar praktik pungutan seperti ini dihentikan dan tidak terjadi lagi di masa depan. (Ade Putra)



















