Ketapang, SniperNew.id — 21 Januari 2025 – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Ketapang menjadi sorotan publik, di mana sejumlah permasalahan antara koperasi masyarakat dan perusahaan perkebunan dibahas secara mendalam. RDPU ini dihadiri oleh Koperasi Lestari Abadi Bersama (Desa Kuala Tolak), Koperasi Bina Satong Lestari (Desa Kuala Satong), Koperasi Perkebunan Bina Bersama (Desa Istana), serta dua perusahaan besar, yakni PT Kayung Agro Lestari (KAL) dan PT Lanang Agro Bersatu (LAB).
Berbagai isu mencuat, seperti ketidakjelasan status lahan plasma, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, hingga keluhan anggota koperasi yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait lahan plasma. Selain itu, masalah dana talangan yang hingga kini masih menjadi beban masyarakat juga menjadi perhatian serius.
Diskusi semakin panas ketika beberapa anggota DPRD menyampaikan kritik tajam kepada pihak perusahaan. Nasdiansyah dari Fraksi Hanura menyoroti ketidakmampuan pihak perusahaan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar. Dengan tegas ia menyatakan, “Berhenti saja jadi GM kalau semuanya tidak tahu,” sebagai bentuk kekecewaannya terhadap jawaban perwakilan PT KAL yang dianggap tidak memadai.
Wewen dari Fraksi Gerindra juga melontarkan pertanyaan kritis terkait lahan plasma di Desa Kuala Tolak yang telah ditanami sejak 2013 namun hingga kini belum memiliki HGU. Perwakilan PT KAL akhirnya mengakui bahwa lahan tersebut memang belum memiliki HGU dan menyebut proses pengusulan masih berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Fuadi dari Fraksi PKS menegaskan perlunya tindak lanjut terhadap pelanggaran Perda terkait kewajiban perusahaan menyerahkan 6 hektar lahan inti kepada desa. Ia menyebut bahwa lahan 6 hektar tersebut dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi desa, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Perusahaan tidak seharusnya mengabaikan hal ini. Desa bisa lebih mandiri dengan adanya lahan tersebut,” katanya.
Suyanto dari Fraksi Golkar turut menambahkan kritik tajam terhadap kebijakan perusahaan terkait CSR (Corporate Social Responsibility). Menurutnya, CSR tidak seharusnya dianggap sebagai upaya utama untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan sebagai kewajiban perusahaan dalam membangun desa. “CSR itu bukan bonus atau pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus direalisasikan oleh perusahaan untuk membantu desa berkembang,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kabupaten Ketapang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan lima anggota dewan dari lima fraksi, yakni Suyanto (Golkar), Marzuki (PDI), Nasdiansyah (Hanura), Wewen (Gerindra), dan Fuadi (PKS). Pansus ini akan bertugas mengawal penyelesaian berbagai permasalahan yang melibatkan perusahaan dan memastikan mereka menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pansus ini akan menjadi pengawas utama untuk memastikan hak masyarakat tidak terus-menerus diabaikan,” ujar salah satu anggota DPRD.
RDPU ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang berkomitmen penuh untuk membela hak masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada sektor perkebunan. Perusahaan perkebunan diingatkan bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Rabu (22/1/2025)
Penulis: (Jumadi)













