Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

DPRD Kabupaten Ketapang Bentuk Pansus Guna Awasi Kewajiban Perusahaan Perkebunan

1071
×

DPRD Kabupaten Ketapang Bentuk Pansus Guna Awasi Kewajiban Perusahaan Perkebunan

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id —  21 Jan­u­ari 2025 – Rap­at Den­gar Pen­da­p­at Umum (RDPU) yang dige­lar di gedung DPRD Kabu­pat­en Keta­pang men­ja­di sorotan pub­lik, di mana sejum­lah per­masala­han antara kop­erasi masyarakat dan perusa­haan perke­bunan diba­has secara men­dalam. RDPU ini dihadiri oleh Kop­erasi Lestari Aba­di Bersama (Desa Kuala Tolak), Kop­erasi Bina Satong Lestari (Desa Kuala Satong), Kop­erasi Perke­bunan Bina Bersama (Desa Istana), ser­ta dua perusa­haan besar, yakni PT Kayung Agro Lestari (KAL) dan PT Lanang Agro Bersatu (LAB).

  Dua Kabag dan Tiga Kasat di Polres Pringsewu Berganti

Berba­gai isu men­cu­at, seper­ti keti­dak­je­lasan sta­tus lahan plas­ma, pelang­garan Per­at­u­ran Daer­ah (Per­da) Nomor 7 Tahun 2015, hing­ga keluhan anggota kop­erasi yang merasa tidak dili­batkan dalam pengam­bi­lan kepu­tu­san terkait lahan plas­ma. Selain itu, masalah dana talan­gan yang hing­ga kini masih men­ja­di beban masyarakat juga men­ja­di per­ha­t­ian serius.

Diskusi semakin panas keti­ka beber­a­pa anggota DPRD menyam­paikan kri­tik tajam kepa­da pihak perusa­haan. Nas­di­an­syah dari Frak­si Hanu­ra meny­oroti keti­dak­mam­puan pihak perusa­haan men­jawab per­tanyaan-per­tanyaan men­dasar. Den­gan tegas ia meny­atakan, “Berhen­ti saja jadi GM kalau semuanya tidak tahu,” seba­gai ben­tuk keke­ce­waan­nya ter­hadap jawa­ban per­wak­i­lan PT KAL yang diang­gap tidak memadai.

Wewen dari Frak­si Gerindra juga mel­on­tarkan per­tanyaan kri­tis terkait lahan plas­ma di Desa Kuala Tolak yang telah ditana­mi sejak 2013 namun hing­ga kini belum memi­li­ki HGU. Per­wak­i­lan PT KAL akhirnya men­gakui bah­wa lahan terse­but memang belum memi­li­ki HGU dan menye­but pros­es pen­gusu­lan masih berlang­sung di Kan­tor Wilayah ATR/BPN Provin­si Kali­man­tan Barat.

  Program Rutilahu di Karawang Dinilai Belum Merata, Warga Keluhkan Kondisi Rumah Tak Layak Huni

Fua­di dari Frak­si PKS mene­gaskan per­lun­ya tin­dak lan­jut ter­hadap pelang­garan Per­da terkait kewa­jiban perusa­haan meny­er­ahkan 6 hek­tar lahan inti kepa­da desa. Ia menye­but bah­wa lahan 6 hek­tar terse­but dap­at men­ja­di sum­ber peng­hasi­lan baru bagi desa, yang pada akhirnya meningkatkan kese­jahter­aan masyarakat. “Perusa­haan tidak seharus­nya mengabaikan hal ini. Desa bisa lebih mandiri den­gan adanya lahan terse­but,” katanya.

Suyan­to dari Frak­si Golkar turut menam­bahkan kri­tik tajam ter­hadap kebi­jakan perusa­haan terkait CSR (Cor­po­rate Social Respon­si­bil­i­ty). Menu­rut­nya, CSR tidak seharus­nya diang­gap seba­gai upaya uta­ma untuk menye­jahter­akan masyarakat, melainkan seba­gai kewa­jiban perusa­haan dalam mem­ban­gun desa. “CSR itu bukan bonus atau pil­i­han, melainkan tang­gung jawab yang harus dire­al­isas­ikan oleh perusa­haan untuk mem­ban­tu desa berkem­bang,” tegas­nya.

Seba­gai ben­tuk keseriu­san, DPRD Kabu­pat­en Keta­pang menyepakati pem­ben­tukan Pani­tia Khusus (Pan­sus) yang meli­batkan lima anggota dewan dari lima frak­si, yakni Suyan­to (Golkar), Marzu­ki (PDI), Nas­di­an­syah (Hanu­ra), Wewen (Gerindra), dan Fua­di (PKS). Pan­sus ini akan bertu­gas men­gaw­al penye­le­sa­ian berba­gai per­masala­han yang meli­batkan perusa­haan dan memas­tikan mere­ka men­jalankan kewa­jiban­nya sesuai atu­ran yang berlaku.

  Sosialisasikan Pencegahan Bullying ke Siswa Tingkat SD, Kanit Binmas Polsek Wonopringgo Sampaikan Materi

“Kami tidak akan ting­gal diam. Pan­sus ini akan men­ja­di pen­gawas uta­ma untuk memas­tikan hak masyarakat tidak terus-menerus dia­baikan,” ujar salah satu anggota DPRD.

RDPU ini menun­jukkan bah­wa DPRD Kabu­pat­en Keta­pang berkomit­men penuh untuk mem­bela hak masyarakat, teruta­ma mere­ka yang bergan­tung pada sek­tor perke­bunan. Perusa­haan perke­bunan diin­gatkan bah­wa tang­gung jawab mere­ka tidak hanya bersi­fat ekono­mi, tetapi juga sosial untuk men­dorong kema­juan dan kese­jahter­aan masyarakat di Kabu­pat­en Keta­pang, kepa­da awak media SniperNewsid Keta­pang Kalbar, Rabu (22/1/2025)

Penulis: (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *