Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Diduga Proyek Pembangunan MCK di Masjid Jamie Khusnul Khotimah Desa Makmurjaya Langgar Undang-Undang KIP

342
×

Diduga Proyek Pembangunan MCK di Masjid Jamie Khusnul Khotimah Desa Makmurjaya Langgar Undang-Undang KIP

Sebarkan artikel ini

Karawang, SniperNew.id - Miris, Peker­jaan proyek pem­ban­gu­nan MCK yang berlokasi di Dusun Kra­jan Rt 03/01, Desa Mak­mur­jaya Keca­matan Jayak­er­ta Kabu­pat­en Karawang, mulai di soroti oleh war­ga setem­pat. Pasal­nya, peker­jaan proyek yang sudah ber­jalan ham­pir 2 ming­gu terse­but, tan­pa papan nama proyek, Senin (8/7–2024).

  Hasil Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah Desa Mara Semayuk diduga "Asal Jadi"

Hal itu kemu­di­an men­da­p­at sorotan dari war­ga Desa Mak­mur­jaya Keca­matan Jayak­er­ta, masyarakat meni­lai proyek yang di ban­gun pemer­in­tah adalah proyek siluman di duga tidak bertu­an, sebab sama sekali tidak ter­pasang papan nama infor­masi proyeknya saat melak­sanakan kegiatan peker­jaan.

“Proyek yang di ker­jakan tan­pa meng­gu­nakan papan nama itu indikasi seba­gai trik untuk mem­bo­hon­gi masyarakat agar tidak ter­mon­i­tor­ing besar anggaran dan sum­ber anggaran­nya, “terangnya war­ga yang eng­gan di sebut namanya saat di temui para awak media .

  Kepada Inspektorat Muara Enim, Ada Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Lembak Diduga Sarat Penyimpangan

Menu­rut­nya, sesuai amanah Undang-Undang keter­bukaan infor­masi pub­lik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Per­pres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana men­gatur seti­ap peker­jaan ban­gu­nan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memu­at jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kon­trak, wak­tu pelak­sanaan proyek dan nilai kon­trak ser­ta jang­ka wak­tu atau lama peker­jaan.

“Pemasan­gan papan nama proyek meru­pakan imple­men­tasi azas transparan­si, sehing­ga masyarakat dap­at ikut ser­ta dalam pros­es pen­gawasan, “ungkap­nya.

  Program Rutilahu di Karawang Dinilai Belum Merata, Warga Keluhkan Kondisi Rumah Tak Layak Huni

Semestinya, pihak pelak­sana atau kon­trak­tor harus­nya mem­berikan surat pem­ber­i­tahuan kepa­da pihak Pemer­in­tah Desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?, Jelas­nya.

Ini mem­buk­tikan bah­wa sudah melang­gar atu­ran dalam pem­ban­gu­nan proyek. Maka dari itu, Pemer­in­tah yakni Dinas terkait dalam hal ini seba­gai pihak yang berwe­nang harus segera eval­u­asi kem­bali kin­er­ja ke pihak pelak­sana dalam men­gelo­la proyek, Jelas­nya.

Semen­tara hing­ga beri­ta ini di tayangkan, pihak pelak­sana belum juga dap­at di kon­fir­masi.

Kaper­wil (SniperNew.id) Jabar.
– T.S –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *