Berita Hukum

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jati Agung Berlanjut, Terlapor Mangkir dari Pemeriksaan

312
×

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jati Agung Berlanjut, Terlapor Mangkir dari Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, SniperNew.id — Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Aril Mifta Hurrizky bin Wartono pada Kamis malam, 19 Juni 2025, masih terus berproses di Polres Lampung Selatan. Peristiwa itu terjadi di kediaman keluarga korban di Dusun II B Fajar Baru II, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB, ketika dua terduga pelaku yang disebut merupakan paman korban, berinisial SR dan BH, datang tanpa undangan ke rumah keluarga tersebut. Saat itu, orang tua korban tengah berencana melakukan transaksi jual beli rumah milik Wartono bin A. Salimin, ayah kandung korban.

Kehadiran kedua paman itu berubah menjadi tegang ketika mereka melihat calon pembeli, Muntasir, dan secara tiba-tiba membatalkan rencana transaksi dengan alasan rumah tersebut merupakan harta warisan. Nada tinggi, bentakan, hingga perbuatan tidak pantas terhadap orang tua korban menyebabkan suasana memanas.

Korban Aril Mifta Hurrizky kemudian mendekat untuk menegur para pamannya agar tidak bersikap kasar kepada orang tuanya. Di sinilah, menurut pihak korban, terjadi saling pukul hingga korban diduga dikeroyok oleh SR dan BH. Saksi Tedy Erlansyah dan Yoga Hendrawan Harahap langsung melerai kejadian tersebut.

Meski awalnya keberatan membuat laporan demi menjaga hubungan keluarga, korban terkejut karena justru dirinya yang lebih dulu dilaporkan ke Polsek Jati Agung. Akhirnya korban membuat laporan resmi di Polres Lampung Selatan dengan nomor STTLP/LP/B/284/VI/2025/SPKT/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG pada 24 Juni 2025.

Hingga kini, menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan, proses penyidikan terkendala karena terlapor disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Klien kami hanya meminta keadilan. Kami berharap penyidik mengambil langkah tegas agar para terduga pelaku kooperatif dan peristiwa ini segera terang,” ujar Muhamad Ilyas, S.H.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan yang dialami korban sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya dapat mencapai 12 tahun penjara bila mengakibatkan luka berat.

Seharusnya seorang paman melindungi, bukan sebaliknya. Kami berharap pelaku segera ditangkap demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” tegas Ilyas.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Suadi Romli, S.H., meminta agar proses hukum dilanjutkan hingga persidangan tanpa pandang bulu.

Kami mendorong aparat penegak hukum menindak tegas dan menghukum para pelaku seberat-beratnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wanasis Lenade, S.H., yang menilai unsur perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea) dalam perkara ini sudah terlihat jelas berdasarkan proses penyidikan sejauh ini.

Kasus ini masih bergulir di Polres Lampung Selatan, sementara keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. (**.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *