Berita Kriminal

Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN Berhasil Ditangkap Polisi

327
×

Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id — Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pelaku spe­sialis pen­cu­ri­an kabel listrik yang telah bersta­tus daf­tar pen­car­i­an orang sejak tahun 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kom­pol Rohma­di, men­je­laskan bah­wa pelaku yang dia­mankan berin­isial YP (23), war­ga Pekon Podosari, Pringsewu. Pria yang tidak memi­li­ki peker­jaan tetap ini diringkus Tim Tekan 308 Pre­sisi Polsek Pringsewu Kota di tem­pat pelar­i­an­nya di wilayah Keca­matan Abung Sela­tan, Kabu­pat­en Lam­pung Utara pada Sab­tu (3/8/2024) sek­i­tar pukul 18.15 WIB.

  Tekan Kejahatan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Pringsewu Gencar Patroli Malam

Menu­rut Rohma­di, pelaku YP dia­mankan atas dugaan ter­li­bat dalam pen­cu­ri­an kabel listrik milik PLN. TKP per­ta­ma bera­da di Gar­du Listrik di Pringa­di, Kelu­ra­han Pringsewu Utara pada Juni 2023, sedan­gkan TKP ked­ua bera­da di Gar­du Listrik Dis­tribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelu­ra­han Pajare­suk, Pringsewu pada 18 Sep­tem­ber 2023 sek­i­tar pukul 03.00 WIB.

  Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Prosesi Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Terpilih Disiapkan

“Aki­bat pen­cu­ri­an terse­but, ali­ran listrik ke ratu­san rumah war­ga ter­hen­ti, men­gak­i­batkan suasana gelap guli­ta sela­ma beber­a­pa jam. Kon­disi kem­bali nor­mal sete­lah petu­gas PLN meng­gan­ti kabel yang dicuri den­gan yang baru,” ujar Kom­pol Rohma­di pada Ming­gu (4/8/2024) siang.

Rohma­di men­gungkap­kan bah­wa pen­cu­ri­an ini tidak dilakukan YP seo­rang diri, tetapi meli­batkan pelaku lain berin­isial TH (23), war­ga Keca­matan Adiluwih, Pringsewu. Pria yang per­nah bek­er­ja di PLN ini sudah berhasil ditangkap kurang dari sepekan sete­lah melakukan aksinya dan saat ini masih men­jalani huku­man di lem­ba­ga pemasyarakatan.

  Terlibat Pencurian Kambing, Dua Warga Pugung Ditangkap Polres Pringsewu

“Dalam pemerik­saan, YP men­gaku sudah dua kali ter­li­bat dalam pen­cu­ri­an kabel listrik di Pringsewu. Dari hasil men­jual kabel listrik, YP men­da­p­atkan bagian sebe­sar Rp500 ribu dan uangnya telah habis digu­nakan untuk memenuhi kebu­tuhan prib­adinya,” jelas­nya.

Rohma­di menam­bahkan bah­wa atas per­bu­atan­nya, ter­sang­ka YP dijer­at den­gan Pasal 363 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an den­gan pem­ber­atan. Ter­sang­ka ter­an­cam huku­man hing­ga tujuh tahun pen­jara. (Ahm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *