Berita Kriminal

Buron Pencuri Tabung Gas Elpiji di Pringsewu Ditangkap Polisi

237
×

Buron Pencuri Tabung Gas Elpiji di Pringsewu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id — Sete­lah sebelum­nya berhasil menangkap buro­nan kasus curan­mor, Polsek Gad­in­gre­jo kem­bali berhasil menangkap DPO pelaku pen­cu­ri­an 52 tabung gas elpi­ji yang ter­ja­di pada 2019 sil­am.

Pelaku yang ditangkap berin­isial HS (23) war­ga Desa Padang Ratu, Keca­matan Way Lima Kabu­pat­en Pesawaran.

  Diduga Demi Dibeli Murah, Tujuh Sapi Warga Nganjuk Diracun

Kapolsek Gad­in­gre­jo AKP Nurul Haq mewak­ili Kapol­res Pringsewu AKBP Ben­ny Prasetya men­je­laskan, pria yang biasa dipang­gil Mon­di ini diringkus polisi saat bera­da di bengkel mobil di wilayah Keca­matan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) seki­ra pukul 18.10 Wib.

Dalam perkara ini polis berhasil menga­mankan Barang Buk­ti 20 buah tabung gas elpi­ji uku­ran 3 kilo­gram hasil pen­cu­ri­an.

“Selain itu kami juga turut menyi­ta 2 unit sepe­da motor dan 1 buah besi pan­jang yang digu­nakan para pelaku saat melakukan aksi pen­cu­ri­an,” terang AKP Nurul Haq pada Jumat (10/5/2024) siang.

  Singkong Rusak, Perut Kosong, Warga Talang Batu Resah

Diungkap­kan Kapolsek, pria beram­but gondrong ini di tangkap polisi atas dugaan ter­li­bat kasus pen­cu­ri­an 52 tabung gas elpi­ji uku­ran 3 kilo­gram seni­lai Rp.6,6 juta milik Ris­ki Aditya (36) war­ga Pekon Bulukar­to, Gad­in­gre­jo.

Pen­cu­ri­an ini ter­ja­di pada 18 Juli 2019 seki­ra pukul 2 dini­hari. Saat dicuri puluhan tabung gas elpi­ji terse­but tidak berisi gas elpi­ji dan ter­sim­pan di dalam gudang.

“Pen­cu­ri­an itu dilakukan bersama empat orang teman­nya. Dari empat rekanya terse­but, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap dan men­jalani huku­man sedan­gkan satu pelaku lain masih dalam pen­car­i­an Polisi,” paparnya.

  Pabrik Uang Palsu Terbongkar di Garut, Pemuda Nekat Cetak Rp271,7 Juta

Nurul Haq menye­but, semen­jak tahu temanya ditangkap polisi, Mon­di men­gaku sem­pat kabur ke pulau Jawa dan berda­gang pecel lele. Dirinya juga men­gaku baru sebu­lan ini pulang ke kam­pung hala­man­nya.

“Begi­tu kami men­da­p­at infor­masi bah­wa HS pulang, lang­sung kami lakukan penangka­pan,” ungkap­nya.

Dan untuk mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya, ter­sang­ka HS telah di jebloskan ke sel tahanan dan dalam pros­es penyidikan perkaranya di jer­at den­gan pasal 363 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an den­gan pem­ber­atan.

“Ter­sang­ka ter­an­cam huku­man pidana pen­jara sem­bi­lan tahun lamanya.” Tan­das­nya (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *