Bandar Lampung, SniperNew.id - Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, akhir-akhir ini, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Atas indikasi dugaan “korupsi” di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Senin (1/7/2024).
Namun, satupun dari itu yang muncul tidak ada tindaklanjut pihak penegak hukum. Hingga, mau tak mau, masyarakat harus meyakini kebenaran hastag stop percaya pada penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LAPAK) Provinsi Lampung, terdapat berbagai temuan realisasi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dapat disebut semuanya bermasalah.
Dan anehnya lagi, semua kegiatan DAK Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, seperti memiliki pola-pola dan metode pelanggaran hukum yang sama. Berkemungkinan berpotensi ada kerugian negara yang besar.
Contoh, dari pekerjaan tahun 2023 Anggaran Dana DAK:
- Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 17. Bandar Lampung.
- Rehabilitasi Ruang Guru SMAN 17. Bandar Lampung.
- Rehabilitasi Toilet (jamban) berserta sanitasinya, SMAN 17 Bandar Lampung.
- Rehabilitasi Ruang Tata Usaha SMAN 17 Bandar Lampung.
- Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah / Pimpinan SMAN 17 Bandar Lampung.
- Sebesar Rp. 1.497.392.309. yang di laksanakan oleh CV. Alfaiz Construction.
Mengingat dari hasil beberapa item kegiatan yang menjadi temuan investigasi di lapangan, Ditemukan pekerjaan itu. Tawar sendiri dan turun dari nilai pagu anggaran cuma 3% dari anggaran Rp. 1.537.367.000.
Pekerjaan di lapangan terkesan asal jadi, Seperti penggunaan dari material yang digunakan, Baja ringan, plapon dan cat tembok-nya. serta ada beberapa titik terlihat mengalami kebocoran, Aneh bukan?, terkesan menghabur — hamburkan uang.
Dikatakan, Ketua LSM LAPAK Provinsi Lampung, Nova Handra bahwa, dalam pencernatannya. “Proses penanganan hukum yang terkesan masih belum sesuai dengan maksud dan tujuan hukum itu sendiri, Dalam penegakan hukum. Baik Pidana maupun perdata di Provinsi Lampung dinilai belum memenuhi harapan. atas marwah hukum itu sendiri,” ucapnya.
Selain itu, Nova Handra juga minta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dan Kapolda Lampung untuk dapat segera turunkan teim investigasi, guna mengusut semua permasalahan yang ada. Kapolda Lampung dan Kajati Lampung seharusnya sudah bisa mengambil langkah dengan adanya informasi dari masyarakat.”
“Jangan hanya duduk diam dan tutup mata saja, sedangkan permasalahan ada dimana-mana namun kuantitas ungkap kasus korupsi di Provinsi Lampung dapat dikatakan sangat minim,” Kata, Nova Handra Ketua LSM LAPAK Lampung. (Rilis)














