Berita Peristiwa

Dugaan Korupsi Dana Desa Sidoarjo, Kepala Kampung S Didesak Diperiksa

606
×

Dugaan Korupsi Dana Desa Sidoarjo, Kepala Kampung S Didesak Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, SniperNew.id – Dugaan peny­im­pan­gan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kem­bali men­cu­at di Kabu­pat­en Way Kanan, Lam­pung. Kepala Kam­pung (Kakam) Sidoar­jo, Keca­matan Umpu Semen­guk, Sus­mi­ni, diduga ter­li­bat dalam prak­tik korup­si melalui kegiatan fik­tif ser­ta pen­gelo­laan anggaran yang tidak transparan.

Kasus ini mulai mema­su­ki babak baru sete­lah Forum Pers Inde­pen­dent Indone­sia (FPII) dan Organ­isasi DPC Ratu Prabu Kabu­pat­en Way Kanan meny­atakan akan segera melayangkan surat res­mi kepa­da Inspek­torat dan Aparat Pene­gak Hukum (APH). Desakan agar Kepala Kam­pung diperik­sa semakin men­guat, ter­lebih sete­lah dite­mukan sejum­lah fak­ta awal terkait dugaan penyalah­gu­naan Dana Desa terse­but.

Dugaan korup­si muncul dari lapo­ran masyarakat yang meni­lai bah­wa peng­gu­naan Dana Desa Kam­pung Sidoar­jo TA 2024 tidak transparan. Lapo­ran terse­but menye­but adanya kegiatan fik­tif yang seo­lah-olah dilak­sanakan, namun pada keny­ataan­nya tidak ada buk­ti riil di lapan­gan.

Selain itu, proyek pem­ban­gu­nan yang ter­li­hat jus­tru dini­lai buruk kual­i­tas­nya. Peker­jaan fisik seper­ti infra­struk­tur desa dise­but tidak sesuai spe­si­fikasi, tidak bermu­tu, bahkan terke­san dik­er­jakan asal-asalan. Dugaan mark-up anggaran ser­ta peno­lakan pihak kam­pung untuk mem­berikan klar­i­fikasi ter­tulis menam­bah kuat kecuri­gaan pub­lik.

Pihak yang men­ja­di sorotan uta­ma dalam kasus ini adalah Sus­mi­ni, selaku Kepala Kam­pung Sidoar­jo. Ia diang­gap seba­gai penang­gung jawab uta­ma dalam pen­gelo­laan Dana Desa.

  Kebakaran Hebat Landa Pul Ban di Dekat Taman Raya Cilegon

Selain itu, lem­ba­ga yang kini ikut bersuara keras adalah Forum Pers Inde­pen­dent Indone­sia (FPII) dan DPC Ratu Prabu Way Kanan. Ked­ua organ­isasi terse­but berkomit­men men­dorong pen­gusu­tan dugaan korup­si ini agar tidak men­guap begi­tu saja.

Semen­tara itu, lem­ba­ga pen­gawas dan pene­gak hukum yang dim­inta segera turun tan­gan meliputi Inspek­torat Kabu­pat­en Way Kanan, Kejak­saan, hing­ga Polisi.

Kasus dugaan korup­si ini ber­pusat di Kam­pung Sidoar­jo, Keca­matan Umpu Semen­guk, Kabu­pat­en Way Kanan, Provin­si Lam­pung. Kabu­pat­en Way Kanan sendiri sebelum­nya sudah beber­a­pa kali dis­orot terkait lemah­nya pen­gawasan pen­gelo­laan Dana Desa.

Dugaan peny­im­pan­gan ini berkai­tan den­gan pen­gelo­laan Dana Desa TA 2024, namun lapo­ran masyarakat juga meny­ing­gung peng­gu­naan Dana Desa 2023 yang diang­gap tidak sesuai atu­ran. Isu ini mulai men­cu­at ke pub­lik pada perten­ga­han Sep­tem­ber 2025, keti­ka FPII dan DPC Ratu Prabu mengu­mumkan sikap tegas­nya untuk mela­porkan kasus ini secara res­mi.

Indikasi penye­bab muncul­nya dugaan korup­si di Kam­pung Sidoar­jo antara lain:

Min­im­nya transparan­si lapo­ran per­tang­gung­jawa­ban Dana Desa. Poten­si mark-up anggaran dalam kegiatan pen­gadaan barang/jasa.

Adanya proyek fik­tif yang hanya ter­li­hat di atas ker­tas. Kual­i­tas peker­jaan fisik yang buruk, tidak sesuai spe­si­fikasi.

Peno­lakan untuk mem­berikan klar­i­fikasi ter­tulis, sehing­ga pub­lik semakin curi­ga.

Hal ini menan­dakan adanya masalah serius dalam tata kelo­la Dana Desa, khusus­nya di tingkat kam­pung. Jika tidak ditin­dak, kasus semacam ini dap­at mem­per­bu­ruk cit­ra pemer­in­ta­han desa dan merugikan raky­at yang seharus­nya men­ja­di pener­i­ma man­faat. Menu­rut lapo­ran awal, dugaan peny­im­pan­gan dilakukan den­gan cara:

  Kebakaran Kabel Listrik PLN di Jagakarsa Hebohkan Warga

1. Men­catat kegiatan fik­tif dalam lapo­ran peng­gu­naan Dana Desa, seo­lah-olah pro­gram terse­but benar-benar dilak­sanakan.

2. Melakukan mark-up anggaran pada beber­a­pa item pen­gadaan barang dan jasa, sehing­ga anggaran ter­li­hat besar mes­ki real­isasi lapan­gan min­im.

3. Men­gu­ran­gi kual­i­tas proyek fisik den­gan tidak sesuai spe­si­fikasi, sehing­ga menekan biaya namun tetap men­catatkan peng­gu­naan anggaran penuh.

4. Menut­up akses infor­masi pub­lik, den­gan tidak mem­berikan klar­i­fikasi maupun doku­men res­mi kepa­da masyarakat atau organ­isasi yang mem­inta.

FPII dan DPC Ratu Prabu mene­gaskan empat langkah mende­sak yang harus segera dilakukan oleh Inspek­torat dan APH, yaitu:

1. Memang­gil dan memerik­sa Kepala Kam­pung Sidoar­jo, Sus­mi­ni.

2. Mengge­lar audit inves­ti­gatif ter­hadap selu­ruh peng­gu­naan Dana Desa 2023–2024.

3. Menyi­ta doku­men-doku­men anggaran yang diduga bermasalah.

4. Mene­tap­kan sta­tus hukum jika dite­mukan buk­ti kuat adanya unsur pidana korup­si.

Pres­i­den Prabowo Subianto sendiri telah mene­gaskan komit­men­nya dalam mem­ber­an­tas prak­tik korup­si, ter­ma­suk di lev­el desa. “Negara tidak boleh kalah oleh korup­tor desa!” tegas­nya dalam berba­gai kesem­patan.

Perny­ataan ini men­ja­di sinyal bah­wa pemer­in­tah pusat serius men­dorong pene­gakan hukum hing­ga ke akar rumput. Kasus seper­ti yang diduga ter­ja­di di Kam­pung Sidoar­jo men­ja­di ujian nya­ta bagi aparat di daer­ah.

Sejum­lah poin yang mem­perku­at indikasi dugaan korup­si antara lain. Proyek pem­ban­gu­nan fisik tidak sesuai spe­si­fikasi. Ter­ja­di mark-up dalam pen­gadaan barang/jasa.

Adanya dugaan proyek fik­tif. Tidak adanya transparan­si dalam lapo­ran per­tang­gung­jawa­ban. Peno­lakan Kepala Kam­pung untuk mem­berikan klar­i­fikasi ter­tulis.

  Insiden di Pantai Binasi Sorkam: Pengunjung Kecewa Usai Bara Api dan Ikan Bakar Ditendang

Kasus ini bukan yang per­ta­ma kali ter­ja­di di Way Kanan. Beber­a­pa tahun ter­akhir, sejum­lah kam­pung juga terseret per­soalan seru­pa. Kon­disi ini menim­bulkan kekhawati­ran bah­wa Way Kanan ten­gah meng­hadapi daru­rat eti­ka pemer­in­ta­han desa.

Jika prak­tik peny­im­pan­gan terus dib­iarkan, Kabu­pat­en Way Kanan bisa ter­jeru­mus men­ja­di sim­bol kega­galan tata kelo­la Dana Desa.

Masyarakat Way Kanan mene­gaskan bah­wa seti­ap rupi­ah Dana Desa adalah milik raky­at, bukan milik segelin­tir peja­bat kam­pung. Penyelewen­gan dana pub­lik meru­pakan ben­tuk pengkhi­anatan ter­hadap amanah raky­at.

Seper­ti yang dis­am­paikan oleh salah satu aktivis. “Keti­ka seo­rang peja­bat pub­lik men­gubur data anggaran, itu bukan hanya mencurigakan—itu adalah ben­tuk pengkhi­anatan ter­hadap raky­at.”

FPII dan DPC Ratu Prabu beren­cana segera mela­porkan dugaan korup­si ini secara ter­tulis kepa­da Inspek­torat Kabu­pat­en Way Kanan dan Aparat Pene­gak Hukum (APH). Jika lapo­ran tidak ditin­dak­lan­ju­ti den­gan cepat, mere­ka men­gan­cam akan mem­bawa per­soalan ini ke tingkat provin­si bahkan pusat.

“Raky­at meli­hat dan tidak akan diam,” tegas per­wak­i­lan FPII dalam keteran­gan­nya.

Kasus dugaan korup­si Dana Desa Sidoar­jo yang meny­eret nama Kepala Kam­pung Sus­mi­ni mem­per­li­hatkan beta­pa pent­ingnya transparan­si dan integri­tas dalam pen­gelo­laan dana pub­lik.

Den­gan desakan dari masyarakat, organ­isasi pers, hing­ga ara­han tegas dari Pres­i­den, pub­lik kini menung­gu langkah nya­ta Inspek­torat dan APH untuk mem­buk­tikan bah­wa hukum benar-benar dite­gakkan tan­pa pan­dang bulu.

Apakah Sus­mi­ni ter­buk­ti bersalah atau tidak, hanya pros­es hukum yang dap­at men­jawab. Namun satu hal yang pasti, raky­at tidak akan ting­gal diam keti­ka hak mere­ka diko­rup­si. (Suf/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *