Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita DaerahBerita HukumBerita Investigasi

APPI Sumut Soroti Penangkapan Wartawan, Desak Proses Hukum Berimbang dan Investigasi Dugaan Pungli di Sekolah

294
×

APPI Sumut Soroti Penangkapan Wartawan, Desak Proses Hukum Berimbang dan Investigasi Dugaan Pungli di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Deli Ser­dang, SniperNew.id — Assosi­asi Pewarta Pers Indone­sia (APPI) Dewan Pimp­inan Wilayah (DPW) Sumat­era Utara menyam­paikan kepri­hati­nan men­dalam atas penangka­pan tiga oknum wartawan berin­isial DSM, R, dan A terkait dugaan pemerasan ter­hadap Kepala Seko­lah SD Negeri 101928 Pan­tai Labu. Peri­s­ti­wa ini ter­ja­di pada Rabu, 29 Mei 2025.

Penangka­pan terse­but dilakukan berdasarkan dugaan bah­wa keti­ga oknum wartawan mener­i­ma uang sebe­sar Rp1 juta dari kepala seko­lah berin­isial MS. Dugaan pemerasan ini bermu­la dari lapo­ran orang tua siswa men­ge­nai adanya pung­utan liar (pungli) sebe­sar Rp280 ribu per siswa untuk kegiatan seni. Keti­ga wartawan terse­but kemu­di­an men­gon­fir­masi infor­masi terse­but kepa­da MS.

  Masyarakat Desa Mukti Karya Kecewa Atas Lemahnya Kades Tidak Putuskan Kabil Arus yang Melintang

Dalam pros­es kon­fir­masi, ter­ja­di kesep­a­katan antara MS dan oknum wartawan, di mana MS berse­dia mem­berikan uang seni­lai Rp1 juta dan menan­datan­gani kwi­tan­si ber­mat­erai seba­gai imbal­an agar beri­ta ten­tang pungli tidak dipub­likasikan. Transak­si itu ter­ja­di di salah satu kedai kopi, tem­pat MS terny­a­ta sudah bera­da bersama pihak kepolisian yang kemu­di­an menangkap para wartawan.

Keja­di­an berlang­sung di wilayah Pan­tai Labu, Deli Ser­dang, Sumat­era Utara, pada 29 Mei 2025. Lokasi penangka­pan ter­ja­di di sebuah kedai kopi tem­pat perte­muan antara MS dan keti­ga wartawan.

Kasus ini men­cu­at sete­lah adanya pen­gad­u­an orang tua siswa men­ge­nai dugaan pungli. Oknum wartawan men­co­ba men­gon­fir­masi dan mela­porkan dugaan terse­but, namun beru­jung pada kesep­a­katan yang memicu tuduhan pemerasan. Diduga, kepala seko­lah MS sen­ga­ja melakukan pen­je­bakan den­gan memanc­ing para wartawan agar dap­at ditangkap oleh aparat.

  LSM GPHKN Laporkan Dugaan Mark-Up Realisasi Dana BOS UPT SDN 01 Kotaway Way Kanan

Ket­ua APPI DPW Sumut, Hard­ep SH, mene­gaskan bah­wa pihaknya men­dukung upaya pene­gakan hukum oleh kepolisian, namun mende­sak agar pros­es hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pil­ih. Ia menekankan pent­ingnya asas praduga tak bersalah.

“Per­bu­atan para oknum wartawan menced­erai marta­bat insan pers dan melang­gar UU No. 40 Tahun 1999 ten­tang Pers. Namun kami juga menekankan, kepala seko­lah MS harus bertang­gung jawab atas per­an­nya dalam kesep­a­katan pem­ber­ian uang dan dugaan pungli,” tegas Hard­ep.

Wak­il Ket­ua Roy Nasu­tion menam­bahkan bah­wa tin­dakan MS bisa dike­nakan sanksi hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si, ser­ta sejum­lah reg­u­lasi pen­didikan, antara lain:

1. Pasal 5 dan 6 Per­me­ndik­bud No. 44 Tahun 2012

  Iis Neliana: Masih Adakah Keadilan Untuk Anak Saya, Tulang Punggung Keluarga Saya

2. Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010

3. Pasal 10 ayat (2) Per­me­ndik­bud No. 75 Tahun 2016

4. Pasal 12 huruf b Per­me­ndik­bud No. 75 Tahun 2016

 

APPI mende­sak aparat pene­gak hukum memang­gil dan memerik­sa MS ser­ta melakukan inves­ti­gasi menyelu­ruh ter­hadap dugaan pungli di seko­lah.

Pene­gasan APPI:
APPI DPW Sumut berkomit­men untuk men­jun­jung ting­gi eti­ka jur­nal­is­tik dan bek­er­ja sama den­gan pene­gak hukum demi kead­i­lan dan kebe­basan pers yang bertang­gung jawab. Roy juga mengim­bau selu­ruh insan pers, khusus­nya di Medan dan Deli Ser­dang, untuk meno­lak segala ben­tuk grat­i­fikasi dan men­ja­ga integri­tas pro­fe­si.

“Seba­gai jur­nalis, tugas kita adalah mem­ber­i­takan kebe­naran, bukan ter­li­bat dalam transak­si yang menced­erai pro­fe­si. Ser­ahkan pros­es hukum kepa­da aparat, dan biarkan kebe­naran bicara melalui beri­ta dan hukum,” pungkas Roy.

(Redaksi/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *