Deli Serdang, SniperNew.id — Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan bahwa ketiga oknum wartawan menerima uang sebesar Rp1 juta dari kepala sekolah berinisial MS. Dugaan pemerasan ini bermula dari laporan orang tua siswa mengenai adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp280 ribu per siswa untuk kegiatan seni. Ketiga wartawan tersebut kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada MS.
Dalam proses konfirmasi, terjadi kesepakatan antara MS dan oknum wartawan, di mana MS bersedia memberikan uang senilai Rp1 juta dan menandatangani kwitansi bermaterai sebagai imbalan agar berita tentang pungli tidak dipublikasikan. Transaksi itu terjadi di salah satu kedai kopi, tempat MS ternyata sudah berada bersama pihak kepolisian yang kemudian menangkap para wartawan.
Kejadian berlangsung di wilayah Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 29 Mei 2025. Lokasi penangkapan terjadi di sebuah kedai kopi tempat pertemuan antara MS dan ketiga wartawan.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan orang tua siswa mengenai dugaan pungli. Oknum wartawan mencoba mengonfirmasi dan melaporkan dugaan tersebut, namun berujung pada kesepakatan yang memicu tuduhan pemerasan. Diduga, kepala sekolah MS sengaja melakukan penjebakan dengan memancing para wartawan agar dapat ditangkap oleh aparat.
Ketua APPI DPW Sumut, Hardep SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya penegakan hukum oleh kepolisian, namun mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Perbuatan para oknum wartawan mencederai martabat insan pers dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kami juga menekankan, kepala sekolah MS harus bertanggung jawab atas perannya dalam kesepakatan pemberian uang dan dugaan pungli,” tegas Hardep.
Wakil Ketua Roy Nasution menambahkan bahwa tindakan MS bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah regulasi pendidikan, antara lain:
1. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2012
2. Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010
3. Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016
4. Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016
APPI mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa MS serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli di sekolah.
Penegasan APPI:
APPI DPW Sumut berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi keadilan dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Roy juga mengimbau seluruh insan pers, khususnya di Medan dan Deli Serdang, untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan menjaga integritas profesi.
“Sebagai jurnalis, tugas kita adalah memberitakan kebenaran, bukan terlibat dalam transaksi yang mencederai profesi. Serahkan proses hukum kepada aparat, dan biarkan kebenaran bicara melalui berita dan hukum,” pungkas Roy.
(Redaksi/Tim).


















