PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan retribusi parkir di kawasan wisata Kolam Renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan publik. Temuan lapangan serta pernyataan juru parkir resmi memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme retribusi yang diberlakukan di lokasi tersebut, Jumat (12/12/2025).
Jamhari, Komandan Regu (Danru) juru parkir yang mendapat mandat resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pringsewu untuk area mulai Tugu Bambu hingga Pagelaran termasuk kawasan Grojogan Sewu menyebut adanya dugaan bahwa pengelolaan parkir di tempat wisata itu tidak mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara parkir melakukan penyetoran retribusi secara resmi ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan melalui pihak kasir Grojogan Sewu agar menyetor retribusi parkir sesuai Perda. Namun jawabannya selalu sama: lagi sepi, bulan depan saja. Janji itu terus diulang tanpa realisasi,” kata Jamhari.
“Hal seperti ini dapat menimbulkan dugaan pungutan tidak resmi karena tidak melalui mekanisme pemerintah daerah.”
Ia meminta pemerintah daerah melakukan penertiban agar potensi kebocoran PAD dapat dicegah.
Selain persoalan penyetoran retribusi, tarif parkir yang diterapkan di kawasan wisata tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2011.
Hasil pantauan awak media menunjukkan:
Roda dua: Rp3.000. Roda empat: Rp5.000.
Di area parkir tampak tumpukan bonggol karcis yang digunakan petugas. Seorang petugas berinisial H (50) menyebut pengelolaan parkir sudah berjalan sekitar satu tahun.
“Kurang lebih baru satu tahun ini berjalan. Ini resmi,” ujarnya sambil menunjukkan bonggol karcis.
“Kami hanya melaksanakan tugas di lapangan.”
Petugas lainnya berinisial I turut mengonfirmasi tarif yang sama. Hingga kini, pengelola belum memberikan penjelasan terkait dasar penetapan tarif maupun mekanisme penyetoran retribusi.
Menanggapi kondisi itu, Jamhari menegaskan bahwa seluruh pelayanan parkir wajib beroperasi secara resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah. Keberadaan juru parkir resmi menurutnya penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum.
Ia menjelaskan bahwa juru parkir resmi memiliki legalitas jelas, mengenakan identitas tugas, memberikan karcis resmi, serta memungut tarif sesuai Perda. Sementara pungutan yang dilakukan tanpa izin, tanpa karcis resmi, atau tarif yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Jamhari juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir tanpa legalitas dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk pasal terkait pungutan liar hingga Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jika ditemukan unsur pemaksaan.
Ia berharap masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan.
Sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, awak media ini telah berupaya menghubungi pihak pengelola Grojogan Sewu untuk meminta klarifikasi terkait: Legalitas layanan parkir. Kekanisme penarikan dan penyetoran retribusi.Kesesuaian tarif dengan Perda. Kerja sama dengan pemerintah atau pihak ketiga.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban agar: Layanan parkir mematuhi Perda. Pungutan liar dapat dicegah. Transparansi pengelolaan parkir terjamin. PAD dapat dioptimalkan melalui retribusi resmi.
1. Perda Kabupaten Pringsewu No. 20 Tahun 2011 – Retribusi Jasa Umum dan kewajiban penyetoran retribusi.
2. Perda Kabupaten Pringsewu No. 25 Tahun 2011—Tarif resmi retribusi parkir.
Dugaan penyimpangan pengelolaan parkir di Grojogan Sewu kini menjadi perhatian masyarakat. Media akan terus melakukan pemantauan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
Penulis: [iskandar//Tim]






