Tanggamus, SniperNew.id–Keluarga besar Eko Nurjaman meminta keadilan kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Pulau Panggung, agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus membawa kabur seorang perempuan muda bernama Sentia Sari dari rumah orang tuanya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Eko Nurjaman selaku ayah kandung Sentia Sari. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menetapkan Afrijal, yang merupakan putra dari A. Bahri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Eko Nurjaman, peristiwa itu bermula ketika anaknya diduga dibawa pergi dari rumah tanpa izin keluarga pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kejadian tersebut membuat pihak keluarga panik dan berupaya mencari keberadaan Sentia Sari.
“Sebagai orang tua, saya sangat khawatir dan kesulitan mencari keberadaan anak saya,” ujar Eko Nurjaman saat menyampaikan keterangannya kepada awak media.
Karena tidak kunjung menemukan keberadaan putrinya, Eko Nurjaman akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi sebagai laporan kehilangan ke Polsek Pulau Panggung pada 1 Maret 2026.
Setelah dilakukan pencarian, Sentia Sari akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa, 3 Maret 2026. Penemuan tersebut, menurut keluarga, tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi mengenai keberadaan korban.
Meski demikian, keluarga berharap agar proses hukum tetap berjalan dan aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang telah dibuat. Mereka meminta agar kasus tersebut diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, keluarga juga mengacu pada ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana melarikan anak dari pengawasan orang tua atau wali.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang membawa pergi anak dari pengawasan orang tua atau wali tanpa izin, dengan tujuan untuk menguasai anak tersebut, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun anak yang dibawa pergi menyetujui tindakan tersebut.
Selain itu, keluarga juga menyinggung ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan tindakan membawa pergi seseorang tanpa izin orang tua atau wali. Dalam KUHP lama, misalnya, Pasal 332 mengatur larangan membawa pergi seorang perempuan dengan maksud memiliki atau menikahinya tanpa izin wali.
Menurut keluarga, tindakan membawa kabur seseorang tanpa izin, terutama jika masih berada dalam pengawasan atau tanggungan orang tua, dapat masuk dalam kategori tindak pidana apabila terdapat unsur penguasaan, paksaan, tipu daya, atau tujuan tertentu seperti persetubuhan.
“Kami berharap kepada Kapolsek Pulau Panggung agar dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada keluarga kami,” kata Eko Nurjaman.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak memiliki tujuan lain selain mencari keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa anaknya.
“Kami ingin percaya bahwa hukum itu benar-benar ada dan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Eko Nurjaman yang didampingi keluarga besar berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai dengan aturan, pasal, serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami berharap pihak penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang ada di republik yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pulau Panggung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang disampaikan oleh keluarga Eko Nurjaman. Kasus ini pun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan: (Fahrul Rozi).
Editor: (iskandar)



















