Berita Kriminal

Bisnis Sabu, Tiga Peria ini Diringkus Jajaran Polsek Marbau 

216
×

Bisnis Sabu, Tiga Peria ini Diringkus Jajaran Polsek Marbau 

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – snipernew.id UnitReskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap tiga Pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan di Dusun X Kogem, Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, dan yang kedua dilakukan di lokasi yang sama namun pada waktu yang berbeda.

Pelaku pertama, RN alias Rahman (35) warga Desa Hitetoras, Marbau ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di desa Hitetoras bersama dengan Pelaku kedua, MA alias Farizi (22) yang juga merupakan warga desa Hitetoras.

Dalam penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, dua unit handphone, dua mancis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet.

  Pjs Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Pembangunan Keumatan 

Berdasarkan keterangan dari RN alias Rahman dan MA alias Farizi, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama RR alias Kadung yang tinggal di desa Belongkut Marbau, Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.Akhirnya, tersangka RR alias Kadung (25) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, satu plastik klip besar berisi tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, serta sejumlah alat hisap dan bungkus rokok.

  Polisi Bekuk Pengedar Daun Kering

Penangkapan RR alias Kadung dilakukan di tempat yang sama. Tim juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu kotak kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 118.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu.

RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun, saat petugas mendatangi rumah R, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

  Pemilik Toko Mumbai Textile, SR Singh, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi.” Tutupnya(Riziq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *