Berita Hukum

Tersangka Korupsi Tetap Tampil Modis di Persidangan

500
×

Tersangka Korupsi Tetap Tampil Modis di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SniperNew.id – Sosok wanita yang tengah viral di media sosial karena penampilannya yang tetap modis dan percaya diri saat digiring ke ruang sidang ternyata adalah Lina Mukherjee, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah proyek fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, Selasa 29 Juli 2025.

Video yang beredar di platform Threads menunjukkan Lina mengenakan kemeja putih ketat, celana jeans gelap, dan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Meski tengah dalam status hukum, Lina tampak tersenyum dan melambaikan tangan, membuat banyak netizen berkomentar bahwa ia “tetap cantik dalam situasi apapun”.

  Dua Mobil Mitsubishi L300 Leluasa Garap Solar di SPBU Lubuk Pakam: Kapolres Diminta Bertindak Tegas

Tidak sedikit warganet yang menyoroti gaya rambut sleek ponytail, kacamata modis, dan aksesori mewah yang ia kenakan, termasuk jam tangan dan cincin besar yang mencolok.

Penangkapan Lina Mukherjee dilakukan setelah penyidik Kejaksaan berhasil mengungkap aliran dana proyek fiktif pengadaan alat pelatihan di sejumlah daerah.

Lina, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan vendor pelatihan, diduga kuat memalsukan laporan dan menyalurkan dana hibah dari pemerintah pusat ke rekening-rekening pribadi.

Kasus ini mulai terkuak sejak awal tahun 2025 dan menetapkan Lina sebagai tersangka pada Mei lalu.

  Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Amankan DPO Perkara Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yudi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen, transfer dana, dan kesaksian beberapa pejabat terkait yang mengarah langsung pada peran Lina sebagai otak utama dalam penggelembungan anggaran.

“Modus yang digunakan cukup rapi, namun kami berhasil membongkar alur keuangan palsu yang dibuat tersangka,” ujar Yudi dalam konferensi pers.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Lina dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  Korupsi, Satu Orang Tersangka Kembali Ditetapkan

Namun yang menjadi sorotan publik justru adalah penampilan Lina yang dinilai “tidak mencerminkan rasa bersalah”, sebagaimana disampaikan oleh beberapa aktivis antikorupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Lina menyatakan bahwa kliennya tidak berniat merugikan negara dan hanya menjadi korban kesalahan administrasi. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kisah Lina Mukherjee menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh dibungkus oleh citra. Di balik penampilan menarik, ada proses hukum yang harus ditegakkan dengan tegas dan transparan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *